Kamus Legal
Daftar NPWP Online 2024
Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online pada tahun 2024 dapat dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan...
5 September 2026
Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online pada tahun 2024 dapat dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang perlu Anda ikuti:\\r\\n
Langkah-Langkah Pendaftaran NPWP Online:
\\r\\n- \\r\\n
- Akses Situs Resmi DJP: Kunjungi https://ereg.pajak.go.id. \\r\\n
- Buat Akun:\\r\\n
- \\r\\n
- Klik opsi \\"Daftar\\". \\r\\n
- Masukkan alamat email aktif dan kode captcha yang ditampilkan. \\r\\n
- Periksa email Anda untuk tautan aktivasi, lalu klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun. \\r\\n
\\r\\n - Masuk ke Akun:\\r\\n
- \\r\\n
- Setelah aktivasi, masuk ke akun Anda dengan email dan kata sandi yang telah dibuat. \\r\\n
\\r\\n - Lengkapi Data Pengguna:\\r\\n
- \\r\\n
- Isi data pribadi sesuai dengan identitas resmi, seperti nama lengkap, alamat, dan informasi lainnya. \\r\\n
\\r\\n - Pilih Kategori Wajib Pajak:\\r\\n
- \\r\\n
- Tentukan apakah Anda mendaftar sebagai wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha, menjalankan usaha, atau wanita kawin yang dikenai pajak terpisah dari suami. \\r\\n
\\r\\n - Unggah Dokumen Pendukung:\\r\\n
- \\r\\n
- Siapkan dokumen dalam format digital (hasil scan atau foto) sesuai dengan kategori Anda:\\r\\n
- \\r\\n
- Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak Menjalankan Usaha:\\r\\n
- \\r\\n
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI. \\r\\n
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA. \\r\\n
\\r\\n - Wajib Pajak Orang Pribadi Menjalankan Usaha:\\r\\n
- \\r\\n
- KTP bagi WNI atau paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA. \\r\\n
- Dokumen izin kegiatan usaha atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat pemerintah daerah setempat. \\r\\n
\\r\\n - Wanita Kawin dengan Perpajakan Terpisah:\\r\\n
- \\r\\n
- KTP bagi WNI atau paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA. \\r\\n
- Fotokopi NPWP suami. \\r\\n
- Fotokopi kartu keluarga. \\r\\n
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan. \\r\\n
\\r\\n
\\r\\n - Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak Menjalankan Usaha:\\r\\n
\\r\\n - Siapkan dokumen dalam format digital (hasil scan atau foto) sesuai dengan kategori Anda:\\r\\n
- Kirim Permohonan:\\r\\n
- \\r\\n
- Setelah semua data dan dokumen terisi lengkap, klik \\"Minta Token\\". \\r\\n
- Token akan dikirimkan ke email Anda; salin token tersebut. \\r\\n
- Masukkan token pada kolom yang tersedia di aplikasi e-Registration, lalu klik \\"Kirim Permohonan\\". \\r\\n
\\r\\n - Verifikasi dan Pengiriman NPWP:\\r\\n
- \\r\\n
- Permohonan Anda akan diverifikasi oleh DJP. \\r\\n
- Jika disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang Anda daftarkan. \\r\\n
\\r\\n
Persyaratan Dokumen:
\\r\\n- \\r\\n
- Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak Menjalankan Usaha:\\r\\n
- \\r\\n
- KTP bagi WNI. \\r\\n
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA. \\r\\n
\\r\\n - Wajib Pajak Orang Pribadi Menjalankan Usaha:\\r\\n
- \\r\\n
- KTP bagi WNI atau paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA. \\r\\n
- Dokumen izin usaha atau surat keterangan tempat usaha dari pejabat pemerintah daerah setempat. \\r\\n
\\r\\n - Wanita Kawin dengan Perpajakan Terpisah:\\r\\n
- \\r\\n
- KTP bagi WNI atau paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA. \\r\\n
- Fotokopi NPWP suami. \\r\\n
- Fotokopi kartu keluarga. \\r\\n
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan. \\r\\n
\\r\\n
Masih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis