CV Itu Apa?

« Back to Glossary Index

Kepanjangan CV adalah Persekutuan komanditer (bahasa Belanda: commanditaire vennootschap, CV di Indonesia dan Belanda) adalah aliansi atau kerjasama yang didirikan oleh seseorang untuk menjalankan bisnisnya, Orang yang menjalankan perusahaan ini juga seorang pemimpin. Ada dua aliansi dalam bisnis CV: sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah orang yang bertanggung jawab menjalankan bisnis. Sekutu pasif adalah sekutu yang mengivestasikan modalnya dengan perjanjian tertulis internal kedua belah pihak di suatu perusahaan.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit