Agreement Adalah

« Back to Glossary Index

Agreement adalah suatu perjanjian atau kesepakatan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih untuk mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing terkait dengan suatu transaksi atau hubungan tertentu. Agreement ini bisa berbentuk tertulis atau lisan, meskipun biasanya disarankan untuk membuat perjanjian dalam bentuk tertulis untuk memberikan kejelasan dan menghindari perselisihan di kemudian hari.

Dalam konteks hukum, agreement memiliki kekuatan yang mengikat secara hukum, dan jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, pihak lainnya dapat menuntut berdasarkan ketentuan yang ada dalam perjanjian tersebut. Agreement dapat mencakup berbagai jenis perjanjian, seperti perjanjian jual beli, sewa-menyewa, kerja sama, lisensi, dan lainnya.

Unsur-unsur yang biasanya ada dalam sebuah agreement:

  1. Penawaran dan Penerimaan:
    Salah satu pihak menawarkan kesepakatan, dan pihak lainnya menerima tawaran tersebut.
  2. Niat untuk Membuat Perjanjian yang Mengikat Hukum:
    Pihak-pihak yang terlibat berniat untuk membuat perjanjian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
  3. Pertimbangan atau Imbalan (Consideration):
    Ada pertukaran nilai atau manfaat yang diberikan oleh masing-masing pihak, seperti pembayaran uang atau penyediaan barang/jasa.
  4. Kapasitas Hukum:
    Pihak yang membuat perjanjian harus memiliki kapasitas hukum untuk melakukannya, misalnya tidak dalam keadaan paksaan atau tidak waras.
  5. Kesesuaian dengan Hukum:
    Isi dari agreement tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku.
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Ilustrasi Badan Usaha CV
Artikel

Bidang Usaha yang Cocok untuk CV

Ada banyak pelaku usaha di Indonesia yang mulai sadar akan pentingnya legalitas badan usaha. Salah satu yang paling diminati adalah Commanditaire Vennootschap (CV) karena syarat

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP