HAK PATEN

« Back to Glossary Index

Hak Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atau pemegang paten atas penemuannya dalam bidang teknologi, yang memungkinkan penemu untuk memanfaatkan atau melarang orang lain memanfaatkan penemuan tersebut dalam jangka waktu tertentu, biasanya 20 tahun sejak tanggal pengajuan paten.

« Back to Glossary Index

Gratis Konsultasi dengan Personal Legal Assistant Kami!

X