Daftar merek

« Back to Glossary Index

Merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa, yang dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, suara, hologram, atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut, yang ditampilkan dalam bentuk dua atau tiga dimensi. Merek berfungsi sebagai identitas produk atau jasa dan memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya.

Unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Tata cara daftar merek:

DOKUMEN PERSYARATAN DAFTAR MEREK
Pendaftar Perorangan:
✅ Foto/scan KTP
✅ Scan tanda tangan
Pendaftar Badan Usaha:
✅ Foto/scan KTP Direktur
✅ Foto/scan NPWP Perusahaan
✅ Scan tanda tangan Direktur
Data Merek:
✅ Nama merek
✅ File logo merek (JPG)
Maka, daftar merek selesai.
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit