Lewati ke konten utama
Beranda/Kamus Legal/Cara Membuat PT Perorangan
Kamus Legal

Cara Membuat PT Perorangan

Cara Membuat PT Perorangan di Indonesia relatif lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan jenis PT lainnya, karena hanya membutuhkan satu orang sebagai pendiri dan pemegang sahamnya. PT Perorangan...

5 September 2026

Cara Membuat PT Perorangan di Indonesia relatif lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan jenis PT lainnya, karena hanya membutuhkan satu orang sebagai pendiri dan pemegang sahamnya. PT Perorangan adalah bentuk perusahaan yang memiliki tanggung jawab terbatas dan hanya memiliki satu pemilik. Ini sangat cocok untuk pengusaha individu yang ingin menjalankan bisnis dengan status hukum yang jelas.\\r\\n

Langkah-langkah Membuat PT Perorangan:

\\r\\n
    \\r\\n
  1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan Sebelum memulai pendaftaran PT Perorangan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:\\r\\n
      \\r\\n
    • KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk WNI atau Paspor untuk WNA.
    • \\r\\n
    • Alamat email aktif untuk komunikasi dan pengiriman dokumen.
    • \\r\\n
    • NPWP pribadi (Nomor Pokok Wajib Pajak).
    • \\r\\n
    • Alamat perusahaan yang sesuai dengan tempat usaha yang akan didirikan.
    • \\r\\n
    • Modal dasar untuk perusahaan (sesuai ketentuan minimal yang ditetapkan, yaitu Rp 1 juta).
    • \\r\\n
    \\r\\n
  2. \\r\\n
  3. Daftar Melalui Sistem OSS (Online Single Submission) PT Perorangan dapat didaftarkan secara online melalui OSS (Online Single Submission), yang merupakan sistem resmi pemerintah untuk mempermudah proses perizinan usaha.\\r\\n
      \\r\\n
    • Kunjungi situs OSS: https://oss.go.id.
    • \\r\\n
    • Buat akun: Jika Anda belum memiliki akun di OSS, buat akun dengan mengisi data pribadi dan informasi yang diminta.
    • \\r\\n
    • Login ke OSS: Setelah berhasil mendaftar, login menggunakan akun yang telah dibuat.
    • \\r\\n
    \\r\\n
  4. \\r\\n
  5. Pilih Jenis Usaha Setelah login, pilih jenis usaha yang ingin didirikan, serta tentukan bidang usaha perusahaan menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Pilih sesuai dengan jenis usaha yang akan Anda jalankan.
  6. \\r\\n
  7. Isi Data Perusahaan Isikan data yang diperlukan untuk mendirikan PT Perorangan:\\r\\n
      \\r\\n
    • Nama perusahaan.
    • \\r\\n
    • Alamat usaha.
    • \\r\\n
    • NPWP pribadi pemilik.
    • \\r\\n
    • Modal yang disetor.
    • \\r\\n
    • Informasi lainnya terkait usaha yang akan didirikan.
    • \\r\\n
    \\r\\n
  8. \\r\\n
  9. Pendaftaran dan Pengajuan\\r\\n
      \\r\\n
    • Setelah data lengkap, ajukan pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
    • \\r\\n
    • Anda juga akan mendapatkan izin usaha yang terkait dengan jenis usaha yang didaftarkan.
    • \\r\\n
    \\r\\n
  10. \\r\\n
  11. Dapatkan NIB dan Izin Usaha Setelah proses pengajuan selesai dan disetujui oleh sistem OSS, Anda akan menerima NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berfungsi sebagai identitas perusahaan dan berlaku untuk keperluan administrasi bisnis lainnya. Anda juga akan menerima izin usaha yang sah dari pemerintah.
  12. \\r\\n
  13. Verifikasi dan Pembukaan Rekening Bank Setelah mendapatkan NIB dan izin usaha, Anda dapat membuka rekening bank atas nama perusahaan untuk keperluan transaksi usaha. Proses ini tidak wajib, namun sangat disarankan untuk memisahkan keuangan pribadi dan perusahaan.
  14. \\r\\n
\\r\\n

Keuntungan Membuat PT Perorangan:

\\r\\n
    \\r\\n
  • Tanggung Jawab Terbatas: Pemilik PT Perorangan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang perusahaan. Tanggung jawabnya terbatas pada modal yang disetorkan.
  • \\r\\n
  • Status Hukum yang Jelas: PT Perorangan memberikan status hukum yang jelas terhadap usaha yang dijalankan, memudahkan dalam perjanjian bisnis dan pembukaan rekening perusahaan.
  • \\r\\n
  • Proses Pendirian Cepat: Proses pendirian PT Perorangan relatif cepat karena hanya membutuhkan satu orang sebagai pendiri dan pemegang saham.
  • \\r\\n
  • Perpajakan yang Lebih Efisien: Dengan menggunakan PT, pengusaha dapat mengatur pajak perusahaan secara lebih terstruktur dan profesional.
  • \\r\\n

Masih Ada Pertanyaan?

Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.

Konsultasi Gratis
Cara Membuat NPWP Pribadi← Semua GlossaryCara Membuat Rekening

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162care@easylegal.id

Partnership

0818 818 090ceo@easylegal.id

Affiliate Program

0817 770 048care@easylegal.id

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLI
ArtikelTestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis