Pembubaran PT

« Back to Glossary Index

Pembubaran PT (Perseroan Terbatas) adalah proses penghentian operasional perusahaan secara permanen, yang diikuti dengan penyelesaian semua kewajiban dan pembagian aset perusahaan. Proses ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).


Alasan Pembubaran PT

  1. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  2. Habisnya Jangka Waktu Berdasarkan Anggaran Dasar
    • Jika jangka waktu operasional PT yang tercantum dalam Anggaran Dasar telah berakhir.
  3. Keputusan Pengadilan
    • PT dapat dibubarkan melalui putusan pengadilan akibat pelanggaran hukum, konflik internal, atau permohonan pihak ketiga.
  4. Kondisi Keuangan yang Tidak Memungkinkan
    • Perusahaan mengalami kebangkrutan atau kerugian besar sehingga tidak mampu melanjutkan kegiatan usaha.
  5. Dicabutnya Izin Usaha
    • Izin usaha dari pemerintah dicabut, sehingga PT tidak dapat menjalankan operasinya.

Tahapan Pembubaran PT

  1. Keputusan Pembubaran oleh RUPS
  2. Proses Likuidasi
  3. Pemberitahuan ke Instansi Terkait
    • Likuidator wajib memberitahukan pembubaran PT kepada Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk dicatat secara resmi.
  4. Pengumuman Pembubaran
    • Pembubaran PT harus diumumkan dalam media massa dan Berita Negara Republik Indonesia untuk memberi tahu pihak ketiga.
  5. Penghapusan NPWP dan Perizinan Lainnya
  6. Pencabutan Status Badan Hukum
    • Setelah seluruh proses selesai, Menteri Hukum dan HAM akan mencabut status badan hukum PT tersebut.
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP