Omnibus Law
Omnibus Law adalah sebuah undang-undang yang dibuat dengan tujuan untuk menyederhanakan dan mengharmoniskan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada dengan menggabungkan atau mengubah beberapa...
Omnibus Law adalah sebuah undang-undang yang dibuat dengan tujuan untuk menyederhanakan dan mengharmoniskan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada dengan menggabungkan atau mengubah beberapa aturan dalam satu undang-undang besar. Di Indonesia, Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada 2020 dikenal sebagai Omnibus Law, yang bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi, menciptakan lapangan kerja, dan mempermudah regulasi yang dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi.
Masih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis