Cara Membuat CV

cara membuat cv
« Back to Glossary Index

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah aliansi atau kerjasama yang didirikan oleh seseorang untuk menjalankan bisnisnya, Orang yang menjalankan perusahaan ini juga seorang pemimpin.

Cara membuat CV sebagai berikut:

1. Tentukan Mitra Usaha:

Mitra Aktif: Mengelola operasional perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang.

Mitra Pasif (Komanditer): Menyediakan modal tanpa terlibat dalam operasional.

2. Siapkan Akta Notaris

Akta pendirian usaha dibuat di hadapan notaris.

– Dokumen mencantumkan nama perusahaan, tujuan usaha, nama-nama mitra, modal yang disetor, dan tanggung jawab masing-masing pihak.

3. Daftar di Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU): Registrasikan perusahaan melalui portal resmi Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan akta.

4. Pendaftaran NPWP CV – Daftarkan CV ke Kantor Pajak setempat untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

5. Daftarkan Izin Usaha – Ajukan izin usaha melalui Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). – Tambahkan izin usaha tambahan jika diperlukan sesuai bidang usaha.

6. Buka Rekening Bank Perusahaan – Gunakan dokumen legal (akta pendirian, NIB, dan NPWP) untuk membuka rekening khusus perusahaan.

7. Operasikan CV Setelah semua izin selesai, perusahaan sudah siap untuk menjalankan kegiatan usaha.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Ilustrasi Badan Usaha CV
Artikel

Bidang Usaha yang Cocok untuk CV

Ada banyak pelaku usaha di Indonesia yang mulai sadar akan pentingnya legalitas badan usaha. Salah satu yang paling diminati adalah Commanditaire Vennootschap (CV) karena syarat

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP