NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas resmi yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai tanda registrasi dan izin operasional untuk pelaku usaha di Indonesia. NIB wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal.
Fungsi NIB:
- Identitas Pelaku Usaha: Sebagai nomor pengenal untuk usaha Anda.
- Izin Operasional: Merangkap sebagai izin usaha dan izin komersial.
- Dokumen Tambahan: Dapat digunakan untuk pengajuan izin lain, seperti pengurusan pajak (NPWP), BPJS Ketenagakerjaan, dan sebagainya.
- Registrasi Halal dan BPOM: Membantu proses pengajuan izin lainnya, seperti sertifikasi halal dan BPOM.
Cara Mengurus NIB melalui OSS:
- Daftar di OSS:
- Akses situs oss.go.id.
- Buat akun dengan mendaftar menggunakan email dan data pribadi.
- Lengkapi Profil Usaha:
- Isi data usaha seperti bentuk usaha, bidang usaha, lokasi, dan rencana usaha.
- Proses Penerbitan NIB:
- Setelah data lengkap, sistem akan memproses dan menerbitkan NIB secara otomatis.
- Download NIB:
- Unduh dan simpan dokumen NIB untuk digunakan sebagai bukti legalitas usaha.
Keunggulan OSS:
- Proses cepat dan dapat dilakukan secara daring.
- Integrasi dengan berbagai lembaga pemerintah, memudahkan proses legalitas usaha.