MEREK DAGANG
Merek dagang adalah suatu tanda yang digunakan oleh seseorang atau perusahaan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. Merek...
Merek dagang adalah suatu tanda yang digunakan oleh seseorang atau perusahaan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. Merek dagang bisa berupa nama, logo, simbol, kata, atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut yang memiliki ciri khas dan dapat diidentifikasi oleh konsumen. Fungsi utama merek adalah untuk memberikan identitas, kualitas, dan reputasi terhadap produk atau layanan yang ditawarkan, serta melindungi hak eksklusif pemilik merek untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan.
Masih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis