Deskripsi Kegiatan Usaha OSS

« Back to Glossary Index

Deskripsi Kegiatan Usaha di OSS (Online Single Submission) merujuk pada proses pendaftaran dan pengurusan izin usaha secara elektronik melalui sistem OSS yang disediakan oleh pemerintah Indonesia. OSS adalah platform yang memfasilitasi proses perizinan berusaha yang lebih sederhana dan terintegrasi untuk perusahaan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar.

Kegiatan Usaha di OSS

OSS digunakan oleh pengusaha untuk mendaftarkan usaha mereka dan memperoleh izin usaha yang diperlukan. Berikut adalah langkah-langkah dan deskripsi kegiatan usaha yang terkait dengan sistem OSS:

  1. Pendaftaran dan Verifikasi Identitas
    • Pengusaha harus mendaftar terlebih dahulu melalui portal OSS dan mengisi data pribadi atau data perusahaan, seperti nama, alamat, NPWP, dan jenis usaha yang akan dijalankan.
    • Setelah pendaftaran, verifikasi identitas dilakukan untuk memastikan keabsahan data yang dimasukkan.
  2. Pemilihan Kegiatan Usaha
    • Pengusaha memilih jenis kegiatan usaha yang sesuai dengan bidang bisnis mereka. Kegiatan usaha ini harus terdaftar dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ditentukan oleh pemerintah.
    • Jenis kegiatan usaha mencakup berbagai sektor, seperti perdagangan, jasa, manufaktur, pertanian, konstruksi, dan lain-lain. Kegiatan usaha yang dipilih akan menentukan izin yang dibutuhkan.
  3. Permohonan Izin Usaha
  4. Penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha)
    • Setelah verifikasi dan persetujuan, pengusaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai identitas perusahaan untuk berbagai keperluan administrasi.
    • NIB ini juga digunakan untuk mengajukan izin usaha, izin perdagangan, serta izin-izin lainnya yang diperlukan.
  5. Penyelesaian Persyaratan Tambahan

Manfaat OSS bagi Kegiatan Usaha:

  • Efisiensi: Mengurangi waktu dan biaya untuk mengurus izin usaha.
  • Transparansi: Proses pengurusan izin menjadi lebih transparan dan mudah dipantau.
  • Integrasi: Mengintegrasikan berbagai izin yang dibutuhkan dalam satu platform.
  • Aksesibilitas: Pengusaha bisa mengakses layanan OSS kapan saja dan dari mana saja.
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit