Kamus Legal
Jenis Jenis SPPKP
Sebagai PKP, pengusaha wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa yang mereka jual.\\r\\n\\r\\nBerikut adalah jenis-jenis SPPKP yang ada:\\r\\n \\r\\n -...
5 September 2026
Sebagai PKP, pengusaha wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa yang mereka jual.\\r\\n\\r\\nBerikut adalah jenis-jenis SPPKP yang ada:\\r\\n
- \\r\\n
- SPPKP untuk Pengusaha Baru\\r\\n
- \\r\\n
- Deskripsi: Diterbitkan untuk pengusaha yang baru memulai usaha dan memenuhi kriteria untuk menjadi PKP, seperti omset penjualan mencapai Rp 4,8 miliar per tahun atau lebih. \\r\\n
- Tujuan: Pengusaha ini wajib mengajukan SPPKP untuk dapat memungut dan melaporkan PPN. \\r\\n
\\r\\n - SPPKP untuk Perusahaan yang Telah Mencapai Ambang Batas Omzet\\r\\n
- \\r\\n
- Deskripsi: Diterbitkan untuk perusahaan yang sebelumnya tidak terdaftar sebagai PKP, namun omzet tahunan mereka telah mencapai batas ambang yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. \\r\\n
- Tujuan: Pengusaha dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar wajib dikukuhkan sebagai PKP dan memperoleh SPPKP. \\r\\n
\\r\\n - SPPKP bagi Pengusaha yang Memilih Menjadi PKP\\r\\n
- \\r\\n
- Deskripsi: Diterbitkan bagi pengusaha yang secara sukarela mengajukan diri untuk menjadi PKP meskipun omzet mereka di bawah batas ambang. \\r\\n
- Tujuan: Pengusaha yang memilih untuk mengajukan SPPKP meski tidak wajib, misalnya untuk mendapatkan fasilitas pengkreditan pajak masukan (PPN). \\r\\n
\\r\\n - SPPKP untuk Pengusaha yang Meningkatkan Omzet\\r\\n
- \\r\\n
- Deskripsi: Diterbitkan untuk pengusaha yang awalnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi PKP, namun setelah mengalami kenaikan omzet, mereka memenuhi ambang batas yang ditentukan oleh DJP. \\r\\n
- Tujuan: Agar pengusaha tersebut sah menjadi PKP dan memenuhi kewajiban perpajakan terkait PPN. \\r\\n
\\r\\n
Masih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis