Apa Syarat Pendirian Firma? Pahami Supaya Tidak Keliru

Apa Syarat Pendirian Firma? Pahami Supaya Tidak Keliru

Bisnis bersama teman atau rekanan mungkin adalah jalan pintas supaya tidak memulai langkah awal secara sendiri. Namun perlu diperhatikan juga badan usaha yang mengakomodir bisnis tersebut, utamanya sebagai bentuk keseriusan dan upaya profesionalisme perusahaan. Firma dapat menjadi salah satu solusi jika masih bingung memilih badan usaha untuk bisnis yang sedang dirintis. Nah, hal yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah memahami apa syarat pendirian firma tersebut, ini penting agar tidak ada hal yang merugikan pada proses pendiriannya karena ketidaktahuan akan persyaratan pendirian firma.

Pada artikel ini akan dijelaskan, tentang syarat-syarat pendirian firma agar tidak kebingungan ketika mulai proses mendirikan badan usaha tersebut.

Pengertian Firma

Firma merupakan bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan satu nama bersama untuk menjalankan kegiatan usaha. Dalam firma, seluruh anggota memiliki tanggung jawab penuh terhadap operasional dan kewajiban perusahaan. 

Dibandingkan dengan PT, firma memiliki perbedaan seperti tanggung jawab sekutu bersifat tidak terbatas. Artinya jika ada utang usaha maupun kerugian, harta pribadi para anggotanya dapat terseret dalam membereskan tanggung jawab tersebut, berbeda dengan PT yang dibedakan antara harta perusahaan dan harta pribadi.

Karena hal itu, firma biasanya didirikan oleh mereka yang sudah memiliki kepercayaan tinggi antar pendiri atau anggotanya. 

Baca juga, Definisi Firma, Beserta Ciri-Ciri, dan Contohnya

Apa Syarat Pendirian Firma?

Berikut ini beberapa syarat untuk mendirikan firma yang perlu dipersiapkan, yakni:

  • Pendiriannya Minimal Dilakukan Oleh 2 Orang

Firma tidak dapat didirikan sendirian, perlu minimal dua orang untuk mendirikan firma. Keduanya nanti akan menjadi sekutu aktif yang bertanggung jawab mengurus operasional bisnis.

  • Memiliki Akta Pendirian firma

Syarat mutlak lainnya adalah adanya akta pendirian firma yang dibuat di hadapan notaris. Akta tersebut memuat beberapa informasi penting perusahaan, seperti:

  • Nama firma
  • Alamat usaha
  • Bidang usaha
  • Data para pendiri
  • Besaran modal
  • Pembagian tugas dan tanggung jawab
  • Ketentuan pembagian keuntungan
  • Menentukan Nama Firma

Penentuan nama firma harus dilakukan sejak awal pendirian usaha. Biasanya penggunaan nama tersebut berdasarkan pada nama bersama para pendirinya, ataupun identitas tertentu yang sudah disepakati oleh semuanya. Nama tersebut pun harus dipastikan bebas dari unsur pelanggaran hukum, agar terhindar dari masalah di masa depan.

  • Memiliki Domisili Usaha

Firma tentu wajib memiliki domisili usaha yang jelas sebagai sebuah perusahaan. Nantinya alamat ini digunakan untuk proses administrasi serta legalitas usaha. Domisili ini bisa berupa kantor pribadi, ruko, hingga tempat usaha lain yang digunakan oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatannya.

  • Siapkan Dokumen Identitas Pendiri

Setiap pendiri firma perlu menyiapkan dokumen identitas seperti:

  • KTP
  • NPWP pribadi
  • Email dan nomor telepon aktif

Dokumen tersebut biasanya diperlukan saat pembuatan akta notaris hingga proses pengurusan izin usaha.

  • Mengurus NPWP Badan

Setelah akta pendirian selesai dibuat, firma tetap memerlukan NPWP badan usaha sebagai identitas perpajakan perusahaan. NPWP badan ini penting untuk berbagai kebutuhan administrasi bisnis, mulai dari perpajakan, pembukaan rekening perusahaan, hingga kerja sama bisnis.

  • Memiliki NIB 

Saat ini pelaku usaha wajib memiliki NIB melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB berfungsi sebagai identitas usaha sekaligus izin dasar untuk menjalankan kegiatan bisnis secara legal di Indonesia. 

Prosedur Pendirian Firma

Setelah memahami apa persyaratan pendirian firma, selanjutnya adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur ketika akan mendirikan firma. Berikut merupakan alur pendirian firma dari awal hingga akhirnya firma dapat menjalankan kegiatannya secara resmi.

  1. Menentukan para pendiri atau sekutu yang akan bergabung
  2. Menentukan nama dan bidang usaha yang dijalani
  3. Membuat akta pendirian di notaris
  4. Mengurus NPWP badan usaha
  5. Mendaftarkan izin usaha melalui OSS untuk mendapatkan NIB
  6. Mengurus perizinan tambahan yang diperlukan oleh bidang usaha terkait.

Baca lainnya, Beberapa Jenis Firma yang Perlu Dipahami

Tips Mendirikan Firma

Ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan sebelum mulai mendirikan firma sebagai badan usaha, hal ini dapat menjadi kunci awet tidaknya bisnis tersebut, antara lain:

  • Memilih rekanan yang terpercaya dan amanah dalam memikul tanggung jawab besar
  • Membagi tugas secara jelas dan terperinci untuk setiap anggota
  • Menentukan sistem pembagian pendapatan secara jelas dan terbuka sejak awal
  • Memahami risiko dan tanggung jawab dalam firma
  • Memastikan seluruh kesepakatan sudah tercantum secara tertulis dalam akta

Bila masih kurang paham, dapat menggunakan jasa profesional untuk membantu pendirian. Salah satunya adalah EasyLegal yang sudah dipercaya oleh ribuan UMKM dalam membantu pada persoalan legalitas. Mulai dari jasa pendirian firma, PT, hingga CV secara aman dan terpercaya. Selain itu terdapat jasa konsultasi secara gratis yang bisa didapatkan melalui tautan Whatsapp berikut ini. Jadi, untuk apa merasa bingung? Selagi ada EasyLegal, semuanya akan terasa mudah.

Beberapa Jenis Firma yang Perlu Dipahami

Beberapa Jenis Firma yang Perlu Dipahami

Masuk ke dalam dunia bisnis bersama rekan yang dipercaya tentu sah-sah saja, namun yang perlu diperhatikan adalah memilih badan usaha yang dapat mengakomodir hal tersebut, tanpa menimbulkan kegaduhan. Satu yang bisa dipertimbangkan yakni menggunakan firma sebagai badan usaha. Hanya saja, perlu dipahami bahwa terdapat beberapa jenis firma yang ada, setiap jenisnya tersebut memiliki kelebihan, kekurangan, dan manfaat yang perlu disesuaikan dengan rencana bisnis bersama rekanan.

Lalu, apa saja beberapa jenis firma tersebut? Melalui artikel ini penjelasan soal jenis firma akan dibedah secara rinci, supaya mudah dimengerti oleh masyarakat umum.

Definisi Firma

Firma wajib dibentuk oleh minimal dua orang dan/atau lebih. Jenis badan usaha ini memiliki ciri berupa nama firma tersebut haruslah menggunakan nama bersama dari tiap pendirinya, untuk menjalankan kegiatan usaha. Selain itu, setiap anggota yang ada terlibat secara aktif dalam operasional perusahaan termasuk juga persoalan utang, berbeda dibandingkan dengan CV. 

Persoalan tentang firma di Indonesia sudah diatur oleh pemerintah, melalui Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dengan hal ini, maka tidak perlu khawatir tentang status perlindungan hukumnya, karena sudah dijamin oleh negara.

Baca selengkapnya, Definisi Firma, Beserta Ciri-Ciri, dan Contohnya

Ciri-Ciri Firma

Berikut ini adalah beberapa ciri firma yang perlu diketahui sebelum mulai memutuskan firma sebagai badan usaha sebuah bisnis, yakni:

  • Didirikan seminimalnya oleh dua orang
  • Nama firma harus menggunakan gabungan atau mengambil dari salah satu pendirinya
  • Seluruh anggota adalah sekutu aktif dan wajib menjalankan operasional usaha
  • Persoalan keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan perjanjian di awal
  • Keputusan yang menyangkut usaha diputuskan secara bersama
  • Lebih mudah didirikan dibandingkan dengan PT.

Beberapa Jenis Firma

Terdapat beberapa jenis firma yang dikenal secara umum oleh masyarakat, namun dari jenis tersebut masih belum terlalu dipahami secara rinci. Berikut ini penjelasan mengenai jenis firma yang ada:

  • Firma Dagang

Firma jenis ini adalah yang bergerak pada bidang perdagangan barang. Jenis firma ini merupakan yang paling sering digunakan dalam dunia bisnis seperti jual beli barang, distribusi dan produksi produk, hingga usaha ekspor impor.

Adapun kelebihan yang dimiliki oleh firma jenis ini yakni:

  • Modal lebih besar karena berasal dari beberapa sekutu
  • Pengelolaan usaha lebih ringan
  • Pengambilan keputusan lebih cepat

Namun, perlu diketahui beberapa kekurangan yang ada, seperti:

  • Risiko konflik antar sekutu
  • Tanggung jawab utang bersifat pribadi
  • Kesalahan satu anggota dapat berdampak pada seluruh anggota
  • Firma Non-Dagang

Selanjutnya, firma non-dagang sering bergerak pada bidang usaha jasa atau profesi tertentu. Contohnya seperti konsultan bisnis, kantor hukum, notaris, hingga arsitek. Karena menjual jasa, maka keahlian dan kemampuan setiap anggotanya menjadi hal vital bagi usaha tersebut.

Kelebihan yang dimilikinya adalah:

  • Menggabungkan keahlian para profesional
  • Kredibilitas bisnis lebih tinggi
  • Biaya operasional dapat dibagi bersama

Kekurangannya antara lain:

  • Ketergantungan pada reputasi anggota
  • Potensi perselisihan profesional
  • Risiko hukum ditanggung bersama
  • Firma Umum

Firma umum merupakan bentuk firma di mana seluruh sekutu memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam menjalankan bisnis. Jenis ini yang paling sering digunakan karena sistemnya yang sederhana. Selain itu, firma ini memiliki karakteristik seperti:

  • Tidak ada pembagian peran khusus pada anggotanya
  • Keterlibatan secara langsung seluruh anggota
  • Risiko ditanggung bersama

Karena karakteristiknya tersebut, jenis firma ini paling cocok digunakan untuk usaha kecil menengah yang membutuhkan kerja sama erat.

  • Firma Terbatas

Berbalik dengan firma umum, jenis firma terbatas memberikan peran khusus pada anggota yang terdaftar. Mulai dari pembagian menjadi anggota aktif maupun anggota pasif. Terlihat sekilas seperti CV, karena anggota aktif menjalankan operasional usaha, sementara anggota pasif hanya menyetor modal. Namun, yang membedakannya adalah tanggung jawab hukum tidaklah berubah dan tetap sama untuk antar anggotanya.

Adapun kelebihannya seperti:

  • Mempermudah pengumpulan modal
  • Pembagian tugas lebih jelas
  • Operasional lebih fokus

Sementara untuk kekurangannya adalah:

  • Potensi ketimpangan wewenang
  • Risiko perselisihan pembagian keuntungan
  • Tanggung jawab hukum tetap cukup besar

Kesimpulan

Setelah mengetahui beberapa jenis firma yang sering digunakan sebagai badan usaha, diharapkan pebisnis mulai dapat memperhitungkan jenis mana yang paling cocok digunakan untuk usahanya. Namun yang perlu diperhatikan juga adalah memastikan perihal legalitas lainnya juga wajib untuk dipenuhi, supaya menghindari sanksi di masa depan.

Meski begitu, dalam usaha untuk mendirikan usaha, pengusaha dapat menggunakan jasa legalitas profesional EasyLegal. Mulai dari sekadar konsultasi secara gratis tentang legalitas, hingga menggunakan jasa pendirian firma, PT, CV, dan badan lainnya dengan cepat, aman, terpercaya.

Apa Perbedaan Firma dan CV? Berikut Penjelasannya

Apa Perbedaan Firma dan CV? Berikut Penjelasannya

Membangun bisnis bersama teman ataupun komunitas dapat menjadi cara memasuki dunia bisnis yang belum dikenal tanpa khawatir sendirian. Selain untuk meringankan beban modal dan pekerjaan, model seperti ini juga dapat menguatkan semangat kebersamaan. Kendati begitu, perlu dipahami juga model badan usaha apa yang tepat untuk dipilih, contohnya seperti firma dan CV. Namun banyak yang belum paham apa perbedaan firma dan CV, keduanya sering dianggap sama, padahal berbeda.

Pada artikel ini, akan membahas perbedaan di antara keduanya, supaya dapat dipahami dan membuat masyarakat lebih mudah dalam menentukan pilihan untuk badan usahanya.

Apa Itu Firma?

Firma merupakan bentuk badan usaha yang didirikan oleh minimal dua orang yang menggunakan satu nama bersama dalam menjalankan kegiatan usaha. Anggota firma memiliki tanggung jawab yang sama antar anggotanya dalam operasional usaha, kecuali jika ada pengecualian tertulis. Jika ada anggota firma yang memiliki utang atas nama firma, maka seluruh anggota lainnya berkewajiban untuk melunasi utang tersebut, walaupun dengan harta pribadi.

Biasanya firma digunakan oleh kegiatan usaha yang memerlukan kerja sama aktif antar pendirinya, seperti firma hukum, konsultan, hingga akuntan serta arsitek.

Baca lebih lengkap, Definisi Firma, Beserta Ciri-Ciri, dan Contohnya

Apa Itu CV?

Commanditaire Vennootschap atau CV memiliki kesamaan dengan firma, yakni harus didirikan oleh dua orang seminimalnya ataupun lebih. Terdapat pembagian tugas dalam CV, yakni antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas dalam operasional kegiatan usaha, sementara sekutu pasif hanya sebatas penyetor dana modal tanpa ikut campur kegiatan operasional. 

Baca juga, Kelebihan & Kekurangan CV yang Perlu Diketahui Pelaku UMKM

Apa Perbedaan Firma dan CV?

Karena masih banyak yang belum tahu bahwa keduanya memiliki perbedaan, maka perlu dipahami apa perbedaan firma dan CV terutama pada hal mendasar yang dapat mempengaruhi bisnis ke depannya. Berikut adalah perbedaan keduanya:

  • Struktur Keanggotaan

Firma dalam hal ini seluruh anggotanya adalah sekutu aktif, artinya mereka bertanggung jawab penuh pada kegiatan operasional perusahaan. 

Sementara untuk CV ada sekutu aktif dan pasif, artinya hanya sekutu aktif yang bertanggung jawab pada operasional usaha, untuk sekutu pasif terbatas pada penanaman modal saja.

  • Tanggung Jawab Pemilik

Karena seluruh anggota bertanggung jawab, firma memiliki risiko yang cukup besar jika terlilit utang, karena dapat merembet hingga harta pribadi. 

Lain hal dengan CV, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebagai pemilik modal, tanpa perlu berurusan dengan pihak-pihak lain dalam urusan kegiatan usaha, dan dibebankan pada sekutu aktif saja.

