Daftar NPWP Online 2024

« Back to Glossary Index

Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online pada tahun 2024 dapat dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang perlu Anda ikuti:

Langkah-Langkah Pendaftaran NPWP Online:

  1. Akses Situs Resmi DJP: Kunjungi https://ereg.pajak.go.id.
  2. Buat Akun:
    • Klik opsi “Daftar”.
    • Masukkan alamat email aktif dan kode captcha yang ditampilkan.
    • Periksa email Anda untuk tautan aktivasi, lalu klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun.
  3. Masuk ke Akun:
    • Setelah aktivasi, masuk ke akun Anda dengan email dan kata sandi yang telah dibuat.
  4. Lengkapi Data Pengguna:
    • Isi data pribadi sesuai dengan identitas resmi, seperti nama lengkap, alamat, dan informasi lainnya.
  5. Pilih Kategori Wajib Pajak:
    • Tentukan apakah Anda mendaftar sebagai wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha, menjalankan usaha, atau wanita kawin yang dikenai pajak terpisah dari suami.
  6. Unggah Dokumen Pendukung:
    • Siapkan dokumen dalam format digital (hasil scan atau foto) sesuai dengan kategori Anda:
  7. Kirim Permohonan:
    • Setelah semua data dan dokumen terisi lengkap, klik “Minta Token”.
    • Token akan dikirimkan ke email Anda; salin token tersebut.
    • Masukkan token pada kolom yang tersedia di aplikasi e-Registration, lalu klik “Kirim Permohonan”.
  8. Verifikasi dan Pengiriman NPWP:
    • Permohonan Anda akan diverifikasi oleh DJP.
    • Jika disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang Anda daftarkan.

Persyaratan Dokumen:

Pastikan semua informasi dan dokumen yang Anda berikan adalah akurat dan valid untuk memperlancar proses pendaftaran.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit