Halal di Indonesia

« Back to Glossary Index

Dalam konteks legalitas di Indonesia, halal merujuk pada status suatu produk atau aktivitas yang diperbolehkan menurut syariat Islam. Produk halal, seperti makanan, minuman, kosmetik, atau obat-obatan, harus memenuhi standar tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Sertifikasi halal diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah melalui proses audit dan pemeriksaan untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan haram dan diproduksi sesuai kaidah halal. Hal ini penting untuk memberikan jaminan kepada konsumen Muslim bahwa produk yang mereka gunakan sesuai dengan prinsip agama.

« Back to Glossary Index