Arti Persero

« Back to Glossary Index

Persero adalah badan usaha yang modalnya sebagian besar dimiliki oleh negara, dan berfungsi untuk menjalankan kegiatan usaha yang menghasilkan keuntungan. Biasanya, persero berbentuk perusahaan yang memiliki status hukum dan bertujuan mencari laba, namun dengan pengawasan dari pemerintah.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit