Calk

« Back to Glossary Index

CALK (singkatan dari Computer-Assisted Legal Knowledge) adalah suatu sistem atau pendekatan dalam bidang hukum yang menggunakan teknologi komputer untuk membantu dalam proses pengolahan, pencarian, dan penerapan pengetahuan hukum. Secara umum, CALK merujuk pada penggunaan perangkat lunak dan sistem berbasis komputer yang mendukung para profesional hukum dalam menjalankan pekerjaan mereka, seperti dalam hal riset hukum, analisis, dan penyusunan dokumen hukum.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Ilustrasi Alih Status Visa
Artikel

Alih Status Visa di Indonesia

Persoalan visa adalah salah satu pokok masalah yang sering ditemukan untuk WNA yang ingin memiliki izin kunjungan ataupun izin tinggal sementara di wilayah Indonesia. Seperti

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit