Jenis PPH

« Back to Glossary Index

Jenis-jenis Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:


1. PPh Pasal 21

  • Objek: Penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lain terkait pekerjaan.
  • Subjek: Pegawai, penerima jasa, atau tenaga kerja lainnya.
  • Pemotong Pajak: Perusahaan atau pemberi kerja.

2. PPh Pasal 22

  • Objek: Transaksi impor, ekspor, atau pembelian barang tertentu oleh pemerintah.
  • Subjek: Importir, eksportir, atau penjual barang ke pemerintah.
  • Pemungut Pajak: Bendahara pemerintah atau badan usaha tertentu.

3. PPh Pasal 23

  • Objek: Penghasilan berupa bunga, royalti, dividen, sewa, atau jasa tertentu.
  • Subjek: Penerima penghasilan dari transaksi tersebut.
  • Pemotong Pajak: Pihak pemberi penghasilan.

4. PPh Pasal 25

  • Objek: Angsuran pajak yang dibayar secara berkala berdasarkan perhitungan tahunan.
  • Subjek: Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan.
  • Tujuan: Mengurangi beban PPh yang harus dibayar di akhir tahun.

5. PPh Pasal 26

  • Objek: Penghasilan yang diterima Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia.
  • Subjek: Orang pribadi atau badan yang tidak berdomisili di Indonesia.
  • Tarif: Umumnya 20% dari bruto (bisa lebih rendah jika ada perjanjian pajak internasional).

6. PPh Pasal 4 Ayat (2) (PPh Final)

  • Objek: Penghasilan tertentu yang dikenai pajak final, seperti bunga deposito, sewa tanah atau bangunan, dan UMKM.
  • Subjek: Orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan tersebut.
  • Sifat: Final, tidak perlu dihitung ulang dalam SPT Tahunan.

7. PPh Pasal 15

  • Objek: Penghasilan khusus dari sektor tertentu, seperti pelayaran, penerbangan internasional, dan konstruksi.
  • Subjek: Badan usaha yang bergerak di bidang tersebut.
  • Metode: Menggunakan norma perhitungan khusus.

8. PPh Pasal 29

  • Objek: Kekurangan pembayaran pajak penghasilan tahunan.
  • Subjek: Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan.
  • Pembayaran: Dilakukan setelah menghitung keseluruhan pajak yang terutang.

9. PPh Badan

  • Objek: Penghasilan perusahaan atau badan hukum.
  • Tarif: Umumnya 22% (berdasarkan UU terbaru, dapat berubah).
  • Pelaporan: Melalui SPT Tahunan Badan.
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit