Jenis-jenis Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
1. PPh Pasal 21
- Objek: Penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lain terkait pekerjaan.
- Subjek: Pegawai, penerima jasa, atau tenaga kerja lainnya.
- Pemotong Pajak: Perusahaan atau pemberi kerja.
2. PPh Pasal 22
- Objek: Transaksi impor, ekspor, atau pembelian barang tertentu oleh pemerintah.
- Subjek: Importir, eksportir, atau penjual barang ke pemerintah.
- Pemungut Pajak: Bendahara pemerintah atau badan usaha tertentu.
3. PPh Pasal 23
- Objek: Penghasilan berupa bunga, royalti, dividen, sewa, atau jasa tertentu.
- Subjek: Penerima penghasilan dari transaksi tersebut.
- Pemotong Pajak: Pihak pemberi penghasilan.
4. PPh Pasal 25
- Objek: Angsuran pajak yang dibayar secara berkala berdasarkan perhitungan tahunan.
- Subjek: Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan.
- Tujuan: Mengurangi beban PPh yang harus dibayar di akhir tahun.
5. PPh Pasal 26
- Objek: Penghasilan yang diterima Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia.
- Subjek: Orang pribadi atau badan yang tidak berdomisili di Indonesia.
- Tarif: Umumnya 20% dari bruto (bisa lebih rendah jika ada perjanjian pajak internasional).
6. PPh Pasal 4 Ayat (2) (PPh Final)
- Objek: Penghasilan tertentu yang dikenai pajak final, seperti bunga deposito, sewa tanah atau bangunan, dan UMKM.
- Subjek: Orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan tersebut.
- Sifat: Final, tidak perlu dihitung ulang dalam SPT Tahunan.
7. PPh Pasal 15
- Objek: Penghasilan khusus dari sektor tertentu, seperti pelayaran, penerbangan internasional, dan konstruksi.
- Subjek: Badan usaha yang bergerak di bidang tersebut.
- Metode: Menggunakan norma perhitungan khusus.
8. PPh Pasal 29
- Objek: Kekurangan pembayaran pajak penghasilan tahunan.
- Subjek: Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan.
- Pembayaran: Dilakukan setelah menghitung keseluruhan pajak yang terutang.
9. PPh Badan
- Objek: Penghasilan perusahaan atau badan hukum.
- Tarif: Umumnya 22% (berdasarkan UU terbaru, dapat berubah).
- Pelaporan: Melalui SPT Tahunan Badan.