Arti Legalitas

« Back to Glossary Index

Arti Legalitas merujuk pada status atau kondisi di mana suatu tindakan, entitas, atau dokumen sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Dalam konteks usaha atau organisasi, legalitas berarti bahwa entitas tersebut telah diakui dan disahkan oleh otoritas berwenang, seperti pendaftaran resmi di instansi pemerintah, serta mematuhi semua persyaratan hukum yang ada, seperti izin usaha dan kewajiban perpajakan. Tanpa legalitas, suatu usaha atau organisasi tidak diakui secara sah oleh hukum.

« Back to Glossary Index