Kepanjangan PT

« Back to Glossary Index

Kepanjangan PT adalah Perseroan Terbatas. Ini adalah bentuk badan hukum perusahaan yang memiliki pemisahan antara kepemilikan dan pengelolaannya. Dalam PT, tanggung jawab pemilik terbatas pada jumlah modal yang disetorkan ke perusahaan, sehingga pemilik tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang perusahaan. PT diatur oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 di Indonesia, yang memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya dan memungkinkan perusahaan untuk memiliki struktur yang lebih formal dan profesional.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit