Pajak Penjual dan Pembeli

« Back to Glossary Index

Pajak penjual dan pajak pembeli adalah jenis pajak yang dikenakan dalam transaksi jual beli, namun keduanya memiliki perbedaan dalam hal subjek pajak dan kewajiban pembayarannya:

  1. Pajak Penjual
    Pajak ini dibayarkan oleh pihak penjual atas keuntungan atau pendapatan dari hasil penjualan barang atau jasa. Contohnya:
    • Pajak Penghasilan (PPh): Dikenakan pada penjual atas keuntungan dari penjualan tanah atau bangunan.
    • Penjual bertanggung jawab menghitung, membayar, dan melaporkan pajak ini.
  2. Pajak Pembeli
    Pajak ini dibayarkan oleh pihak pembeli terkait pembelian barang atau jasa tertentu. Contohnya:
    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Ditambahkan ke harga jual barang atau jasa yang dibayarkan pembeli.
    • Pembeli menanggung pajak ini sebagai bagian dari harga transaksi.

Secara umum, pajak penjual berhubungan dengan pendapatan yang diterima, sedangkan pajak pembeli berkaitan dengan konsumsi atau penggunaan barang dan jasa.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit