Cek NPWP Perusahaan Online

« Back to Glossary Index

Untuk memeriksa status NPWP perusahaan secara online di Indonesia, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Cara Cek NPWP Perusahaan Secara Online:

  1. Kunjungi Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP):
  2. Gunakan Layanan e-Filing atau e-Billing:
    • Jika perusahaan Anda sudah terdaftar dan memiliki akun, Anda bisa mengakses layanan e-Filing atau e-Billing yang disediakan oleh DJP untuk memeriksa NPWP.
  3. Cek Melalui Fitur “Cek NPWP” di DJP Online:
    • DJP menyediakan layanan untuk mengecek status NPWP secara online melalui DJP Online yang dapat diakses di https://djponline.pajak.go.id.
    • Masuk dengan menggunakan Username dan Password yang sudah terdaftar.
  4. Cek Melalui Aplikasi DJP Online:
    • Jika perusahaan Anda terdaftar di aplikasi DJP Online, Anda bisa mengakses informasi terkait NPWP melalui aplikasi yang bisa diunduh di perangkat mobile.
  5. Hubungi Layanan Pengaduan DJP:
    • Jika Anda mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi layanan pengaduan melalui call center DJP di 1500-200 atau melalui email ke callcenter@pajak.go.id.
  6. Kunjungi Kantor Pajak Terdekat:
    • Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut atau tidak bisa menemukan informasi online, Anda dapat langsung mengunjungi kantor pajak terdekat untuk memverifikasi NPWP perusahaan.

Pastikan Anda memiliki informasi yang diperlukan (seperti nama perusahaan atau nomor NPWP) untuk melakukan pengecekan dengan tepat.

« Back to Glossary Index