Kamus Legal
Outsource
Outsource (atau outsourcing) adalah praktik bisnis di mana sebuah perusahaan mengalihkan sebagian tugas, proses, atau fungsi tertentu kepada pihak ketiga yang berada di luar organisasi. Tujuannya...
5 September 2026
Outsource (atau outsourcing) adalah praktik bisnis di mana sebuah perusahaan mengalihkan sebagian tugas, proses, atau fungsi tertentu kepada pihak ketiga yang berada di luar organisasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya, atau mendapatkan keahlian yang tidak dimiliki oleh perusahaan.
Masih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis