Badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama disebut Firma (Fa). Firma adalah bentuk persekutuan yang anggotanya sepakat untuk menjalankan usaha bersama dengan menggunakan satu nama usaha sebagai identitas kolektif. Dalam firma, semua anggota bertindak sebagai pemilik sekaligus pengelola, dan mereka berbagi tanggung jawab, keuntungan, serta risiko usaha sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Firma biasanya didirikan berdasarkan akta perjanjian yang disahkan oleh notaris dan dicatatkan dalam dokumen resmi sebagai legalitas badan usaha.
Sebagai bentuk badan usaha, firma memiliki ciri khas, yaitu adanya tanggung jawab bersama di mana setiap anggota bertanggung jawab penuh, baik secara pribadi maupun kolektif, atas segala kewajiban dan utang perusahaan. Oleh karena itu, anggota firma harus memiliki hubungan kepercayaan yang tinggi karena keputusan satu anggota dapat berdampak langsung pada seluruh anggota lainnya.
« Back to Glossary Index