HAKI

« Back to Glossary Index

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) adalah hak hukum yang diberikan kepada individu atau entitas atas hasil karya intelektual mereka, seperti ciptaan, penemuan, dan inovasi. HAKI meliputi hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, dan rahasia dagang, yang melindungi karya-karya tersebut dari penggunaan tanpa izin. Dengan adanya HAKI, pemilik karya memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan dan mengontrol penggunaan karya mereka, serta melindunginya dari pembajakan atau penyalahgunaan.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit