OSS RBA Adalah

« Back to Glossary Index

OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di Indonesia yang menggunakan pendekatan berbasis risiko. Sistem ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.

Melalui OSS RBA, tingkat risiko kegiatan usaha dikategorikan menjadi rendah, menengah, dan tinggi. Setiap tingkat risiko memiliki jenis izin yang berbeda:

  1. Risiko Rendah: Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Risiko Menengah: NIB dan Sertifikat Standar.
  3. Risiko Tinggi: NIB, Sertifikat Standar, dan Izin Usaha Khusus.

Tujuan OSS RBA adalah menyederhanakan proses perizinan agar lebih cepat, transparan, dan sesuai dengan tingkat risiko usaha.

« Back to Glossary Index