Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak eksklusif yang diberikan kepada individu atau badan atas karya atau inovasi yang dihasilkan dari kemampuan intelektual, kreativitas, atau ide. HKI diatur untuk melindungi ciptaan atau invensi tersebut agar tidak digunakan tanpa izin oleh pihak lain.
Jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual:
- Hak Cipta (Copyright):
- Melindungi karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan seperti buku, lagu, film, dan software.
- Berlaku seumur hidup pencipta + 70 tahun setelah kematiannya.
- Hak Paten:
- Melindungi penemuan atau invensi di bidang teknologi yang memiliki nilai baru dan inovatif.
- Berlaku selama 20 tahun sejak tanggal pendaftaran.
- Hak Merek:
- Melindungi identitas atau tanda pembeda dari produk atau jasa, seperti nama, logo, atau slogan.
- Berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
- Desain Industri:
- Melindungi rancangan estetika suatu produk, seperti bentuk, pola, atau kombinasi warna.
- Berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran.
- Rahasia Dagang:
- Melindungi informasi bernilai ekonomi yang dirahasiakan, seperti formula, proses produksi, atau strategi bisnis.
- Berlaku selama rahasia tersebut tetap terjaga.
- Indikasi Geografis:
- Melindungi tanda yang menunjukkan asal suatu produk dari wilayah tertentu yang memiliki kualitas atau reputasi khas, seperti kopi Gayo atau tenun Jepara.
- Hak Perlindungan Varietas Tanaman:
- Melindungi varietas tanaman baru yang dikembangkan oleh pemulia tanaman.
- Berlaku selama 20–25 tahun tergantung jenis tanaman.
Fungsi dan Manfaat HKI:
- Melindungi Kreativitas: Menghindari penggunaan tanpa izin atau pencurian ide.
- Meningkatkan Nilai Ekonomi: HKI dapat menjadi aset bisnis yang bernilai tinggi.
- Mendorong Inovasi: Memberi motivasi untuk terus menciptakan karya baru.
- Kepastian Hukum: Memberikan hak eksklusif kepada pemilik karya.