Hak merek memiliki masa berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek. Jangka waktu ini bisa diperpanjang untuk 10 tahun lagi.
Untuk mendapatkan hak merek, Anda bisa mengajukan permohonan melalui website resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).