pajak.go.id pendaftaran npwp

« Back to Glossary Index

Untuk mendaftar NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online, Anda dapat mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di pajak.go.id. Berikut langkah-langkahnya:


Langkah Pendaftaran NPWP Online

  1. Akses Situs Resmi
  2. Registrasi Akun DJP Online
    • Jika belum memiliki akun, klik “Belum punya akun? Daftar di sini”.
    • Masukkan data seperti nomor KTP, email aktif, dan informasi lain yang diminta.
    • Aktivasi akun melalui email yang dikirimkan oleh sistem DJP.
  3. Masuk ke Aplikasi e-Registration
    • Setelah akun aktif, login ke DJP Online dan pilih menu e-Registration.
  4. Isi Formulir Pendaftaran
    • Masukkan informasi lengkap seperti:
      • Data pribadi (nama, alamat, tempat dan tanggal lahir).
      • Status pekerjaan (karyawan, wiraswasta, atau lainnya).
      • Alamat usaha (jika ada).
  5. Unggah Dokumen Pendukung
    • Dokumen yang biasanya diperlukan:
  6. Kirim Permohonan
    • Setelah data lengkap, klik “Kirim”. Permohonan akan diproses oleh kantor pajak.
  7. Pantau Status Permohonan
    • Anda dapat memantau status pendaftaran melalui menu “Status Permohonan” di aplikasi e-Registration.
  8. NPWP Dikirimkan
    • Jika disetujui, NPWP fisik akan dikirim ke alamat yang terdaftar, atau Anda bisa mencetak kartu elektroniknya.
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit