pbg adalah

« Back to Glossary Index

PBG adalah singkatan dari Perizinan Berusaha Gangguan. Merupakan salah satu jenis izin yang diterbitkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa suatu usaha yang akan dijalankan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar, kesehatan masyarakat, dan ketertiban umum. Izin ini menjadi bagian dari sistem perizinan yang diterapkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja melalui Online Single Submission (OSS).

Jenis Usaha yang Memerlukan PBG:

  • Usaha yang berpotensi menyebabkan polusi atau kerusakan lingkungan.
  • Usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan dan ketertiban di sekitar lokasi usaha.
  • Usaha yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP