pbg adalah

« Back to Glossary Index

PBG adalah singkatan dari Perizinan Berusaha Gangguan. Merupakan salah satu jenis izin yang diterbitkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa suatu usaha yang akan dijalankan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar, kesehatan masyarakat, dan ketertiban umum. Izin ini menjadi bagian dari sistem perizinan yang diterapkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja melalui Online Single Submission (OSS).

Jenis Usaha yang Memerlukan PBG:

  • Usaha yang berpotensi menyebabkan polusi atau kerusakan lingkungan.
  • Usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan dan ketertiban di sekitar lokasi usaha.
  • Usaha yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit