Calk

« Back to Glossary Index

CALK (singkatan dari Computer-Assisted Legal Knowledge) adalah suatu sistem atau pendekatan dalam bidang hukum yang menggunakan teknologi komputer untuk membantu dalam proses pengolahan, pencarian, dan penerapan pengetahuan hukum. Secara umum, CALK merujuk pada penggunaan perangkat lunak dan sistem berbasis komputer yang mendukung para profesional hukum dalam menjalankan pekerjaan mereka, seperti dalam hal riset hukum, analisis, dan penyusunan dokumen hukum.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit