Perbedaan PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Commanditaire Vennootschap) terletak pada aspek struktur, tanggung jawab hukum, modal, dan pengelolaan. Berikut penjelasan perbedaannya:
1. Bentuk Badan Usaha
- PT (Perseroan Terbatas): Merupakan badan usaha berbadan hukum yang modalnya terbagi dalam saham.
- CV (Commanditaire Vennootschap): Merupakan badan usaha yang berbentuk persekutuan dan tidak berbadan hukum.
2. Dasar Hukum
- PT: Diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
- CV: Diatur oleh KUHPerdata Pasal 19-35.
3. Kepemilikan dan Pengelolaan
- PT: Dikelola oleh Direksi dan diawasi oleh Dewan Komisaris. Pemiliknya adalah para pemegang saham.
- CV: Terdapat sekutu aktif (pengelola usaha) dan sekutu pasif (penyumbang modal).
4. Tanggung Jawab
- PT: Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang disetor.
- CV: Sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh hingga ke harta pribadi, sementara sekutu pasif hanya terbatas pada modal yang disetor.
5. Modal
- PT: Memiliki ketentuan modal minimal yang harus disetor saat pendirian (sesuai kebijakan pemerintah).
- CV: Tidak ada ketentuan modal minimal.
6. Keberlanjutan
- PT: Tetap eksis meskipun terjadi perubahan kepemilikan saham.
- CV: Bisa bubar jika salah satu sekutu mengundurkan diri atau meninggal dunia.
7. Pendirian
- PT: Harus melalui notaris dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
- CV: Didaftarkan melalui notaris dan pengesahan di pengadilan.
Kesimpulan: PT cocok untuk usaha skala besar dengan kebutuhan modal besar dan perlindungan hukum lebih baik, sedangkan CV lebih cocok untuk usaha skala kecil hingga menengah dengan pengelolaan yang sederhana.
« Back to Glossary Index