CV Itu Apa?
Kepanjangan CV adalah Persekutuan komanditer (bahasa Belanda: commanditaire vennootschap, CV di Indonesia dan Belanda) adalah aliansi atau kerjasama yang didirikan oleh seseorang untuk menjalankan...
Kepanjangan CV adalah Persekutuan komanditer (bahasa Belanda: commanditaire vennootschap, CV di Indonesia dan Belanda) adalah aliansi atau kerjasama yang didirikan oleh seseorang untuk menjalankan bisnisnya, Orang yang menjalankan perusahaan ini juga seorang pemimpin. Ada dua aliansi dalam bisnis CV: sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah orang yang bertanggung jawab menjalankan bisnis. Sekutu pasif adalah sekutu yang mengivestasikan modalnya dengan perjanjian tertulis internal kedua belah pihak di suatu perusahaan.
Masih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis