Importir Adalah

« Back to Glossary Index

Importir adalah individu, perusahaan, atau badan hukum yang melakukan kegiatan impor, yaitu membeli atau mendatangkan barang dari luar negeri ke dalam negeri untuk dijual kembali atau digunakan sendiri. Dalam konteks perdagangan internasional, importir berperan sebagai pihak yang menerima barang dari eksportir di negara lain.

Jenis-Jenis Importir:

  1. Importir Produsen: Mengimpor barang untuk keperluan produksi, seperti bahan baku atau mesin.
  2. Importir Umum: Mengimpor barang untuk dijual kembali tanpa memprosesnya terlebih dahulu.
  3. Importir Khusus: Mengimpor barang tertentu yang memerlukan izin khusus, seperti obat-obatan atau produk pangan.
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Ilustrasi Badan Usaha CV
Artikel

Bidang Usaha yang Cocok untuk CV

Ada banyak pelaku usaha di Indonesia yang mulai sadar akan pentingnya legalitas badan usaha. Salah satu yang paling diminati adalah Commanditaire Vennootschap (CV) karena syarat

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit