Non PKP

« Back to Glossary Index

Non PKP (Non-Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha atau badan usaha yang tidak wajib untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi jual beli barang atau jasa. Hal ini biasanya berlaku bagi pengusaha yang omsetnya di bawah batas yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu Rp 4,8 miliar per tahun (per 2024). Pengusaha non-PKP tidak terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan tidak perlu melakukan kewajiban perpajakan terkait PPN. Namun, mereka tetap diwajibkan untuk memenuhi kewajiban pajak lainnya, seperti pajak penghasilan (PPh).

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit