Jenis-jenis Usaha

« Back to Glossary Index

Usaha adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk mencapai tujuan tertentu, biasanya untuk memperoleh keuntungan. Berikut adalah beberapa jenis usaha yang umum:

  1. Dagang: Menjual barang atau produk, baik secara grosir atau eceran.
  2. Jasa: Menyediakan layanan atau keahlian, seperti salon, konsultasi, atau layanan kebersihan.
  3. Produksi: Mengolah bahan mentah menjadi produk jadi, seperti pabrik makanan atau barang elektronik.
  4. Kreatif: Berkaitan dengan seni, desain, dan inovasi, seperti fotografi, ilustrasi, atau pembuatan konten.
  5. Usaha Online: Beroperasi melalui internet, seperti toko online atau platform layanan digital.
  6. Franchise: Menjalankan bisnis dengan menggunakan merek dan sistem yang sudah ada, seperti restoran atau waralaba ritel.
  7. Pertanian: Berfokus pada pengolahan hasil pertanian atau peternakan.
  8. Konstruksi: Terlibat dalam pembangunan, perbaikan, atau renovasi bangunan dan infrastruktur.
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit