Jenis Jenis SPPKP

« Back to Glossary Index

Sebagai PKP, pengusaha wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa yang mereka jual.

Berikut adalah jenis-jenis SPPKP yang ada:

  1. SPPKP untuk Pengusaha Baru
    • Deskripsi: Diterbitkan untuk pengusaha yang baru memulai usaha dan memenuhi kriteria untuk menjadi PKP, seperti omset penjualan mencapai Rp 4,8 miliar per tahun atau lebih.
    • Tujuan: Pengusaha ini wajib mengajukan SPPKP untuk dapat memungut dan melaporkan PPN.
  2. SPPKP untuk Perusahaan yang Telah Mencapai Ambang Batas Omzet
    • Deskripsi: Diterbitkan untuk perusahaan yang sebelumnya tidak terdaftar sebagai PKP, namun omzet tahunan mereka telah mencapai batas ambang yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    • Tujuan: Pengusaha dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar wajib dikukuhkan sebagai PKP dan memperoleh SPPKP.
  3. SPPKP bagi Pengusaha yang Memilih Menjadi PKP
    • Deskripsi: Diterbitkan bagi pengusaha yang secara sukarela mengajukan diri untuk menjadi PKP meskipun omzet mereka di bawah batas ambang.
    • Tujuan: Pengusaha yang memilih untuk mengajukan SPPKP meski tidak wajib, misalnya untuk mendapatkan fasilitas pengkreditan pajak masukan (PPN).
  4. SPPKP untuk Pengusaha yang Meningkatkan Omzet
    • Deskripsi: Diterbitkan untuk pengusaha yang awalnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi PKP, namun setelah mengalami kenaikan omzet, mereka memenuhi ambang batas yang ditentukan oleh DJP.
    • Tujuan: Agar pengusaha tersebut sah menjadi PKP dan memenuhi kewajiban perpajakan terkait PPN.

Secara umum, SPPKP digunakan untuk mengonfirmasi status PKP dan memastikan pengusaha dapat memenuhi kewajiban perpajakan terkait PPN.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP