Lewati ke konten utama
Beranda/Kamus Legal/Cara Membuat NPWP Online
Kamus Legal

Cara Membuat NPWP Online

Cara membuat NPWP Online\\r\\n1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan\\r\\nSebelum mengajukan NPWP, pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:\\r\\n \\r\\n - KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk...

5 September 2026

Cara membuat NPWP Online\\r\\n

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

\\r\\nSebelum mengajukan NPWP, pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:\\r\\n
    \\r\\n
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk WNI atau Paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA.
  • \\r\\n
  • Surat Keterangan Kerja atau NPWP Perusahaan (untuk yang bekerja di perusahaan).
  • \\r\\n
  • Akta Pendirian Perusahaan dan Surat Pengesahan Badan Usaha (untuk badan usaha/perusahaan).
  • \\r\\n
  • Alamat Tempat Tinggal: Bisa berupa bukti kepemilikan rumah atau surat perjanjian sewa.
  • \\r\\n
\\r\\n

2. Pilih Metode Pengajuan NPWP

\\r\\nAda dua cara untuk mengajukan NPWP:\\r\\n
    \\r\\n
  • Secara Online (E-Filing)\\r\\n
      \\r\\n
    1. Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://ereg.pajak.go.id.
    2. \\r\\n
    3. Daftar atau login jika sudah memiliki akun.
    4. \\r\\n
    5. Isi formulir pendaftaran NPWP secara lengkap sesuai data diri dan tempat tinggal.
    6. \\r\\n
    7. Upload dokumen yang dibutuhkan (KTP, KK, surat keterangan kerja, dll).
    8. \\r\\n
    9. Setelah data diverifikasi, Anda akan mendapatkan nomor NPWP dan bisa diunduh secara langsung atau dikirimkan melalui email.
    10. \\r\\n
    \\r\\n
  • \\r\\n
  • Secara Langsung ke Kantor Pajak\\r\\n
      \\r\\n
    1. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
    2. \\r\\n
    3. Ambil formulir pendaftaran NPWP di loket pelayanan.
    4. \\r\\n
    5. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap.
    6. \\r\\n
    7. Serahkan dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan kepada petugas.
    8. \\r\\n
    9. Petugas akan memproses pendaftaran Anda, dan NPWP akan diberikan setelah selesai (biasanya beberapa hari kerja).
    10. \\r\\n
    \\r\\n
  • \\r\\n
\\r\\n

3. Proses Verifikasi dan Penerbitan NPWP

\\r\\n
    \\r\\n
  • Jika mengajukan secara online, setelah pengisian dan upload dokumen, Direktorat Jenderal Pajak akan memverifikasi data yang Anda kirimkan. Setelah diverifikasi, NPWP akan segera dikirimkan ke email atau dapat diunduh melalui akun yang telah didaftarkan.
  • \\r\\n
  • Jika mengajukan langsung di kantor pajak, proses verifikasi akan dilakukan oleh petugas, dan Anda akan menerima NPWP pada hari itu juga atau beberapa hari setelahnya.
  • \\r\\n
\\r\\n

4. Penyimpanan NPWP

\\r\\nSetelah NPWP Anda terbit, pastikan untuk menyimpan nomor tersebut dengan baik. NPWP ini digunakan untuk berbagai keperluan pajak, seperti melaporkan SPT, melakukan transaksi tertentu, dan lain-lain.\\r\\n\\r\\nDengan NPWP, Anda akan lebih mudah dalam menjalankan kewajiban perpajakan, baik untuk individu maupun badan usaha.

Masih Ada Pertanyaan?

Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.

Konsultasi Gratis
CARA MEMBUAT NPWP← Semua GlossaryCara Membuat NPWP Pribadi

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162care@easylegal.id

Partnership

0818 818 090ceo@easylegal.id

Affiliate Program

0817 770 048care@easylegal.id

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLI
ArtikelTestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis