Firma

« Back to Glossary Index

Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama, di mana setiap anggota bertanggung jawab secara penuh atas utang perusahaan. Firma merupakan jenis persekutuan perdata, dan tanggung jawabnya bersifat tanggung renteng, artinya jika perusahaan memiliki utang, maka harta pribadi anggota firma dapat digunakan untuk melunasi utang tersebut.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit