HAK MEREK

« Back to Glossary Index
Hak Merek merupakan bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan sendiri merek tersebut dalam perdagangan barang dan jasa, atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Hak merek memiliki masa berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek. Jangka waktu ini bisa diperpanjang untuk 10 tahun lagi. 
Untuk mendapatkan hak merek, Anda bisa mengajukan permohonan melalui website resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 
« Back to Glossary Index

Gratis Konsultasi dengan Personal Legal Assistant Kami!

X