  • Pengelolaan Usaha

Dalam firma, seluruh anggota secara aktif mengelola operasional kegiatan usaha. Untuk CV, hanya sekutu aktif saja yang wajib untuk mengelola operasionalnya.

  • Penggunaan Nama Perusahaan

Penamaan firma memiliki persyaratan khusus, seperti pemilihan nama yang harus sebagai simbol atau mencerminkan identitas para pendirinya. Pemilihan tersebut dapat berupa mengambil satu nama dari pendiri ataupun singkatan yang berasal dari inisial pendirinya.

CV sendiri lebih fleksibel dalam melakukan penamaan, namun tetap perlu disesuaikan dengan usaha yang dijalankan.

  • Bidang Usaha

Pada firma, biasanya bidang usaha yang sering dijalankan adalah kegiatan profesi atau jasa konsultasi, contohnya firma hukum, firma arsitek, ataupun firma advokat.

Sedangkan CV, unit usahanya lebih beragam, umumnya mencakup pada usaha sektor industri serta perdagangan.

Pilihlah Sesuai Kebutuhan

Jika dibandingkan, akan ada kelebihan dan kekurangan di antara keduanya. Untuk memilih baik mana firma atau CV sebagai badan usaha, maka menyesuaikan kebutuhan bisnis tersebut. Jika seluruh pendiri ingin aktif menjalankan usaha bersama dan memiliki tingkat kepercayaan tinggi, maka firma bisa menjadi pilihan. Namun jika bisnis membutuhkan tambahan investor atau ada pihak yang hanya ingin menanamkan modal tanpa ikut mengelola usaha, maka CV biasanya lebih cocok.

Apabila dirasa masih bingung, dapat menggunakan jasa layanan profesional EasyLegal, yang dapat membantu berkonsultasi secara gratis melalui Whatsapp. Selain itu ada jasa pendirian firma jika ingin proses yang mudah, aman, tanpa ribet.

Definisi Firma, Beserta Ciri-Ciri, dan Contohnya

Definisi Firma, Beserta Ciri-Ciri, dan Contohnya

Ketika akan membangun bisnis bersama rekan, teman, atau kelompok tentu memerlukan bentuk badan usaha yang tepat. Satu yang dapat dipertimbangkan adalah firma. Walaupun begitu, masih banyak yang belum terlalu paham mengenai definisi firma itu sendiri. Karena pamornya yang masih kalah dibandingkan PT maupun CV, firma kurang menjadi pilihan akibat kurangnya pemahaman. Melalui artikel ini, persoalan firma akan dibahas secara detail, supaya membantu masyarakat umum memahaminya.

Definisi Firma

Firma merupakan bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama dalam menjalankan usaha. Setiap anggota firma memiliki tanggung jawab yang sama secara penuh dalam semua kewajiban perusahaan. Firma ini berakar pada istilah bahasa Belanda vennootschap onder firma (VOF). 

Sementara saat ini Indonesia mengatur firma melalui Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam KUHD ini definisi firma yakni sebagai perserikatan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan satu nama bersama.

Ciri-Ciri Firma

Ada beberapa ciri firma yang harus diketahui jika ingin memilih firma sebagai badan usaha, antara lain:

  • Didirikan oleh dua orang atau lebih
    Mendirikan firma tidak dapat dilakukan jika kurang dari dua orang, ini karena dalam firma membutuhkan sekutu untuk bekerja sama menjalankan usaha.
  • Menggunakan nama bersama
    Seluruh kegiatan bisnis dilakukan dengan menggunakan nama bersama yang disepakati.
  • Tanggung jawab tidak terbatas
    Semua anggota firma bertanggung jawab penuh atas utang maupun kewajiban perusahaan, bahkan hingga harta pribadi. 
  • Semua sekutu aktif mengelola usaha
    Setiap anggota biasanya ikut terlibat dalam operasional dan pengambilan keputusan bisnis. 
  • Keuntungan dibagi bersama
    Laba usaha dibagikan sesuai kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian firma. 

Kelebihan Firma

Ada beberapa kelebihan firma yang belum terlalu diketahui oleh umum, kelebihan ini juga yang dapat menjadi pertimbangan dalam memilih firma sebagai badan usaha.

  • Modal Lebih Besar
    Karena didirikan beberapa orang, pengumpulan modal menjadi lebih mudah. 
  • Pengelolaan Bisnis Lebih Optimal
    Setiap anggota dapat berbagi tugas sesuai kemampuan masing-masing. 
  • Pengambilan Keputusan Lebih Cepat
    Biasanya firma memiliki struktur yang lebih sederhana dibanding PT. 
  • Tingkat Kepercayaan Lebih Tinggi
    Karena seluruh anggota bertanggung jawab penuh, firma sering dianggap lebih kredibel oleh klien maupun supplier. 

Kekurangan Firma

Walaupun ada beberapa kelebihannya, perlu disadari juga bahwa firma tetap memiliki kekurangan yang perlu diwaspadai dan dimitigasi, di antaranya:

  • Tanggung Jawab Sampai Ranah Pribadi
    Jika perusahaan memiliki utang, seluruh sekutu wajib menanggungnya secara pribadi. 
  • Risiko Konflik Antar Sekutu
    Perbedaan pendapat dalam pengelolaan usaha dapat memicu perselisihan. 
  • Kesalahan Satu Sekutu Berpengaruh Ke Semuanya
    Apabila satu anggota melakukan kesalahan bisnis, anggota lain ikut bertanggung jawab. 
  • Kelangsungan Usaha Lebih Rentan
    Firma dapat bubar jika salah satu sekutu meninggal dunia atau keluar dari perusahaan, tergantung isi perjanjian. 

Jenis-Jenis Firma

Firma memiliki beberapa jenis yang umum diketahui, yakni:

  • Firma Dagang (Trading Partnership)

Jenis firma ini berfokus pada bidang perdagangan jual beli produk, contohnya adalah Adidas, Nike, Hingga Diadora.

  • Firma Non-Dagang (Firma Jasa)

Firma ini bergerak pada bidang jasa, dengan aktivitas bisnisnya berfokus pada penjualan jasa maupun layanan. Contohnya seperti firma hukum.

  • Firma Umum (General Partnership)

Firma umum adalah jenis firma yang setiap anggotanya memiliki tanggung jawab atau kekuasaan yang tak terbatas. Hal itu berarti setiap anggota di firma umum harus bertanggung jawab penuh terhadap kelangsungan hidup perusahaan. 

  • Firma Terbatas (Limited Partnership)

Kurang lebih sama seperti jenis firma umum, namun yang membedakannya adalah firma ini membatasi kekuasaan anggotanya. 

Mendirikan Firma Menggunakan Jasa Profesional

Berikut langkah umum mendirikan firma di Indonesia:

  1. Menentukan nama firma
  2. Membuat akta pendirian di notaris
  3. Mendaftarkan firma ke Kementerian Hukum dan HAM
  4. Mengurus NPWP badan usaha
  5. Mengurus NIB melalui OSS
  6. Melengkapi izin usaha sesuai bidang bisnis

Saat ini proses legalitas usaha semakin mudah karena banyak layanan yang sudah terintegrasi secara online. Selain itu untuk lebih memudahkan, masyarakat umum dapat menggunakan jasa profesional untuk mendirikan firma dari awal hingga selesai.

Jika ingin mendirikan firma dan mengurus legalitas usaha dengan lebih praktis, maka jasa profesional adalah solusinya. Menggunakan layanan dari EasyLegal yang sudah dipercaya lebih dari 10 ribu UMKM dapat membantu proses pendirian firma, PT, hingga CV dan perizinan bisnis secara profesional. Selain itu terdapat konsultasi secara gratis melalui link Whatsapp berikut ini.