badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama

« Back to Glossary Index

Badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama disebut Firma (Fa). Firma adalah bentuk persekutuan yang anggotanya sepakat untuk menjalankan usaha bersama dengan menggunakan satu nama usaha sebagai identitas kolektif. Dalam firma, semua anggota bertindak sebagai pemilik sekaligus pengelola, dan mereka berbagi tanggung jawab, keuntungan, serta risiko usaha sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Firma biasanya didirikan berdasarkan akta perjanjian yang disahkan oleh notaris dan dicatatkan dalam dokumen resmi sebagai legalitas badan usaha.

Sebagai bentuk badan usaha, firma memiliki ciri khas, yaitu adanya tanggung jawab bersama di mana setiap anggota bertanggung jawab penuh, baik secara pribadi maupun kolektif, atas segala kewajiban dan utang perusahaan. Oleh karena itu, anggota firma harus memiliki hubungan kepercayaan yang tinggi karena keputusan satu anggota dapat berdampak langsung pada seluruh anggota lainnya.

 

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit