Pembubaran PT

« Back to Glossary Index

Pembubaran PT (Perseroan Terbatas) adalah proses penghentian operasional perusahaan secara permanen, yang diikuti dengan penyelesaian semua kewajiban dan pembagian aset perusahaan. Proses ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).


Alasan Pembubaran PT

  1. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  2. Habisnya Jangka Waktu Berdasarkan Anggaran Dasar
    • Jika jangka waktu operasional PT yang tercantum dalam Anggaran Dasar telah berakhir.
  3. Keputusan Pengadilan
    • PT dapat dibubarkan melalui putusan pengadilan akibat pelanggaran hukum, konflik internal, atau permohonan pihak ketiga.
  4. Kondisi Keuangan yang Tidak Memungkinkan
    • Perusahaan mengalami kebangkrutan atau kerugian besar sehingga tidak mampu melanjutkan kegiatan usaha.
  5. Dicabutnya Izin Usaha
    • Izin usaha dari pemerintah dicabut, sehingga PT tidak dapat menjalankan operasinya.

Tahapan Pembubaran PT

  1. Keputusan Pembubaran oleh RUPS
  2. Proses Likuidasi
  3. Pemberitahuan ke Instansi Terkait
    • Likuidator wajib memberitahukan pembubaran PT kepada Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk dicatat secara resmi.
  4. Pengumuman Pembubaran
    • Pembubaran PT harus diumumkan dalam media massa dan Berita Negara Republik Indonesia untuk memberi tahu pihak ketiga.
  5. Penghapusan NPWP dan Perizinan Lainnya
  6. Pencabutan Status Badan Hukum
    • Setelah seluruh proses selesai, Menteri Hukum dan HAM akan mencabut status badan hukum PT tersebut.
« Back to Glossary Index