HKI Adalah

« Back to Glossary Index

HKI (Hak Kekayaan Intelektual) adalah hak yang diberikan kepada individu atau entitas untuk mengontrol penggunaan karya atau produk hasil ciptaan yang bersifat intelektual. HKI meliputi berbagai jenis hak, seperti hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri, yang bertujuan untuk melindungi kreativitas dan inovasi. Pencipta atau pemilik karya mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan atau mengkomersialkan hasil ciptaannya, serta melindungi karya tersebut dari pemakaian tanpa izin oleh pihak lain.

HKI memberikan perlindungan hukum bagi pencipta, sehingga mereka dapat memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaan atau karya mereka. Misalnya, hak cipta melindungi karya seni atau sastra, paten melindungi penemuan teknologi, dan merek dagang melindungi identitas produk atau jasa.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit