Jenis PPH

« Back to Glossary Index

Jenis-jenis Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:


1. PPh Pasal 21

  • Objek: Penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lain terkait pekerjaan.
  • Subjek: Pegawai, penerima jasa, atau tenaga kerja lainnya.
  • Pemotong Pajak: Perusahaan atau pemberi kerja.

2. PPh Pasal 22

  • Objek: Transaksi impor, ekspor, atau pembelian barang tertentu oleh pemerintah.
  • Subjek: Importir, eksportir, atau penjual barang ke pemerintah.
  • Pemungut Pajak: Bendahara pemerintah atau badan usaha tertentu.

3. PPh Pasal 23

  • Objek: Penghasilan berupa bunga, royalti, dividen, sewa, atau jasa tertentu.
  • Subjek: Penerima penghasilan dari transaksi tersebut.
  • Pemotong Pajak: Pihak pemberi penghasilan.

4. PPh Pasal 25

  • Objek: Angsuran pajak yang dibayar secara berkala berdasarkan perhitungan tahunan.
  • Subjek: Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan.
  • Tujuan: Mengurangi beban PPh yang harus dibayar di akhir tahun.

5. PPh Pasal 26

  • Objek: Penghasilan yang diterima Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia.
  • Subjek: Orang pribadi atau badan yang tidak berdomisili di Indonesia.
  • Tarif: Umumnya 20% dari bruto (bisa lebih rendah jika ada perjanjian pajak internasional).

6. PPh Pasal 4 Ayat (2) (PPh Final)

  • Objek: Penghasilan tertentu yang dikenai pajak final, seperti bunga deposito, sewa tanah atau bangunan, dan UMKM.
  • Subjek: Orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan tersebut.
  • Sifat: Final, tidak perlu dihitung ulang dalam SPT Tahunan.

7. PPh Pasal 15

  • Objek: Penghasilan khusus dari sektor tertentu, seperti pelayaran, penerbangan internasional, dan konstruksi.
  • Subjek: Badan usaha yang bergerak di bidang tersebut.
  • Metode: Menggunakan norma perhitungan khusus.

8. PPh Pasal 29

  • Objek: Kekurangan pembayaran pajak penghasilan tahunan.
  • Subjek: Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan.
  • Pembayaran: Dilakukan setelah menghitung keseluruhan pajak yang terutang.

9. PPh Badan

  • Objek: Penghasilan perusahaan atau badan hukum.
  • Tarif: Umumnya 22% (berdasarkan UU terbaru, dapat berubah).
  • Pelaporan: Melalui SPT Tahunan Badan.
« Back to Glossary Index