Kamus Legal
Jenis PPH
Jenis-jenis Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:\\r\\n\\r\\n\\r\\n\\r\\n1. PPh Pasal 21\\r\\n \\r\\n - Objek: Penghasilan berupa gaji, upah,...
5 September 2026
Jenis-jenis Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:\\r\\n\\r\\n
\\r\\n\\r\\n
1. PPh Pasal 21
\\r\\n- \\r\\n
- Objek: Penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lain terkait pekerjaan. \\r\\n
- Subjek: Pegawai, penerima jasa, atau tenaga kerja lainnya. \\r\\n
- Pemotong Pajak: Perusahaan atau pemberi kerja. \\r\\n
\\r\\n\\r\\n
2. PPh Pasal 22
\\r\\n- \\r\\n
- Objek: Transaksi impor, ekspor, atau pembelian barang tertentu oleh pemerintah. \\r\\n
- Subjek: Importir, eksportir, atau penjual barang ke pemerintah. \\r\\n
- Pemungut Pajak: Bendahara pemerintah atau badan usaha tertentu. \\r\\n
\\r\\n\\r\\n
3. PPh Pasal 23
\\r\\n- \\r\\n
- Objek: Penghasilan berupa bunga, royalti, dividen, sewa, atau jasa tertentu. \\r\\n
- Subjek: Penerima penghasilan dari transaksi tersebut. \\r\\n
- Pemotong Pajak: Pihak pemberi penghasilan. \\r\\n
\\r\\n\\r\\n
4. PPh Pasal 25
\\r\\n- \\r\\n
- Objek: Angsuran pajak yang dibayar secara berkala berdasarkan perhitungan tahunan. \\r\\n
- Subjek: Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan. \\r\\n
- Tujuan: Mengurangi beban PPh yang harus dibayar di akhir tahun. \\r\\n
\\r\\n\\r\\n
5. PPh Pasal 26
\\r\\n- \\r\\n
- Objek: Penghasilan yang diterima Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia. \\r\\n
- Subjek: Orang pribadi atau badan yang tidak berdomisili di Indonesia. \\r\\n
- Tarif: Umumnya 20% dari bruto (bisa lebih rendah jika ada perjanjian pajak internasional). \\r\\n
\\r\\n\\r\\n
6. PPh Pasal 4 Ayat (2) (PPh Final)
\\r\\n- \\r\\n
- Objek: Penghasilan tertentu yang dikenai pajak final, seperti bunga deposito, sewa tanah atau bangunan, dan UMKM. \\r\\n
- Subjek: Orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan tersebut. \\r\\n
- Sifat: Final, tidak perlu dihitung ulang dalam SPT Tahunan. \\r\\n
\\r\\n\\r\\n
7. PPh Pasal 15
\\r\\n- \\r\\n
- Objek: Penghasilan khusus dari sektor tertentu, seperti pelayaran, penerbangan internasional, dan konstruksi. \\r\\n
- Subjek: Badan usaha yang bergerak di bidang tersebut. \\r\\n
- Metode: Menggunakan norma perhitungan khusus. \\r\\n
\\r\\n\\r\\n
8. PPh Pasal 29
\\r\\n- \\r\\n
- Objek: Kekurangan pembayaran pajak penghasilan tahunan. \\r\\n
- Subjek: Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan. \\r\\n
- Pembayaran: Dilakukan setelah menghitung keseluruhan pajak yang terutang. \\r\\n
\\r\\n\\r\\n
9. PPh Badan
\\r\\n- \\r\\n
- Objek: Penghasilan perusahaan atau badan hukum. \\r\\n
- Tarif: Umumnya 22% (berdasarkan UU terbaru, dapat berubah). \\r\\n
- Pelaporan: Melalui SPT Tahunan Badan. \\r\\n
Masih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis