HAKI

« Back to Glossary Index

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) adalah hak hukum yang diberikan kepada individu atau entitas atas hasil karya intelektual mereka, seperti ciptaan, penemuan, dan inovasi. HAKI meliputi hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, dan rahasia dagang, yang melindungi karya-karya tersebut dari penggunaan tanpa izin. Dengan adanya HAKI, pemilik karya memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan dan mengontrol penggunaan karya mereka, serta melindunginya dari pembajakan atau penyalahgunaan.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Ilustrasi Alih Status Visa
Artikel

Alih Status Visa di Indonesia

Persoalan visa adalah salah satu pokok masalah yang sering ditemukan untuk WNA yang ingin memiliki izin kunjungan ataupun izin tinggal sementara di wilayah Indonesia. Seperti

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit