Pahami Perbedaan CV dan Firma Sebelum Memilih Bentuk Badan Usaha

Pahami Perbedaan CV dan Firma Sebelum Memilih Bentuk Badan Usaha

Pahami Perbedaan CV dan Firma Sebelum Memilih Bentuk Badan Usaha

Sebelum mulai dalam topik pembahasan kita yaitu perbedaan dari firma dan CV secara menyeluruh,Saat kini ,kita akan belajar tentang perbandingan bentuk perusahaan umum lainnya, yaitu Firma dan CV (Persekutuan Komanditer) sebelum mendirikannya. berikut disini penjelasan perihal CV dan Firma.

1.Pengertian Firma

berawal bahasa Asing, kata “firma” bermula dari kata “vennootschap onder firma“, yang dapat diaplikasikan untuk menggambarkan sebuah federasi  dagang antara sebagian perusahaan. Firma adalah asosiasi perdata antara dua atau lebih pribadi yang bekerja sama untuk melakukan bisnis dengan satu nama. Dalam firma,Semua anggota  memiliki tanggungan penuh terhadap semua hutang dan kewajiban perusahaa. Jika perusahaan mengalami kerugian atau memiliki hutang, semua anggota  memiliki kewajiban secara pribadi, termasuk properti mereka sendiri. Semua bagian kelompok firma juga berhak untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan dan manajemen bisnis, kecuali jika ada kesepakatan lain di antara mereka.

Berdasarkan dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), serta pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang terkait, memberikan dasar hukum untuk persekutuan firma.

2.Pengertian CV ?

Kata ”Commanditaire Vennootschap”atau biasa yang diringkas sebagai CV yang muncul dari kata bahasa Asing, selain itu. Dalam bahasa jerman, Disebut sebagai “Kommanditgesellschaft” atau yang di singkat (KG)

Dalam peraturan perusahaan Indonesia, commanditaire vennootschap adalah jenis seperkutuan perdata yang dikenal. Kata CV menurut bahasa harfiah berasal dari dua kata yakni sebagai “Commanditaire” berarti komanditer/terbatas menunjukkan sekutu dengan kewajibannya,”Vennootschap” berarti persekutuan/bermitra CV bukanlah bagian badan hukum, namun aturan pendiriannya diatur oleh KUHD dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 17 Tahun 2018.

Dari penjelasan diatas tentu semuanya sudah memahami apa yang dimaksud firma dan CV, selanjutnya kita perlu memahami apa perbedaan dari firma dan CV, Berikut penjelasannya

Firma dan CV (Commanditaire Vennootschap) memiliki perbedaan mendasar dalam hal pengurusan, modal, legalitas, dan kewajiban anggota. Pada firma, semua anggota ikut serta langsung dalam manajemen dan memiliki tanggungan penuh atas operasional perusahaan, dengan hak yang setara untuk mengelola perusahaan. Modal dalam firma disetor bersama oleh semua anggota, dan setiap anggota menanggung risiko hingga ke aset pribadinya. Firma tidak memiliki status badan hukum terpisah, sehingga semua anggota kewajiban pribadi atas tunggakan perusahaan. 

Sebaliknya, pada CV, hanya sekutu aktif yang ikut serta dalam memanajamen dan tanggungan penuh, termasuk hingga ke harta pribadinya, sedangkan sekutu pasif (komanditer) hanya berperan sebagai investor tanpa hak pengelolaan dan hanya bertanggung jawab sebesar dana yang diterima. CV juga tidak memiliki status badan hukum terpisah, namun tanggung jawab pribadi hanya berlaku bagi sekutu aktif, sedangkan sekutu pasif tidak perlu menanggung kewajiban melebihi dana yang diterima. Perbedaan ini menunjukkan bahwa firma memberikan tanggungan dan risiko yang sama pada semua anggotanya, sedangkan dalam CV terdapat pembagian tanggungan yang lebih terbatas pada sekutu yang pasif, yang tidak ikut serta dalam operasional perusahaan. Pilihan antara firma dan CV sering kali didasarkan pada keinginan, skala bisnis, serta tingkat tanggungan yang dibutuhkan oleh para kelompoknya.

Salah satu komparasi utama antara kedua jenis persekutuan perdata adalah bagaimana tanggung jawab diatur, bagaimana pengurus terlibat, dan bagaimana legalitasnya. Pilihan antara CV dan firma terkait pada keinginan perusahaan, ukuran bisnis, dan jumlah tanggungan yang dibutuhkan oleh kelompok.

Lalu apa saja Keunggulan dan kelemahan dari Firma dan CV, Berikut Penjelasannya ?

1.keunggulan dan kelemahan dari Firma

Firma memiliki keunggulan, antara lain keputusan dapat diambil bersama, dana yang lebih besar, keahlian yang beragam, proses pendirian yang mudah, dan pemisahan laba yang fleksibel. Namun, ada kekurangan dalam firma seperti kewajiban pribadi tidak terbatas, risiko likuiditas tinggi, konflik internal antaranggota, sulit penarikan keanggotaan, dan ragu investor karena tidak ada pemisahan jelas antara harta pribadi dan perusahaan. karena-nya, firma sesuai untuk usaha yang memerlukan keterlibatan penuh semua kelompok, tetapi tidak cocok bagi yang mau menghindari risiko pribadi tinggi.

2. Keunggulan dan kelemahan dari CV

CV mempunyai fleksibilitas dalam hal dana dan tanggungan. Dengan sekutu aktif dan pasif, CV memungkinkan investasi tanpa manajemen. Ini cocok untuk tambahan dana  tanpa melibatkan semua sekutu. pembangunan relatif mudah dan cocok untuk usaha kecil dan menengah. Namun, kewajiban penuh sekutu aktif bisa mencakup harta pribadi. Sekutu pasif tidak terlibat dalam keputusan pengelolaan dan status hukum CV kurang menarik bagi investor besar.

Penutupan

Sebagai penutupan, baik firma maupun CV memiliki Keunggulan dan kelemahan yang perlu ditinjau dengan matang sebelum memutuskan jenis perusahaan yang akan didirikan. Firma cocok untuk usaha yang menginginkan keterlibatan penuh dari semua anggota dalam memenejem dan penetapan keputusan, namun memiliki risiko tinggi karena tanggung jawab pribadi yang tidak terbatas. 

 Di sisi lain, CV memberikan fleksibilitas lebih dalam hal peran dan tanggungannya, dengan membagi anggota menjadi sekutu aktif dan pasif, namun masih memiliki risiko terkait dengan kewajiban penuh dari sekutu aktif.Penting untuk memahami perbedaan dalam segi pengurusan, modal, legalitas, dan kewajiban sebelum memilih antara kedua bentuk usaha ini. Pilihan antara firma dan CV terkait pada keinginan perusahaan, jumlah anggota, serta tingkat risiko yang dapat diterima. Oleh karena itu, para calon pengusaha harus mempertimbangkan dengan cermat berbagai aspek ini agar dapat memilih bentuk usaha yang paling sesuai dengan tujuan dan kondisi usaha mereka.

Apa Saja Syarat Mendirikan Yayasan? Yuk, Cari Tahu di Sini!

Apa Saja Syarat Mendirikan Yayasan? Yuk, Cari Tahu di Sini!

Cari Tahu Syarat Mendirikan Yayasan? Ini Lengkapnya

Yang membahas terkait yayasan terbilang sangat jarang, apalagi jika anda niat yang mulia yaitu mendirikan sebuah yayasan di indonesia untuk tujuan membantu orang – orang yang sekitar. Tapi agar lembaga anda resmi tentunya harus terdaftar di pemerintah.

Nah pada artikel ini, Easylegal akan membahas secara lengkat tentang syarat mendirikan yayasan secara lengkap.

Apa Itu Yayasan ?

Syarat Mendirikan Yayasan

Secara umum yayasan adalah badan hukum atau lembaga sosial yang mempunyai tujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Menurut Rohmat Soemitro mengatakan kalau yayasan adalah badan usaha yang lazim yang bergerak pada sektor sosial dan tujuan pendirinya bukan untuk mencari keuntungan tapi melakukan usaha yang sifatnya sosial.

Secara umum, yayasan berdiri berdasarkan keinginan pemilik dana (donatur) untuk mengalokasikan aset atau harta dalam untuk mendukung suatu tujuan tertentu yang bermanfaat untuk masyarakat luas.

Fungsi Utama Yayasan

Bikin yayasan bukan untuk tujuan mencari keuntungan (profit). Salah satu fungsi yayasan ialah kesejahteraan masyarakat. Berbeda dengan PT atau CV. Yayasan didirikan untuk menjalankan visi dan misi dalam bidang non komersial yaitu keagamaan, sosial, kemanusiaan.

Dasar Hukum Membuat Yayasan Di Indonesia

Untuk membuat yayasan di indonesia. Ada peraturan – peraturan  sudah mengaturnya diantaranya :

  • Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan

Pada dasar hukum ini, pendirian yayasan harus mengikuti peraturan – peraturan yang sudah disahkan oleh pemerintah indonesia.  Meskipun dalam pasal 3 UU No 28 Tahun 2004 yang mengatur seluruh organ yayasan yang tidak boleh menerima salary. Namun, secara hukum diizinkan untuk melakukan aktivitas bisnis secara tidak langsung dengan mendirikan sebuah badan usaha.

Baca juga : UU Yayasan Terbaru

Pada uu yayasan terbaru dalam pasal 7 UU No. 28 Tahun 2004, kalau yayasan boleh mendirikan sebuah badan usaha dalam bentuk PT atau CV, selama sejalan dengan maksud dan tujuan yayasan mendirikan.

syarat pendirian yayasan

Ketentuan pendirian PT atau CV oleh yayasan :

1. Ada Batas Kepemilikan Saham

Yayasan memiliki batas kepemilikan saham sebesar 25% dari seluruh nilai aset dalam sebuah perusahaan atau badan usaha yang didirikan.

2. Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Seluruh anggota yayasan mulai dari pengurus, pembina sampai pengawas, tidak boleh rangkap jabatan seperti direktur maupun komisaris di PT atau CV tersebut.

3. Memiliki  Batasan Bidang Usaha

Dalam badan usaha bisa didirikan oleh yayasan ialah bidang hak asasi manusia, pendiidikan, lingkungan hidup, kesehatan hingga kesenian.

Persyaratan Dokumen Pendirian Yayasan

Untuk mendaftarkan sebuah yayasan. Pastikan Anda mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Dokumen pendirian yayasan yang diminta sebagai persyaratan diantara lain :

  • Fotocopy KTP Pembina, Pengawas, Pengurus Yayasan
  • Fotocopy NPWP Pembina, Pengawas Pengurus Yayasan.
  • Fotocopy sebagai tanda bukti kepemilikan atau sewa domisili.
  • Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan
  • Surat Pernyataan dari struktur pengurus yang terpilih.

Syarat Mendirikan Yayasan

Untuk mendirikan sebuah yayasan, Ada persyaratan untuk bikin yayasan, setelah menyiapkan dokumen – dokumen penting yang akan diserahkan kepada pemerintah. Ada syarat – syarat menurut Ditjen AHU (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum)

1. Nama Yayasan

Untuk membuat yayasan, tentunya harus menyiapkan namanya, namun, nama yang harus disiapkan tidak boleh sama atau sama yang sudah terdaftar. Oleh karena itu, agar notaris bisa mengecek dengan mudah atau menyiapkan beberapa alternatif nama yang ingin dipakai.

Berikut, beberapa syarat yang harus ditentukan nama yayasan:

  • Minimal 3 kata
  • Tidak boleh ada tanda baca dan angka
  • Tidak bertentang dengan kesusilaan dan ketertiban umum yang berlaku
  • Tidak ada maksud, tujuan dan kegiatan sebagai nama yayasan
  • Tidak memiliki arti yang sama dengan yayasan, badan hukum, perdata yang sudah terdaftar.

2. Visi Dan Misi Yayasan

Sesuai fungsinya, yayasan wajib memiliki visi dan misi di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Seorang yang mendirikan sebuah yayasan tidak boleh tanpa alasan dan tujuan yang tidak jelas.

Oleh karena itu, Pastikan anda dan partner pendiri yayasan harus menentukan visi dan misi serta kegiatan yayasna yang akan dilakukan setelah berdiri.

3. Struktur Organisasi Yayasan

Pada sebuah lembaga sosial yang terdaftar. Pastinya ada bagan organisasi atau struktur organ yayasan yang terdiri:

3.1 Pembina

Seorang pembina tidak boleh rangkap jabatan sebagai anggota pengurus atau pengawas. Ada beberapa wewenang yang harus dipatuhi :

  • Membuat keputusan sebuah perubahan anggaran dasar yayasan
  • Pengangkatan serta pemberhentian anggota pengurus dan pengawas
  • Menetapkan kebijakan berdasarkan anggaran dasar
  • Mengesahkan program kerja dan merancang anggaran tahunan sebuah yayasan.
  • Menetapkan keputusan penggabungan dan pembubaran yayasan.

Baca lengkap : Pembina Yayasan

3.2 Pengurus

Pengurus yayasan bertugas untuk melakukan kepengurusan yayasan dan bertanggung jawab atas hal – hal berikut:

  • Seluruh pengurus  harus melaksanakan kepentingan dan tujuan di yayasan
  • Menjadi perwakilan di dalam maupun luar pengadilan yayasan.

Anggota pengurus yang diangkat dalam jangka waktu 5 tahun dan diangkat kembali. Susunan anggota terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.

3.3 Pengawas

Pengawas yayasan mempunyai tugas penting yaitu sebagai pengawasan dan memerikan nasehat kepada anggota pengurus, kegiatan yayasan dan mengatur dalam anggaran dasar.  Seorang yang bisa diangkat menjadi pengawas ialah orang yang mengerti hukum. Biasanya pengawsa memiliki masa jabatan selama 5 tahun.

Baca lengkap : Struktur organisasi yayasan yang benar

4. Harta Dan Kekayasan Yang Dipisahkan

yayasan berbeda dengan badan lainnya, modal awal yayasan yang disetorkan disebut sebagai kekayaan yang harus dipisahkan dari harta para pendiri.  Menurut peraturan pemerintah inodnesia No. 2/2013 tentang yayasan yaitu :

  • Kekayaan awal atau modal awal yang didirikan oleh orang indonesia. berasal dari kekayaan yang dipisahkan dari harta pribadi seluruh anggota pendiri yayasan. Minimal modal dasar senilai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Modal dasar untuk yayasan oleh orang asing. minimal Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)

5. Domisili Yayasan

Yang membedakan badan hukum yayasan dengan PT atau CV, tidak boleh menggunakan kantor virtual (virtual office). Yayasan harus mempunyai tempat domisli fisik guna untuk menjalankan kegiatan yayasan secara memadai.

Di kota Jakarta, yayasna hanya bisa menggunakan domisili tempat atau rumah dengan syarat titik koordinasi dalam batasan R3-R5.

6. Akta Pendirian yayasan .

Tahap awal untuk mendirikan yayasan yaitu penandatanganan surat akta dihadapi notaris oleh para anggota pendiri yayasan. Dalam penandatanganan akta bisa dikuasakan melalui pihak lain selama ada surat kuasa dan bermateria Rp 10.000

Setelah penandatangan akta yayasan, notaris akan menerbitkan salinan akta pembuat yayasan untuk pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Permohonan akta bisa diajukan paling lama 10 hari sejak ditandangani melalui akta pembuatan yayasan.

7. Aturan Kegiatan Usaha Dan Penggajian

Dalam UU Yayasan diberikan izin dalam kegiatan usaha dan beberapa batasan. Dalam kegiatan usaha yang sesuai  dengan tujaun dan anggaran dasar yayasan.

Walaupun ada polemik tentang penggajian dalam yayasan, tetapi sudah teratasi dengan baik. Aturan penggajian bisa tertuang dalam pasal 5 UU Yayasan.

Hubungi Konsultan Yayasan

  • Phone: 0818-881-422
  • Whatsapp: 0818-881-422
  • Email: care@easylegal.id
  • Alamat Kantor: EasyLegal Pendirian Yayasan | Ruko Metro Trade Center, Jl. Soekarno Hatta No.590 Blok A-26, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat Indonesia
Pengertian PT dan Contohnya, Ini Penjelasan Lengkapnya

Pengertian PT dan Contohnya, Ini Penjelasan Lengkapnya

Pengertian PT dan Contohnya, Ini Penjelasan Lengkapnya

Sudahkan Anda tahu apa pengertian PT dan contohnya?

Perseroan terbatas adalah salah satu bentuk badan usaha yang digunakan dalam dunia bisnis. Dikenal juga dengan singkatannya, PT, perseroan terbatas menawarkan struktur kepemilikan yang fleksibel dengan berbagai keuntungan bagi para pemegang saham. Pada artikel ini, kita akan membahas arti perseroan terbatas dan mengenal lebih jauh pengertian, tujuan, serta contoh penerapannya. Simak pembahasan selengkapnya berikut ini hingga selesai!

Pengertian PT Dan Contohnya

Pengertian PT dan Contohnya

Sangat penting bagi kita untuk tahu pengertian PT dan contohnya. PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas, yang merupakan bentuk badan usaha yang terbatas di Indonesia. Secara umum, Perseroan Terbatas adalah suatu bentuk perusahaan yang memiliki keterbatasan tanggung jawab pemiliknya terhadap utang perusahaan.

Dalam konteks hukum di indonesia, pengertian perseroan terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk menjalankan kegiatan usaha dengan modal saham yang seluruhnya dimiliki oleh pemegang saham. Modal ini terbagi dalam bentuk saham dan tanggung jawab para pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimiliki.

Artinya, pemilik atau pemegang saham hanya bertanggung jawab atas kerugian perusahaan sejauh modal yang telah disetor.

pengertian pt

Perseroan Terbatas dalam Bahasa Inggris

Dalam bahasa Inggris, perseroan terbatas dikenal dengan istilah “Limited Liability Company” atau disingkat LLC. Konsep ini mirip dengan perseroan terbatas di Indonesia, di mana tanggung jawab pemegang saham terbatas pada jumlah modal yang mereka tanamkan.

Apa yang Dimaksud dengan Perseroan Terbatas?

Apa yang kamu ketahui tentang perseroan terbatas? Jika masih belum jelas, mari kita simpulkan bahwa perseroan terbatas adalah badan usaha berbadan hukum yang modalnya terbagi dalam saham, dan tanggung jawab para pemegang saham terbatas pada jumlah modal yang dimilikinya. Badan usaha ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Tujuan Perseroan Terbatas

Setiap perseroan terbatas didirikan dengan tujuan khusus. Secara umum, tujuan dari pembuatan PT (perseroan terbatas) meliputi:

  1. Mengumpulkan Modal: Dengan saham yang terbagi-bagi, lebih mudah untuk mendapatkan modal dari berbagai pihak.
  2. Pembatasan Tanggung Jawab: Pemegang saham hanya bertanggung jawab pada saham yang dimilikinya.
  3. Kontinuitas: Keberlangsungan perusahaan lebih terjamin, meskipun ada perubahan kepemilikan.
  4. Diversifikasi Kepemilikan: Saham yang dapat dimiliki banyak pihak memungkinkan kepemilikan bisnis yang lebih tersebar.

Baca juga : Tujuan Perseroan Terbatas

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas (PT)

Setelah memahami pengertian dan contoh perseroan terbatas di Indonesia, mari kita kupas lebih jauh mengenai ciri-ciri unik dan profil dari badan usaha ini. Berikut adalah beberapa karakteristik umum dari Perseroan Terbatas (PT):

1. Modal Terbagi dalam Saham

Salah satu ciri-ciri perseroan terbatas yang paling mendasar adalah modalnya yang terbagi dalam bentuk saham. Pemilik saham ini disebut sebagai pemegang saham, dan mereka memiliki hak sesuai jumlah saham yang dimiliki.

Modal perusahaan terbagi ke dalam saham-saham, dan pemilik perusahaan disebut sebagai pemegang saham. Saham-saham ini dapat diperdagangkan di pasar saham.

2. Tanggung Jawab Terbatas

Pemegang saham hanya bertanggung jawab sejauh modal yang telah disetor. Pribadi atau aset pribadi pemilik tidak dapat digunakan untuk membayar utang perusahaan.

3. Hak-Hak Pemegang Saham

Pemegang saham memiliki hak untuk mendapatkan dividen, hak pilih dalam rapat umum pemegang saham, dan hak-hak lain sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam anggaran dasar perusahaan.

4. Kepemimpinan dan Manajemen

PT memiliki struktur organisasi yang melibatkan pemilik (pemegang saham) dan manajemen yang bertanggung jawab untuk menjalankan operasional sehari-hari perusahaan.

5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

PT memiliki dokumen hukum yang disebut Anggaran Dasar (AD) yang mengatur struktur dan kegiatan perusahaan. Anggaran Rumah Tangga (ART) juga dapat digunakan untuk mengatur hal-hal tertentu yang tidak tercakup dalam Anggaran Dasar.

Pendirian dan pengelolaan PT diatur oleh Undang-Undang di Indonesia, dan proses pendiriannya melibatkan pendaftaran, pengesahan anggaran dasar, dan langkah-langkah lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

6. Peraturan Ketat

Perseroan terbatas diatur oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas. Badan usaha ini harus mematuhi berbagai persyaratan hukum, termasuk pelaporan keuangan yang diaudit.

  1. Kehidupan Panjang: Perseroan terbatas dapat terus beroperasi tanpa batas waktu, terlepas dari perubahan kepemilikan atau kematian pemegang saham.
  2. Tujuan Bisnis: Perseroan terbatas dibentuk untuk mengejar tujuan bisnis yang jelas dan umumnya berorientasi pada keuntungan.

Baca Lengkap : Kelebihan Dan Kekurangan Perseroan Terbatas (PT )

Profil Perseroan Terbatas

Profil perseroan terbatas biasanya menggambarkan informasi lengkap mengenai perusahaan, termasuk struktur organisasinya, visi dan misinya, serta sektor bisnis yang ditekuni. Sebagai contoh profil PT yang umum:

  • Nama Perusahaan: Nama resmi yang terdaftar secara hukum.
  • Bidang Usaha: Industri atau sektor spesifik yang digeluti.
  • Struktur Manajemen: Biasanya terdiri dari direksi dan komisaris.
  • Pemegang Saham: Daftar pemilik saham dan presentase kepemilikan mereka.
  • Visi dan Misi: Gambaran mengenai tujuan jangka panjang dan nilai-nilai yang dipegang perusahaan.
  • Alamat dan Kontak: Informasi mengenai kantor pusat atau kantor cabang.

Profil perseroan terbatas ini biasanya juga disertai laporan keuangan yang memberikan gambaran kinerja perusahaan dalam periode tertentu.

Contoh Perseroan Terbatas

Contoh perseroan terbatas yang terkenal di Indonesia termasuk berbagai perusahaan besar seperti PT Telkom Indonesia Tbk, PT Unilever Indonesia Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk. Perusahaan-perusahaan ini telah menjadi pionir dalam pengelolaan bisnis di Indonesia dan memiliki struktur organisasi yang kompleks.

Contoh PT yang Ada di Indonesia

Pengertian PT dan contohnya di Indonesia bisa bermacam-macam, dari sektor usaha yang berbeda. Berikut adalah beberapa contoh perusahaan PT yang mungkin Anda kenal:

1. PT Astra International Tbk

Perusahaan ini bergerak dalam berbagai sektor, termasuk otomotif, agribisnis, pertambangan, dan infrastruktur. Astra International merupakan salah satu perusahaan terkemuka di Indonesia.

2. PT XL Axiata Tbk

Beroperasi dalam industri telekomunikasi, XL Axiata menyediakan layanan seluler, internet, dan layanan komunikasi lainnya.

3. PT Indofood Sukses Makmur Tbk

Indofood adalah perusahaan yang terkemuka di bidang industri makanan. Mereka memproduksi berbagai produk makanan dan minuman, termasuk mi instan, biskuit, dan produk lainnya.

4. PT Telkom Indonesia Tbk

Telkom Indonesia adalah perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia yang menyediakan layanan telekomunikasi, internet, dan televisi kabel.

5. PT Unilever Indonesia Tbk

Unilever Indonesia adalah bagian dari perusahaan konsumen global Unilever. Mereka fokus pada produksi dan distribusi produk-produk konsumen seperti makanan, minuman, produk kebersihan, dan kecantikan.

6. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk

Sebagai produsen semen terbesar di Indonesia, perusahaan ini berkontribusi pada industri konstruksi dan pembangunan di negara tersebut.

7. PT Indo Tambangraya Megah Tbk

Perusahaan ini bergerak di sektor pertambangan batu bara dan merupakan salah satu produsen batu bara terkemuka di Indonesia.

8. PT Adaro Energy Tbk

Adaro Energy adalah perusahaan yang berfokus pada sektor pertambangan batu bara dan energi terbarukan.

Daftar Artikel Penting Perseroan Terbatas (PT) Yang Wajib Anda Pelajari

  1. Arti Dan Kepanjangan PT
  2. Dasar undang undang Perseroan Terbatas (PT)
  3. Ciri – Ciri Perseroan Terbatas (PT)
  4. Pengertian PT PMA
  5. Pengertian PT Perorangan
  6. Contoh Perseroan Terbatas Indonesia
  7. Struktur Perusahan Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
  8. Syarat Dan Proses Pendirian PT
  9. Apa saja isi Akta Pendirian perseroan terbatas (PT)
  10. Rekomendasi Nama PT Yang Mudah Diingat Dan Diucapkan
  11. Perbedaan PT Perorangan Dan PT Persero
  12. Perbedaan PT Persero Dan CV
  13. Pajak Perseroan Terbatas (PT)
  14. Biaya Perseroan Terbatas (PT)
  15. Pembubaran Perseroan Terbatas (PT)

Kesimpulan

Dengan pemahaman ini, Anda sekarang lebih mengenal arti perseroan terbatas dan bagaimana perseroan terbatas berperan dalam dunia bisnis modern. Pemahaman tentang apa itu perseroan terbatas dan definisi perseroan terbatas ini penting bagi siapa saja yang ingin memahami struktur bisnis di Indonesia.

Tidak hanya dari pengertian saja, ciri-ciri perseroan terbatas dan melihat profilnya secara umum dan contohnya PT yang ada di indonesia, untuk lebih detail bisa cek artikel tentang contoh perseroan terbatas

Jika ingin mendirikan PT dengan cepat dan mudah. Anda bisa menggunakan tenaga ahli yang sudah siap dalam mengurusannya dengan menyewa jasa pembuatan pt yang memberikan banyak benefit, salah satunya diskon 50%

Silahkan hubungi Konsultan Legal kami untuk informasi Pengertian PT Dan Contohnya

Kelebihan Perseroan Terbatas: Solusi Bisnis yang Menguntungkan

Kelebihan Perseroan Terbatas: Solusi Bisnis yang Menguntungkan

Kelebihan Perseroan Terbatas: Solusi Bisnis yang Menguntungkan

Dalam dunia bisnis yang dinamis, memahami kelebihan Perseroan Terbatas tidak hanya penting, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk membangun fondasi yang kokoh bagi kesuksesan jangka panjang.

Perseroan Terbatas (PT) sering kali dianggap sebagai pilihan yang menarik bagi para pengusaha yang ingin memulai atau mengembangkan bisnis mereka.

Konsep struktural ini menawarkan berbagai kelebihan yang dapat memberikan perlindungan hukum, kemudahan akses modal, serta stabilitas yang diperlukan untuk pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

Kelebihan Perseroan Terbatas

Inilah, kenapa banyak pelaku usaha memilih untuk mendirikan Perseroan terbatas (PT) ?. Berikut ini kelebihan Utama PT yang ditawarkan yaitu :

1. Hak Perlindungan Hukum Yang Kuat

Salah satu kelebihan PT yaitu status sebagai badan hukum terpisah dari pemiliknya. Ini berarti, dalam hal terjadi masalah hukum, tanggung jawab pemegang saham terbatas hanya pada modal yang mereka setorkan ke perusahaan. Aset pribadi pemegang saham terlindungi dan tidak dapat disita untuk menutupi kewajiban perusahaan. Dengan perlindungan hukum yang kuat ini, risiko pribadi pemilik perusahaan jauh lebih rendah dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya, seperti usaha perseorangan atau firma.

2. Kemampuan Mengumpulkan Modal Lebih Besar

Kelebihan PT lainnya adalah kemampuannya untuk mengumpulkan modal yang lebih besar melalui penjualan saham. PT dapat menerbitkan saham baru untuk mendapatkan dana tambahan, baik dari investor yang sudah ada maupun dari investor baru. Kemampuan ini memberikan PT keunggulan dalam hal ekspansi bisnis dan pengembangan proyek-proyek besar yang membutuhkan modal besar. Selain itu, akses ke pasar modal memungkinkan PT untuk terus berkembang dan bersaing di industri yang lebih luas.

3. Kelangsungan Usaha yang Lebih Terjamin

Keberadaan PT tidak terpengaruh oleh perubahan dalam kepemilikan saham atau manajemen. Jika salah satu pemegang saham meninggal atau menjual sahamnya, perusahaan tetap dapat berjalan seperti biasa. Hal ini memberikan kelangsungan usaha yang lebih terjamin dibandingkan dengan bentuk usaha lain yang mungkin harus ditutup atau diubah struktur kepemilikannya jika ada perubahan besar dalam manajemen.

4. Citra Usaha Lebih Profesional

Sebuah usaha yang telah dibangun di payung badan usaha PT akan meningkatkan citra profesional perusahan di mata bisnis, mitra, investor dan konsumen. PT sering dianggap lebi hstabil dan bisa dipercaya dibandingkan dengan jenis usaha lain, Oleh sebab itu lebih mudah untuk mendapat kepercayaan dari pihak ketiga. Maka usaha tersebut memiliki peluang yang lebih besar untuk memenangkan tender, menjalin kemitraan strategis dan layanana keuangan dari perbankan.

5. Pembagian Keuntungan yang Fleksibel

Dalam PT, keuntungan dibagi kepada pemegang saham dalam bentuk dividen sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki. Sistem ini memberikan fleksibilitas bagi pemilik dalam mengelola keuntungan perusahaan. Pemilik saham dapat memutuskan untuk menahan sebagian dari keuntungan untuk reinvestasi atau membagikannya kepada pemegang saham, tergantung pada strategi bisnis yang diterapkan.

6. Mudahnya Pengalihan Kepemilikan

Saham dalam PT dapat diperjualbelikan dengan relatif mudah, baik di antara pemegang saham yang ada maupun kepada pihak luar. Ini memudahkan pengalihan kepemilikan tanpa mengganggu operasional perusahaan. Proses ini jauh lebih sederhana dibandingkan dengan bentuk usaha lain yang membutuhkan perubahan signifikan dalam dokumen dan struktur perusahaan saat terjadi perubahan kepemilikan.

7. Kemampuan untuk Terdaftar di Bursa Efek

PT yang memenuhi syarat dapat terdaftar di bursa efek, memungkinkan perusahaan untuk menawarkan sahamnya kepada publik. Ini adalah salah satu cara yang paling efektif untuk mengumpulkan modal dalam jumlah besar. Dengan terdaftar di bursa, PT juga mendapatkan akses lebih besar ke berbagai sumber pendanaan dan dapat meningkatkan profil perusahaan di mata investor global.

8. Struktur Organisasi yang Jelas

PT memiliki struktur organisasi yang jelas, dengan pembagian tanggung jawab antara Direksi, Komisaris, dan pemegang saham. Struktur ini memungkinkan pengelolaan perusahaan yang lebih profesional dan efisien, serta memastikan bahwa setiap fungsi dalam perusahaan berjalan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Baca juga : Kekurangan Perseroan Terbatas (PT): 10 Hal yang Harus Diketahui

Kelebihan PT untuk Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM)

Selain kelebihan umum yang telah disebutkan, PT juga menawarkan beberapa keunggulan khusus bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM):

  • Akses ke Pendanaan: PT memberikan akses yang lebih mudah ke pinjaman perbankan dan pembiayaan lainnya karena dianggap lebih stabil dan memiliki struktur legal yang kuat.
  • Fleksibilitas Pengembangan: UKM yang berstatus PT dapat dengan mudah mengundang investor untuk berpartisipasi dalam pengembangan usaha melalui penjualan saham.
  • Keberlanjutan Bisnis: Dengan struktur yang lebih solid, UKM dalam bentuk PT lebih mampu bertahan dalam menghadapi tantangan pasar dan dapat lebih mudah melakukan ekspansi.

Kesimpulan: Mengapa Memilih Perseroan Terbatas (PT)?

Perseroan Terbatas (PT) adalah pilihan yang cerdas bagi pengusaha yang ingin membangun bisnis dengan perlindungan hukum yang kuat, kemampuan untuk mengumpulkan modal yang lebih besar, dan reputasi profesional yang tinggi. Kelebihan perseroan terbatas membuat  bentuk usaha yang ideal untuk mereka yang berencana mengembangkan bisnisnya dalam jangka panjang. Baik Anda memulai usaha baru atau mengubah bentuk usaha yang sudah ada, PT memberikan struktur yang stabil dan fleksibel untuk pertumbuhan dan kesuksesan bisnis Anda.

Kontak Konsultan Perseroan Terbatas (PT)

  • Phone: 0818-881-422
  • Whatsapp: 0818-881-422
  • Email: care@easylegal.id
  • Alamat Kantor: EasyLegal Ruko Metro Trade Center, Jl. Soekarno Hatta No.590 Blok A-26, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat Indonesia
Status Pendaftaran Merek: Pengertian, Jenis & Alurnya

Status Pendaftaran Merek: Pengertian, Jenis & Alurnya

Status Pendaftaran Merek: Pengertian, Jenis & Alurnya

Apa makna dari status merek TM, Pelayanan Teknis, Masa pengumuman BRM dan lain lain ? Temukan penjelas lengkap tentang tiap perubahan status merek di sini .

Berpaa lama proses pendaftar merek berlangsung ? setiap tahapan daftar merek akan melalui beberapa status hingga merek Anda resmi terdaftar. Umumnya, pemeriksaan satu merek memerlukan waktu sekitar 1 – 2 tahun. Berikut ini ialah berbagai jenis status merek dan langkah – langkah yang bisa diambil sebagai pemilik merek

Apa Itu Status Merek?

Status merek adalah kondisi resmi merek dalam sistem pendaftaran. Status ini menunjukkan apakah merek sudah terdaftar, sedang dalam proses pendaftaran, atau menghadapi masalah hukum. Setiap status memiliki arti berbeda untuk perlindungan dan hak merek tersebut.

Fungsi Status Merek

Status merek bertujuan sebagai pemberitahuan kepada pemilik merek mengenai perkembangan proses pendfataran merek yang sedang berjalan . Dari jenis status memiliki makna tersendiri.

Ada Status tertentu yang bertindak langsung dari pemilik merek. Secara umum, status terbagi  menjadi 3 kelompok utama di pendaftaran merek:

Status Pendaftaran Merek
  1. Kategori 1
    Status yang menandakan merek telah lolos ke tahap pemeriksaan berikutnya, tanpa tindakan tambahan yang diperlukan. Anda hanya tinggal menunggu hasil pemeriksaan saja.
  2. Kategori 2
    Status yang membutuhkan tindak lanjut dari pemilik merek karena kondisi kritis. Langkah yang Anda ambil selanjutnya akan menentukan masa depan dan perlindungan merek tersebut.
  3. Kategori 3
    Status yang menunjukkan kebutuhan untuk pendaftaran ulang. Status ini adalah status yang paling di hindari oleh pemilik merek.

Setiap kategori ini memiliki implikasi penting untuk kelanjutan perlindungan merek.

Kategori 1 : Status Merek Lolos Ke Tahap Berikutnya

status merek kategori 1

Golongan 1 menunjukkan jika merek Anda dalam kondisi normal tanpa kendala yang berarti. Setiap merek yang diajukan harus melewati tahap pertama. Jika merek Anda menunjukkan kategori 1. Keberhasilan belum terjamin 100%. Karena ada 2 kemungkinan yang akan terjadi.

Pertama, merek Anda bisa dipastikan lolos bila berhasil melewati seluruh proses pemeriksaan tanpa masalah.

Atau, sebaliknya, merek anda bisa menghadapi kendala yang akhirnya menyebabkan penolakan. Dalam prosesnya, Anda akan sering melihat  status “dalam proses”.   sebagai indikator tahap saat ini. Status ini bisa menunjukkan kalau pendaftaran merek akan melakukan tinjau dan belum mencapai dalam keputusan akhir. baik itu penerimaan atua penolakan.

Jenis – jenis status yang termasuk dalam golongan ini antara lain:

  1. Pelayanan teknis
  2. Pengajuan permohonan
  3. Pemeriksaan formalitas
  4. Masa pengumuman BRM
  5. Pemeriksaan substantif 1
  6. Pemeriksaan substantif 2
  7. Pemeriksaan substantif oleh Kasubdit
  8. Persetujuan Direktur untuk di beri
  9. Untuk di daftar
  10. Didaftar

Kategori 2: Status Merek Harus Tindak Lanjuti

Golongan 2 terdapat status merek yang harus di tindak lanjut oleh Anda sebagai Pemilik merek. Yang dimaksud dari tindak lanjuti yaitu mengikuti permintaan dari DJKI. Sebagai contoh, ketika Anda melihat status “dalam proses” di bawah nama merek. terdapat pesan yang mencakup hal – hal tersebut

  1. Menunggu tanggapan formalitas
  2. Menunggu tanggapan substantif
  3. Menunggu tanggapan substantif atas usul tolak

Jika Anda melihat tulisan status seperti di atas, Maka persetansi keberhasilan dari daftar merek tersebut, tergantung dari hasil yang Anda kirimkan kepada DKJI.  Kesalahan kecil saja di tahap ini akan berakhir fatal yaitu Penolakan Merek Anda

1. Alur Merek Harus Di Tindak Lanjuti

status merek kategori 2

 

2. Alur Menunggu Keberatan / Sanggahan

Alur Menunggu Keberatan / Sanggahan

 

3. Alur Pemeriksaan Substantif Setelah Usulan Penolakan

Status merek kategori 2 Alur Pemeriksaan Substantif (2)

 

4. Alur Menunggu Tanggapan Substantif Atas Usul Penolakan

Status merek kategori 2 Alur Menunggu Tanggapan Substantif (2)

 

Kategori 3 : Status Merek Penolakan

Kategori 3 ini adalah merek yang mengalami penolakan dari DKJI. Anda harus melihat dari dekat nama merek yang sedang Anda ajukan, bila muncul sebuah keterangan seperti berikut. Anda tidak ada pilihan lain melakukan pendaftaran ulang.

Jenis – Jenis Status Yang Artinya Penolakan adalah:

  1. Ditolak
  2. Ditolak berdasarkan tanggapan
  3. Ditolak karena oposisi
  4. Ditolak karena tidak ada tanggapan

Jika sebuah merek memiliki salah satu status di atas. Artinya anda  harus melakukan pendaftaran ulang.Meskipun berupaya melawan DJKI dalam upaya mempertahankan merek mungkin lebih mudah, berhadapan dengan pemilik merek lain dapat menjadi tugas yang sulit.

Ada Hal terpenting yang harus menghindari penolakan adalah disarankan untuk menjaga agar nama merek Anda berbeda dengan merek yang sudah ada. Hal ini akan membantu Anda dalam melindungi nama merek Anda. Sementara itu, penilaian seberapa kuat perbedaan merek Anda akan menjadi tanggung jawab pemeriksa DJKI.

Setiap status mencerminkan tahap pemeriksaan yang berbeda, sehingga perubahan status tersebut memberikan gambaran sejauh mana proses pemeriksaan merek Anda telah berlangsung.

1. Alur Kategori 3 Ditolak Berdasarkan Tanggapan

Status Merek Kategori 3 Alur Ditolak Berdasarkan Tanggapan

 

2.  Alur Kategori 3 Ditolak Berdasarkan Tidak ada Tanggapan

Alur Kategori 3 Ditolak Berdasarkan Tidak ada Tanggapan

 

Tahap dalam Proses Pendaftaran Merek

Dalam proses permohonan pendaftaran merek, terdapat beberapa tahap yang dapat menjadi pedoman untuk melihat sejauh mana kemajuan pendaftaran merek Anda. Tahap-tahap tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Tahap awal permohonan
  2. Tahap pemeriksaan
  3. Tahap penerbitan sertifikat
  4. Tahap pemeriksaan ulang (bisa karena adanya keberatan atau hal lainnya).

Setiap tahap ini akan memengaruhi keberhasilan dalam pendaftaran merek Anda.

1. Tahap Awal Permohonan

Pada tahap awal ini, terdapat serangkaian status yang wajib dihadapi oleh pemohon merek. Status-status tersebut mencakup Pelayanan Teknis dan Pemeriksaan Formalitas. Setelah melewati kedua status ini, terdapat beberapa kemungkinan perkembangan tahapan yang dapat dihadapi oleh setiap permohonan.

  • (TM) Pelayanan TeknisPelayanan teknis adalah istilah yang digunakan oleh Ditjen KI untuk menunjukkan antrean dalam proses layanan merek. Status ini tidak terbatas hanya pada tahap awal pendaftaran, tetapi bisa muncul di berbagai tahap hingga merek mendapatkan sertifikat resmi. Penting untuk diingat bahwa hingga sertifikat diterbitkan, keamanan merek Anda belum sepenuhnya terjamin. Oleh karena itu, menggunakan fitur Monitoring Merek dari EasyLegal sangat dianjurkan untuk memantau perkembangan merek Anda secara menyeluruh.
  • (TM) Pemeriksaan Formalitas
    Pemeriksaan formalitas adalah tahap awal di mana persyaratan pendaftaran merek Anda akan diperiksa secara rinci. Jika ditemukan kekurangan dalam dokumen yang diajukan, Anda akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi dokumen tersebut. Kelengkapan dokumen pada tahap ini sangat penting karena akan menentukan langkah berikutnya dalam proses pendaftaran merek. Setelah tahap ini selesai, proses akan berlanjut ke pemeriksaan lebih lanjut.
  • (TM) Pemeriksaan Formalitas Kurang Lengkap
    Jika setelah mengajukan perbaikan masih terdapat dokumen yang belum lengkap, Ditjen KI dapat memberikan status ini. Namun, Anda tidak perlu khawatir, karena masih ada kesempatan untuk melengkapi dokumen yang kurang. Pastikan Anda segera melengkapi persyaratan yang diminta agar pengajuan merek Anda tidak dibatalkan oleh Ditjen KI.
  • (TM) Menunggu Tanggapan Formalitas
    Status ini muncul jika pemohon tidak segera memenuhi permintaan untuk melengkapi dokumen secara lengkap sesuai instruksi Ditjen KI. Jika merek Anda memiliki status ini, sangat penting untuk segera menyelesaikan dokumen yang diminta agar proses pendaftaran tidak tertunda.
  • (TM) Dianggap Ditarik Kembali
    Status ini diberikan jika pemohon tidak merespons atau tidak melengkapi dokumen yang diminta oleh Ditjen KI dalam jangka waktu yang ditentukan. Jika tidak ada tanggapan dari pemilik merek, pengajuan pendaftaran merek akan dianggap telah ditarik kembali oleh pemohon.

2. Tahap Pemeriksaan

Tahap ini menjadi penentu apakah merek Anda akan diterbitkan sertifikatnya atau malah akan ditolak. Pertimbangan yang digunakan oleh pemeriksa merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Merek. Ada beberapa status yang mungkin Anda temui saat memasuki tahap pemeriksaan ini.

  • (TM) Dalam Proses
    Setelah pemilik merek mendapatkan surat penolakan tetap, Dltjen KI kerap memberikan kesempatan untuk mempertahankan merek melalui jalur banding. Status ini menunjukkan bahwa proses pemeriksaan merek sedang berlangsung. Status ini bisa muncul di berbagai fase, mulai dari pemeriksaan awal hingga fase penilaian akhir.
  • (TM) Masa Pengumuman BRM
    Setelah memenuhi semua persyaratan awal, merek Anda akan diumumkan oleh Dltjen KI agar publik mengetahui tentang pendaftaran merek baru tersebut. Pemilik merek harus bersiap jika ada keberatan dari pemilik merek yang sudah ada sebelumnya.
  • (TM) Selesai Masa Pengumuman
    Status ini muncul setelah periode pengumuman selama sekitar 3 bulan berakhir, menandakan bahwa periode pengajuan keberatan telah ditutup oleh Dltjen KI, yang kemudian akan meninjau semua keberatan yang diajukan.
  • (TM) Pemeriksaan Substantif 1
    Dengan mempertimbangkan keberatan yang diajukan, pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan berdasarkan keberatan tersebut dan UU Merek. Pada tahap ini, belum ada keputusan penolakan atau persetujuan.
  • (TM) Menunggu Tanggapan Substantif
    Status ini muncul ketika pemilik merek diminta untuk memberikan konfirmasi atau penjelasan tambahan, yang biasanya dikomunikasikan melalui email atau akun merek mereka.
  • (TM) Menunggu Tanggapan Substantif Atas Usul Penolakan
    Serupa dengan status sebelumnya, namun khusus untuk kasus di mana telah ada usul penolakan, baik dari pihak lain maupun dari pemeriksaan internal Dltjen KI.
  • (TM) Pemeriksaan Substantif Setelah Usul Penolakan
    Setelah menerima tanggapan dari pemilik merek, Dltjen KI akan menilai baik usulan penolakan maupun tanggapan untuk menentukan langkah selanjutnya.
  • (TM) Tanggapan Diterima
    Jika tanggapan yang dikirimkan pemilik merek memuaskan pemeriksa, status selanjutnya menunjukkan bahwa merek dapat melanjutkan proses pemeriksaan setelah mengatasi usulan penolakan.
  • (TM) Ditolak Berdasarkan Tanggapan
    Jika pemeriksa tidak yakin dengan argumen yang disampaikan, status ini menandakan penolakan, memaksa pemilik merek untuk meyakinkan pemeriksa lagi atau mendaftar ulang dengan merek yang berbeda.
  • (TM) Persetujuan Oleh Direktur Untuk Ditolak Berdasarkan Tanggapan
    Status ini muncul ketika tanggapan yang dikirimkan tidak dianggap cukup kuat oleh Direktur Merek untuk mempertahankan pendaftaran merek.
  • (TM) Persetujuan Oleh Direktur Untuk Ditolak Berdasarkan Oposisi
    Muncul ketika ada keberatan kuat dari pihak lain terhadap pendaftaran merek Anda, yang dianggap cukup valid untuk penolakan oleh Direktur Merek.
  • (TM) Persetujuan Oleh Direktur Untuk Ditolak Karena Tidak Ada Tanggapan
    Ini terjadi ketika Direktur Merek mempertimbangkan untuk menolak pendaftaran karena absennya tanggapan dari pemilik merek.
  • (TM) Ditolak Karena Tidak Ada Tanggapan
    Status akhir ini menandakan penolakan karena tidak ada upaya dari pemilik merek untuk memberikan tanggapan yang dapat mempertahankan pendaftaran merek mereka.
  • (TM) Mengabulkan Permohonan Banding
    Status ini menandakan bahwa permohonan banding yang diajukan sedang dalam proses evaluasi oleh Ditjen KI.
  • (TM) Pemeriksaan Formalitas Banding Merek
    Pada tahap ini, pemilik merek diharuskan untuk mengirimkan dokumen-dokumen tertentu sebagai bagian dari proses banding. Status ini menunjukkan bahwa dokumen tersebut sedang ditinjau.
  • (TM) Permohonan Banding Tidak Dapat Diterima Kurang Syarat
    Jika dokumen yang dikirimkan tidak memenuhi persyaratan, status ini akan diberikan, menunjukkan bahwa permohonan banding tidak lengkap.
  • (TM) Permohonan Banding Tidak Dapat Diterima
    Status ini diberikan jika ada alasan lain, selain ketidaklengkapan dokumen, yang membuat permohonan banding tidak bisa diterima.
  • (TM) Pemeriksaan Substantif 2
    Ini adalah tahap pemeriksaan substantif terakhir, dimana merek memiliki kesempatan tinggi untuk diterima oleh Ditjen KI.
  • (TM) Pemeriksaan Oleh Kasubdit
    Status ini menandakan bahwa merek sedang diperiksa oleh Kasubdit, menunjukkan kemungkinan besar pengeluaran sertifikat merek.
  • (TM) Persetujuan Direktur Untuk Diberi
    Pada tahap ini, persetujuan Direktur Merek sedang diminta untuk menerbitkan sertifikat merek, menandakan bahwa semua proses telah dilewati tanpa masalah.
  • (TM) Persetujuan Oleh Direktur Untuk Daftar Sebagian Setelah Menerima Tanggapan
    Meskipun tanggapan telah dikirimkan, terkadang Ditjen KI hanya menyetujui perlindungan atas sebagian dari merek, dengan sebagian lainnya mungkin ditolak.
  • (TM) Persetujuan Oleh Direktur Untuk Daftar Seluruhnya Setelah Menerima Tanggapan
    Status ini menunjukkan bahwa pemilik merek telah berhasil meyakinkan pemeriksa untuk memberikan perlindungan penuh atas merek yang sebelumnya bermasalah.
  • (TM) Persetujuan Oleh Direktur Untuk Didaftar Karena Oposisi Tidak Diterima
    Jika merek sempat mendapatkan usulan penolakan dari pihak lain tetapi usulan itu ditolak oleh pemeriksa, status ini akan diberikan.

3. Tahap Penerbitan Sertifikat

Moment yang dinanti-nantikan kini semakin dekat. Dltjen KI saat ini tengah dalam proses finalisasi sertifikat merek untuk kemudian diserahkan kepada para pemilik melalui akun merek mereka.

  • (TM) Untuk Didaftar
    Proses penyiapan sertifikat merek memang membutuhkan sedikit waktu. Namun, tidak perlu khawatir, karena dalam waktu dekat, Anda akan dapat mencetak sertifikat merek Anda sendiri.
  • (TM) Didaftar
    Ini adalah waktu untuk memeriksa inbox surat pada akun merek Anda. Di sana, dokumen sertifikat dari Ditjen KI akan tersedia. Jika terdapat detail yang tidak akurat, proses selanjutnya adalah mengajukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

4. Tahap Pemeriksaan Lanjutan

  • (TM) Kadaluarsa
    Status ini ditujukan untuk merek yang masa berlakunya telah lewat lebih dari 6 bulan tanpa adanya pengajuan perpanjangan. Hal ini menandakan bahwa perlindungan merek telah berakhir karena ketiadaan inisiatif perpanjangan dari pemiliknya.
  • (TM) Perpanjangan Ditolak
    Status ini muncul ketika Ditjen KI memutuskan untuk tidak menyetujui permohonan perpanjangan yang diajukan oleh pemilik merek. Dengan demikian, hak atas merek tersebut dianggap berakhir, dan pemilik merek harus mendaftarkan kembali mereknya jika ingin melanjutkan perlindungan.
  • (TM) Pengadilan
    Dalam beberapa kasus, pemeriksaan merek dapat melibatkan proses pengadilan yang mengikutsertakan hakim. Status ini diberikan ketika merek sedang dalam proses hukum di pengadilan, menunggu keputusan yang akan menentukan nasib merek tersebut.
  • (TM) Didaftar Berdasarkan Putusan Pengadilan
    Apabila pengadilan memutuskan bahwa merek yang sedang dalam sengketa layak untuk diberikan hak, Ditjen KI akan mengupdate status merek tersebut menjadi didaftarkan berdasarkan keputusan pengadilan.

Merek Dianggap Terdaftar

Anda tidak harus melewati semua tahap untuk merek Anda terdaftar. Kabar baiknya, prosesnya bisa dipersingkat kalau tidak ada masalah dengan merek Anda.

Saat merek Anda sudah mendapat status “Didaftar”, artinya proses pemeriksaan sudah selesai. Apa yang harus dilakukan selanjutnya? Yang penting, ingat kapan harus memperpanjang pendaftaran merek Anda agar tetap aktif.

Kalau Anda masih menunggu status “Didaftar” tapi belum muncul juga, Anda perlu cek status merek Anda sendiri. Caranya gampang, tinggal masukin nama merek Anda ke dalam sistem, nanti langsung kelihatan status terbarunya.

Dibatalkan, Dihapus & Ditarik Kembali

Mendaftar merek bukan hanya soal keberuntungan tapi juga memerlukan pemahaman yang baik tentang prosesnya, termasuk mengerti apa itu status dibatalkan, dihapus, dan ditarik kembali:

  • (TM) Dibatalkan
    Status ini berarti ada seseorang yang tidak setuju dengan pendaftaran merek Anda dan berhasil membatalkannya melalui pengadilan. Ini terjadi karena ada keberatan dari pihak lain terhadap merek Anda.
  • (TM) Dihapus
    Berbeda dengan dibatalkan yang muncul karena permohonan dari orang lain, dihapus bisa terjadi karena Anda sendiri meminta. Bisa juga karena permintaan dari orang lain atau bahkan keputusan dari menteri.
  • (TM) Ditarik Kembali
    Status ini muncul jika Anda gagal menyertakan dokumen yang diperlukan saat pendaftaran. Misalnya, saat mendaftar merek untuk UMKM tapi lupa melampirkan surat keterangan UMKM. Walaupun Anda bisa mengirimkan dokumen yang tertinggal, harus sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 30 hari. Kalau lewat dari itu, merek Anda bisa mendapat status “ditarik kembali” karena dianggap tidak lagi berminat dengan pendaftaran.

Mengerti status-status ini penting saat Anda mendaftarkan merek, karena memberi gambaran tentang proses yang sedang berlangsung. Jika ingin

Cara Bikin PT Perorangan Dengan Mudah Sesuai UU Cipta Kerja

Cara Bikin PT Perorangan Dengan Mudah Sesuai UU Cipta Kerja

Cara Bikin PT Perorangan Dengan Mudah Sesuai UU Cipta Kerja

Bikin PT Perorangan harus melalui berbagai macam prosedur. Sejak diberlakukannya perubahan UU Cipta Kerja, pendirian PT perorangan mengalami banyak perubahan. Salah satunya proses pendiriannya yang sudah semakin mudah, bahkan tidak perlu lagi akta pendirian notaris.

Cara Bikin PT Perorangan

Pendirian PT Perorangan memberikan dampak yang cukup besar pada perkembangan UMKM. Bagi pemilik UMKM yang sudah memiliki izin resmi atau legal, dapat mengubahnya menjadi PT Perorangan.

Selain dapat mengembangkan usaha menjadi lebih maju, perubahan ini juga memungkinkan Anda untuk memiliki bisnis yang terpercaya dan bonafit.

Namun, mengubah UMKM menjadi PT Perorangan, harus melalui sejumlah prosedur. Berikut ini beberapa cara bikin PT Perorangan yang bisa Anda terapkan.

 

1. Penuhi Persyaratan Pendirian PT Perorangan

Cara pertama kali yang harus Anda lakukan yakni memenuhi semua persyaratan pendirian PT Perorangan. PT Perorangan hanya bisa didirikan oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria UMKM.

Kriteria UMKM ditentukan berdasarkan modal usahanya dan dibedakan menjadi tiga kriteria yakni usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Usaha mikro memiliki dana atau modal usaha maksimal Rp 1 miliar. Hal ini tidak termasuk tanah maupun bangunan tempat usaha.

Kemudian, usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar (Tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha). Usaha menengah memiliki dana usaha lebih dari Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah maupun bangunan tempat usaha).

Selain kriteria UMKM ini, terdapat beberapa persyaratan lainnya yang perlu Anda persiapkan, antara lain:

  • Pemilik atau pendiri usaha merupakan WNI dan mengisi persyaratan pendirian dalam bentuk bahasa Indonesia.
  • Memiliki usia minimal 17 tahun dan cakap secara hukum.
  • Pemegang saham hanya satu orang.
  • Dalam kurun waktu satu tahun, pemilik usaha hanya boleh mendirikan PT Perorangan satu kali.

2. Menyerahkan Identitas Direktur

Cara bikin PT Perorangan selanjutnya yakni menyerahkan identitas direktur. Identitas tersebut harus sesuai dengan KTP, NPWP, dan dokumen penunjang lainnya. Hal ini untuk mempermudah urusan administrasi.

3. Membuat Nama PT Perorangan

Langkah berikutnya, membuat nama PT Perorangan. Meskipun terdengar sepele, tetapi pemilihan nama PT Perorangan tidak boleh asal-asalan. Beberapa hal yang perlu Anda pertimbangkan, nama harus unik tetapi tidak boleh sama dengan nama PT Perorangan yang sudah terdaftar, nama mudah diingat dan diucapkan.

Kemudian, nama yang Anda pilih harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan undang-undang, memperhatikan aspek hukum (tidak melanggar hak cipta maupun hak kekayaan), serta memperhatikan aspek etika dan juga moral.

4. Memperhatikan Ketentuan Permodalan

Dalam mendirikan PT Perorangan, pemilik atau pendiri usaha harus memperhitungkan batasan dana usaha. Dimana, tidak boleh lebih dari Rp 5 miliar.

Selain itu, modal harus sesuai dengan skala kegiatan usaha. Jika PT Perorangan berhasil didirikan, pemilik usaha harus menyetorkan dana atau modal sebesar 25 persen dari modal dasar perseroan.

Kemudian, dilengkapi dengan mencantumkan bukti penyetoran ke Kementerian Hukum dan HAM secara elektronik. Waktu yang ditentukan, 60 hari setelah pengisian pernyataan pendirian.

5. Memastikan Kegiatan atau Bidang Usaha Sesuai dengan KBLI Terbaru

KBLI merupakan akronim dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Ketentuan tentang KBLI terbaru sudah tercantum dalam Peraturan dari Kepala badan Pusat Statistik No.2 Tahun 2020, tentang Klasifikasi baku Lapangan Usaha di Indonesia (Perka BPS No.2/2020).

Saat bikin PT Perorangan Anda harus menggunakan kode KBLI terbaru sesuai dengan penerapan OSS Berbasis Risiko. Kode KBLI terbaru ini juga tidak melenceng dari maksud dan tujuan yang tercantum dalam pernyataan pendirian PT Perorangan.

6. Pemilihan Lokasi Usaha

Prosedur pendirian PT Perorangan yang tak boleh Anda lewatkan yakni pemilihan lokasi usaha. Lokasi usaha harus sesuai dengan RDTR atau Rencana Detail Tata Ruang.  Apabila lokasi usaha tidak sesuai dengan RDTR, maka pemilik usaha wajib mencari lokasi baru.

Sebagai contoh, untuk wilayah Jakarta dengan kode K1, K2, K3, K4, dan C1, diperbolehkan mendirikan usaha. Pemilik usaha tidak boleh mendirikan usaha di luar lokasi tersebut, karena tidak sesuai dengan RDTR.

7. Membuat Pernyataan Pendirian PT Perorangan

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, saat ini pemilik usaha mendapatkan kemudahan dalam mendirikan PT Perorangan karena tidak memerlukan akta pendirian dari notaris. Sebagai gantinya, pemilik usaha hanya perlu membuat pernyataan pendirian PT Perorangan. Adapun isi dari pernyataan tersebut antara lain:

  • Nama serta tempat kedudukan PT Perorangan.
  • Jangka waktu berdirinya PT Perorangan.
  • Mencantumkan maksud, tujuan, serta kegiatan usaha PT Perorangan.
  • Jumlah modal dasar yang terdiri dari modal ditempatkan dan modal disetor.
  • Nilai nominal serta jumlah saham.
  • Alamat PT Perorangan.

Pernyataan tersebut harus Anda daftarkan secara elektronik kepada Menkumham. Setelah itu, akan mendapatkan Sertifikat Pernyataan Pendirian, sehingga PT Perorangan yang Anda dirikan bisa memperoleh status sebagai badan hukum.

Bikin PT Perorangan

8. Menyesuaikan Bidang Usaha dengan Perizinan Berbasis Risiko

Langkah terakhir dalam pendirian PT Perorangan yakni menyesuaikan bidang usaha dengan perizinan berbasis risiko. Terdapat setidaknya empat risiko yang bisa Anda gunakan, antara lain:

  • Tingkat risiko rendah, menggunakan NIB atau Nomor Induk Berusaha.
  • Tingkat risiko menengah rendah, menggunakan Nomor Induk Berusaha serta Sertifikat Standar berupa pernyataan pemilik usaha untuk memenuhi dan mematuhi standar usaha.
  • Kemudian, tingkat risiko menengah tinggi dengan menggunakan Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha dari Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
  • Tingkat risiko tinggi, menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar Produk (jika diperlukan).

Setelah penetapan perizinan sesuai dengan tingkat risiko, maka pemilik usaha perlu menyesuaikan kodel KBLI yang diterima. Hal ini bertujuan untuk memastikan kembali jika kode KBLI cocok untuk UMKM. Selain membuat pernyataan pendirian usaha, pemilik usaha dikenai biaya pendaftaran kurang lebih Rp 50.000.

Buat PT Perorangan di EASYLEGAL

Setelah menyimak prosedur pendirian PT Perorangan, prosesnya memang tidak sebentar. Namun jangan khawatir, bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus izin dan legalitas pendirian PT Perorangan, bisa mempercayakan EASYLEGAL.

EASYLEGAL memberikan jasa sekaligus layanan komprehensif untuk menangani dan membantu semua kebutuhan legalitas maupun izin perusahaan Anda. Kami memiliki tim konsultan yang berpengalaman, profesional, dan berdedikasi.

Untuk memastikan bahwa perusahaan Anda selalu memenuhi standar legal sesuai dengan ketentuan, kami memberikan layanan offline maupun online yang efektif dan efisien.

Sebagai konsultan legal yang terpercaya, tercepat, dan terlengkap, kamu siap melayani UMKM di seluruh Indonesia. Proses pendirian atau perizinan usaha dapat kami lakukan dengan mudah dan praktis.

Anda tidak perlu mengurus sendiri, keluar rumah, maupun macet-macetan di jalan, sehingga lebih hemat waktu. Jangan khawatir dengan data pribadi Anda, karena kami telah memastikan keamanan dan kerahasiaannya.

Bikin PT Perorangan menjadi semakin mudah berkat hadirnya EASYLEGAL. Segera hubungi kami dan dapatkan harga terbaik dan kualitas layanannya.

Silahkan hubungi Konsultan Legal kami untuk informasi bikin PT Perorangan

 


Phone: 0817 770 048
Whatsapp: 0817 770 048
Email: care@easylegal.id

Pengertian CV (Persekutuan Komanditer): Ciri-Ciri, Kelebihan dan Kekurangannya

Pengertian CV (Persekutuan Komanditer): Ciri-Ciri, Kelebihan dan Kekurangannya

Pengertian CV (Persekutuan Komanditer): Ciri-Ciri, Kelebihan dan Kekurangannya

Apakah Anda tau apa itu CV? CV yang dimaksud kali ini bukan curriculum vitae. tapi commanditaire vennootschap atau persekutuan komanditer yang di singkat menjadi CV salah satu badan usaha yang memiliki kekuatan hukum.

Jenis badan usaha di indonesia sangat beragam macam dan sebagian besar perusahaan yang sudah berbentuk CV telah dinaungi oleh payung hukum. CV menawarkan sebuah keseimbangan unik antara tanggung jawab yang terbagi dan kontrol. Ada berbagai macam jenisnya, kali kita akan apa yang dimaksud dengan persekutuan komanditer, mulai dari pengertian, tujuan, jenis, kelebihan dan contohnya.

 

Pengertian CV

 

Pengertian CV (Persekutuan Komanditer)

Pengertian CV (Persekutuan Komanditer)

 

Persekutuan Komanditer disebut juga dengan cv yang merupakan singkatan commanditaire vennootschap dari Lantas apa yang dimaksud CV itu ? Persekutuan komanditer (CV) adalah badan usaha yang dibentuk oleh persekutuan modal dari dua orang atau lebih.

Membentuk sebuah CV untuk menjalankan perusahaan sekaligus mendapatkan hak hukum. Tujuanya agar tercapai cita – cita bersama dengan masing – masing pemilik modal bertanggung jawab. Maka CV terdapat dua sekutu yang berbeda.

CV terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplemeter. Sekutu komanditer (sekutu pasif) memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal CV kepada sekutu komplementer (sekutu aktif) yang bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan CV.

Bagi hasil usaha disesuaikan dengan kesepakatan bersama. Kita bisa menengok pasal 20 KUHD atau Kitab Undang – Undang Hukum Dagang yang membahas sekutu pasif sebagai berikut:

  • Tidak terlibat terhadap jalannya perusahaan
  • Sekutu pasif disebut sebagai sekutu penanam modal terbatas karena hanya memberikan uang atau aset sebagai modal agar punya hak untuk mendapatkan keuntungan.
  • Kerugian CV akan ditanggung oleh sekutu pasit tapi sebatas besaran modal yang ditanamkan
  • Sekutu pasif bisa disebut sebagai silent partner atau sleeping partner. Karena tidak boleh diketahui.

Jenis – Jenis CV (Commanditaire Vennootschap)

Ciri- Ciri CV (Persekutuan Komanditer)

 

 

CV terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

1. CV Bersaham

Jenis CV ini memiliki karakter yang unik untuk mengeluarkan saham yang bisa diambil oleh sekutu aktif atau pasif. Jadi bisa mengambil satu saham atau lebih. Namun, saham tidak dapat diperjualbelikan karena tidak mudah untuk menarik modal yang telah disetorkan. Karena Tujuan adanya saham untuk menghindari modal beku.

2. CV Murni

Jenis CV merupakan persekutuan komanditer yang paling sederhana. Di dalam CV murni hanya terdapat satu sekutu komplementer sedangkan pihak – pihak lainnya hanya berperan sebagai sekutu komanditer.

3. CV Campuran

CV campuran berasal dari firma sebagai bentuk awal. Tetapi firma memerlukan tambahan suntikan modal. Pihak yang mau memberikan modal tambahan akan berperan sebagai sekutu komanditer. Maka, firma yang mendapatkan modal akan menjalankan usaha disebut sekutu komplementer.

Tujuan CV Dibentuk

Tujuan CV dibentuk sebagai badan usaha bisa menjalankan aktivitas bisnis dengan resmi dan legal sesuai hukum. Pada umumnya mendirkan CV, memerlukan akta yang dibuat oleh notaris lalu didaftarkan. Dalam kegiatan bisnis. kerja sama dengan pihak lain terutama perusahaan atau instansi besar dan resmi. Maka memerlukan syarat seperti sudah terdaftar dalam legalitas negara.

Legalitas ini diperlukan ketika sebuah perusahaan akan mengikuti project besar misalnya mengikuti tender dari instansi pemerintah atau perusahaan swasta dan perusahaan – perusahaan yang diizinkan untuk mengikuti tender harus berbentuk CV atau PT.

Dasar Hukum Mendirikan Commanditaire Vennootschap

Dasar Hukum Mendirikan Commanditaire Vennootschap

Persekutuan komanditer salah satu badan usaha yang telah diakui secara hukum. CV memiliki dasar hukum yang harus dipatuhi oleh selaku pengusaha diantaranya :

  1. Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD) pasar 19, 20 dan 21
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 17 tahun 2018
  3. KUHD pasal 31
  4. Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasar 1647 dan 1649.
  5. KUHPer pasal 1651

Ciri- Ciri CV (Persekutuan Komanditer)

Ciri- Ciri CV (Persekutuan Komanditer)

Badan Usaha Commanditaire Vennootschap (CV) memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dari jenis badan usaha lainnya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri CV:

1. Struktur Kepemilikan

CV terdiri dari minimal dua mitra, yaitu mitra aktif yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap manajemen dan operasional perusahaan serta mitra pasif yang hanya bertanggung jawab sebatas kontribusi modalnya.

2. Pertanggungjawaban 

Mitra aktif bertanggung jawab secara penuh dan tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sementara mitra pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan jumlah modal yang disetorkan.

3. Pembagian Keuntungan dan Kerugian Di Commanditaire Vennootschap (CV)

Keuntungan dan kerugian dalam CV dibagi sesuai dengan kesepakatan awal dalam perjanjian antara mitra aktif dan mitra pasif.

4. Manajemen dan Operasional 

Mitra aktif memiliki kewenangan penuh dalam mengelola dan mengoperasikan perusahaan, sementara mitra pasif tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari.

5. Keterbukaan Terbatas

CV umumnya memiliki keterbatasan dalam hal keterbukaan informasi. Artinya, CV tidak harus mengungkapkan informasi keuangan atau operasionalnya secara terbuka kepada publik, kecuali jika diwajibkan oleh hukum.

6. Bentuk Hukum 

Pengertian CV adalah badan usaha yang diakui secara hukum sebagai entitas tersendiri, terpisah dari para mitranya.

7. Pembubaran Perusahaan CV (Persekutuan Komanditer)

CV dapat dibubarkan karena beberapa alasan, seperti kesepakatan mitra, pencapaian tujuan usaha, atau karena keputusan pengadilan jika diperlukan.

8. Dokumen Pendirian

Pendirian CV memerlukan pembuatan akta pendirian yang memuat perjanjian antara mitra aktif dan mitra pasif, serta perizinan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

9. Pengertian CV, Skala Usaha

CV sering digunakan untuk usaha kecil hingga menengah dengan fleksibilitas dalam struktur dan pengaturan manajemen.

Setiap badan usaha memiliki karakteristik uniknya sendiri. CV merupakan salah satu opsi yang umum dipilih oleh pengusaha untuk mengelola usaha mereka, terutama ketika ingin menjalankan bisnis bersama dengan pihak lain dengan tanggung jawab yang jelas dan terbatas.

Baca Lengkap Tentang : Syarat Mendirkan CV

Kelebihan dan Kekurangan CV (Persekutuan Komanditer)

Kelebihan dan Kekurangan CV (Persekutuan Komanditer)

Kita telah memahami pengertian CV, lalu apa saja kelebihan dan kekurangannya? Berikut adalah beberapa kelebihan dan kekurangan dari Badan Usaha Commanditaire Vennootschap (CV):

Kelebihan CV:

1. Fleksibilitas dalam Pengaturan Manajemen

CV memberikan fleksibilitas kepada mitra aktif untuk mengelola perusahaan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan bisnis.

2. Pemisahan Tanggung Jawab

Adanya pemisahan antara mitra aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan mitra pasif yang tanggung jawabnya terbatas pada kontribusi modalnya memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab masing-masing pihak.

3. Kepemilikan Bersama

CV memungkinkan beberapa individu untuk bersama-sama memiliki usaha tanpa adanya keterlibatan langsung dalam pengelolaan, cocok untuk orang-orang yang ingin berinvestasi namun tidak memiliki waktu untuk mengelola bisnis.

4. Pembiayaan yang Mudah

CV dapat menarik mitra pasif sebagai penyumbang modal dengan kewajiban tanggung jawab terbatas, sehingga memudahkan perusahaan untuk mendapatkan sumber pendanaan.

Kekurangan CV:

1. Tanggung Jawab Terbatas Mitra Pasif 

Meskipun mitra pasif memiliki kewajiban tanggung jawab terbatas, mereka juga memiliki keterbatasan dalam pengambilan keputusan atau kontrol terhadap operasional perusahaan.

2. Konflik Antarmitra

Potensi konflik bisa timbul karena perbedaan pandangan antara mitra aktif dan mitra pasif, terutama terkait dengan pengelolaan dan keputusan bisnis.

3. Keterbatasan dalam Pertumbuhan Bisnis

Struktur CV mungkin tidak cocok untuk pertumbuhan bisnis yang besar karena adanya batasan dalam pengambilan keputusan dan fleksibilitas manajemen.

4. Keterbatasan Keterbukaan Informasi

CV tidak selalu wajib mengungkapkan informasi secara terbuka kepada publik, yang dapat menyulitkan transparansi terhadap pihak eksternal, seperti investor atau pihak yang berkepentingan.

5. Pembubaran CV

Proses pembubaran CV bisa menjadi rumit jika terdapat perbedaan pendapat antara mitra, dan dapat melibatkan proses hukum yang memakan waktu dan biaya.

Memilih jenis badan usaha harus dipertimbangkan dengan cermat sesuai dengan tujuan bisnis, kebutuhan modal, tingkat tanggung jawab, serta keinginan untuk mengelola dan mengontrol operasional perusahaan. Setiap jenis badan usaha memiliki pro dan kontra yang harus dipertimbangkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan bisnis yang spesifik.

 

Baca juga : Perbedaan CV Dan PT

Contoh – Contoh CV (Persekutuan Komanditer)

Contoh - Contoh CV (Persekutuan Komanditer)

Contoh badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), inilah contoh – contoh dari CV diantaranya:

  • CV. Catur Pangan Indonesia
  • CV. Bumi makmur Sentosa
  • CV. Agrindo Farm and Food

diatas adalah contoh komanditer yang ada di indonesia, jenis badan ini bergerak sesuai hukum yang berlaku di indonesia.

Apakah Sudah Memahami Pengertian CV & Prosedur Mendirikan CV

Prosedur mendirikan Badan Usaha Commanditaire Vennootschap (CV) dapat berbeda-beda sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang berlaku di masing-masing negara atau wilayah hukum. Namun, secara umum, berikut adalah langkah-langkah yang sering diperlukan dalam pendirian CV di Indonesia:

1. Menentukan Pendiri CV:

– Pilih dua orang atau lebih untuk menjadi mitra aktif dan mitra pasif CV. Mitra aktif bertanggung jawab secara penuh terhadap manajemen perusahaan, sementara mitra pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan kontribusi modalnya.

2. Persiapan Dokumen:

– Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti identitas para pendiri (KTP, NPWP), alamat tempat usaha, surat pernyataan kesanggupan dan kesediaan menjadi mitra, perjanjian kerjasama, dan lainnya.

3. Pembuatan Akta Pendirian:

– Berkonsultasi dengan notaris untuk menyusun akta pendirian CV yang memuat perjanjian antara mitra aktif dan mitra pasif serta berbagai hal terkait pendirian perusahaan.

4. Penandatanganan Akta Pendirian:

– Para pendiri CV harus membubuhkan tanda tangan di hadapan notaris sebagai tanda persetujuan terhadap isi akta pendirian.

5. Pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP):

– Memperoleh SKDP dari pemerintah setempat yang menunjukkan bahwa tempat usaha CV telah memenuhi persyaratan.

6. Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

– Memperoleh NPWP untuk CV sebagai identifikasi dalam kegiatan perpajakan.

7. Pendaftaran di Pengadilan Negeri:

– Pendaftaran CV di Pengadilan Negeri untuk mendapatkan keputusan penetapan nama dan keberadaan CV.

8. Perizinan Usaha:

– Mengurus izin usaha yang sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh CV. Izin ini bisa bervariasi tergantung pada jenis usaha.

9. Tanda Daftar Perusahaan (TDP):

– Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari instansi pemerintah setempat untuk legalitas CV sebagai badan usaha yang beroperasi di wilayah tersebut.

10. Pengumuman Ikhtisar Resmi:

– Melakukan pengumuman pendirian CV dalam bentuk ikhtisar resmi di media yang diizinkan oleh peraturan yang berlaku.

11. Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS:

– Mengurus NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor registrasi usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Pastikan untuk memahami pengertian CV dan persyaratan yang berlaku serta mendapatkan informasi terkini dari pihak yang berwenang seperti notaris, instansi pemerintah terkait, atau konsultan hukum bisnis sebelum memulai proses pendirian CV.

Baca juga: Jasa pembuatan CV

Hal ini penting untuk memastikan agar pendirian CV dilakukan sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.

Biaya Pendirian CV Di Indonesia

 

biaya pendirian commanditaire vennootschap (CV)

Layanan Pendirian Badan Usaha PT / CV Bersama Easylegal

Apakah Anda siap membawa visi bisnis Anda ke level berikutnya? Kami, di Eassylegal, hadir untuk mendukung perjalanan Anda dalam mendirikan badan usaha PT atau CV dengan keamanan, kemudahan, dan profesionalitas.

1. Kami Memahami Kebutuhan Anda:

Di Eassylegal, kami paham betapa pentingnya memulai langkah pertama yang tepat dalam mendirikan bisnis Anda. Dari kesederhanaan pembuatan dokumen hingga penyelesaian proses perizinan, kami siap membantu Anda melangkah maju.

2. Layanan Lengkap dan Profesional:

Kami menyediakan layanan lengkap yang mencakup penyusunan dokumen hingga proses pendaftaran badan usaha di berbagai instansi terkait. Mulai dari persiapan dokumen hingga pembuatan akta pendirian, kami siap menjalankan proses ini untuk Anda.

3. Panduan Langkah Demi Langkah:

Kami akan menjadi mitra terpercaya Anda sepanjang proses. Dari penjelasan tentang jenis badan usaha yang cocok hingga informasi terkait perizinan yang diperlukan, kami akan memberikan panduan langkah demi langkah yang jelas dan mudah dimengerti.

4. Inovasi dan Kemudahan:

Dengan teknologi yang kami miliki, kami memastikan bahwa proses pendirian badan usaha PT atau CV dapat diselesaikan dengan cepat dan tanpa ribet. Kami memahami nilai waktu Anda dan berkomitmen untuk memberikan solusi yang efisien.

5. Online Single Submission (OSS) dan Lebih Jauh:

Kami membantu Anda dalam pengurusan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta mengurus izin dan dokumen yang diperlukan untuk memulai bisnis Anda.

6. Legalitas dan Keamanan Terjamin:

Kami memastikan bahwa seluruh proses kami dilakukan dengan kepatuhan hukum yang ketat. Keamanan dokumen dan legalitas bisnis Anda adalah prioritas utama kami.

7. Kembangkan Bisnis Anda Bersama Kami:

Bersama Eassylegal, kami bukan hanya sekadar membantu pendirian badan usaha Anda, tetapi juga menjadi mitra dalam merancang masa depan bisnis Anda.

Ingin Lebih Paham Tentang Pengertian CV?

Silahkan hubungi Konsultan Legal kami untuk mendapatkan Konsultasi Gratis tentang pengertian CV.

Perseroan Terbatas Perorangan, Pebisnis Harus Tahu Ini!

Perseroan Terbatas Perorangan, Pebisnis Harus Tahu Ini!

Perseroan Terbatas Perorangan, Pebisnis Harus Tahu Ini!

Dalam peluang bisnis, pendirian Perseroan Terbatas Perorangan mengemuka sebagai solusi yang menguntungkan bagi para visioner yang bermimpi memiliki bisnis sendiri. Sebagai pionir di dunia usaha, Perseroan Perorangan menawarkan kendali penuh dan kebebasan untuk menjalankan bisnis sesuai dengan visi dan nilai pribadi.

Di balik sederhananya struktur ini, terdapat potensi besar untuk mengubah ide-ide kreatif menjadi kenyataan yang sukses.

Dengan keterlibatan EasyLegal, proses pendirian Perseroan Perorangan menjadi lebih mudah dan terjangkau, membuka pintu bagi pengusaha tanpa batas untuk mewujudkan impian mereka.

Mari kita telusuri lebih jauh Perseroan Perorangan, sebuah langkah awal yang membawa kita menuju kebebasan dan kesuksesan dalam dunia kewirausahaan.

Perseroan Terbatas Perorangan

Apa itu Perseroan Perorangan?

Perseroan Terbatas Perorangan adalah sebuah badan usaha yang didirikan oleh satu orang saja, di mana pemiliknya bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh kegiatan dan kewajiban perusahaan. Istilah “PT perorangan” digunakan secara lebih sederhana untuk merujuk pada Perseroan Perorangan.

Badan usaha ini masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sesuai dengan Undang-undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung dan memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha dalam membangun usaha mereka sendiri.

Dengan pendirian yang lebih sederhana dan fleksibel, Perseroan Perorangan memungkinkan individu untuk memulai dan menjalankan usaha tanpa harus bergantung pada modal atau keterlibatan pihak lain.

Baca juga : Pengertian PT (Perseroan Terbatas)

Mengapa Harus Mendirikan Perseroan Terbatas Perorangan?

Mendirikan Perseroan Perorangan dapat menjadi pilihan yang tepat untuk beberapa alasan, tergantung pada kebutuhan dan situasi individu. Berikut adalah beberapa alasan yang mungkin mendorong seseorang untuk mendirikan Perseroan Perorangan:

1. Kepemilikan dan Kontrol Penuh:

Sebagai pemilik tunggal, Anda memiliki kendali penuh terhadap perusahaan dan keputusan bisnis. Anda tidak perlu berbagi kepemilikan atau kontrol dengan pihak lain, memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih cepat dan fleksibel.

2. Sederhana dan Mudah Didirikan:

Proses pendirian Perseroan Perorangan biasanya lebih sederhana dan cepat dibandingkan dengan struktur perusahaan yang melibatkan lebih dari satu pemilik. Hal ini dapat menjadi pilihan yang menarik untuk mereka yang ingin memulai usaha dengan cepat.

3. Tanggung Jawab Pribadi:

Meskipun tanggung jawab pribadi atas utang bisnis adalah risiko yang perlu diperhatikan, namun, di sisi lain, keuntungan utama adalah kepemilikan pribadi terhadap aset perusahaan.

Ini berarti bahwa keuntungan pribadi dan aset pribadi Anda sendiri dapat digunakan untuk membiayai bisnis.

4. Fleksibilitas Pajak:

Dalam beberapa yurisdiksi, struktur Perseroan Terbatas Perorangan mungkin memberikan fleksibilitas pajak tertentu yang bisa menguntungkan pemilik, tergantung pada kondisi dan undang-undang pajak setempat.

5. Cocok untuk Usaha Kecil:

Perseroan Perorangan umumnya lebih sesuai untuk usaha kecil atau mikro, terutama jika skala operasional dan kompleksitas bisnis masih terbatas.

6. Biaya Operasional yang Rendah:

Dalam beberapa kasus, biaya operasional untuk menjalankan Perseroan Perorangan dapat lebih rendah dibandingkan dengan struktur perusahaan yang lebih kompleks.

Namun, penting untuk diingat bahwa setiap pilihan struktur bisnis memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Sebelum memutuskan untuk mendirikan Perseroan Terbatas Perorangan, disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional hukum atau akuntan untuk memahami implikasi hukum dan pajak serta memastikan bahwa struktur bisnis tersebut sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis Anda.

Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa

Perbedaan antara Perseroan Perorangan (PT Perorangan) dan Perseroan Terbatas (PT) biasa dapat mencakup berbagai aspek, termasuk struktur kepemilikan, tanggung jawab, pengaturan hukum, dan sebagainya. Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara keduanya:

1. Struktur Kepemilikan:

– PT Perorangan: Dimiliki dan dijalankan oleh satu orang saja.

– PT Biasa: Memiliki dua atau lebih pemilik, yang disebut pemegang saham.

2. Tanggung Jawab Pemilik:

– PT Perorangan: Pemilik bertanggung jawab penuh secara pribadi terhadap seluruh kegiatan dan kewajiban perusahaan. Tanggung jawab pribadi juga mencakup aset pribadi untuk menutupi utang bisnis.

– PT Biasa: Pemegang saham hanya bertanggung jawab sesuai dengan jumlah saham yang mereka miliki. Tanggung jawab pribadi terbatas pada investasi saham mereka.

3. Kemudahan Pendirian:

– PT Perorangan: Proses pendirian biasanya lebih sederhana dan cepat.

– PT Biasa: Proses pendirian mungkin lebih kompleks dan melibatkan persyaratan lebih banyak, seperti membuat perjanjian antara pemegang saham, menyusun peraturan perusahaan, dan lainnya.

4. Modal dan Pembiayaan:

– PT Perorangan: Pemilik dapat menggunakan modal dan aset pribadi untuk mendukung bisnis.

– PT Biasa: Modal diperoleh dari penjualan saham kepada pemegang saham, dan bisnis dapat meminjam modal melalui utang.

5. Pengaturan Hukum:

– PT Perorangan: Terdapat aturan hukum yang berkaitan dengan Perseroan Terbatas Perorangan sesuai dengan undang-undang setempat.

– PT Biasa: Diatur oleh undang-undang perseroan terbatas, dengan ketentuan dan kewajiban yang berlaku untuk perseroan terbatas.

6. Fleksibilitas Kepemimpinan:

– PT Perorangan: Pemilik memiliki kendali penuh atas pengambilan keputusan dan operasional bisnis.

– PT Biasa: Pengambilan keputusan dapat melibatkan pemegang saham dan dewan direksi, tergantung pada struktur dan kebijakan perusahaan.

7. Keberlanjutan Bisnis:

– PT Perorangan: Keberlanjutan bisnis dapat lebih tergantung pada pemilik tunggal dan mungkin terbatas jika pemilik tersebut mengalami kendala atau keadaan yang tidak terduga.

– PT Biasa: Kehadiran lebih dari satu pemilik dapat memberikan kestabilan dan keberlanjutan bisnis.

Penting untuk dicatat bahwa perbandingan ini bersifat umum dan dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi setempat. Sebelum memilih struktur bisnis, disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional hukum atau akuntan untuk memahami implikasi hukum, pajak, dan bisnis yang relevan.

Baca juga : Perbedaan PT Perorangan Dan PT Biasa

Kapan Harus Mendirikan Perseroan Perorangan?

Keputusan untuk mendirikan Perseroan Terbatas Perorangan harus dipertimbangkan dengan matang dan sesuai dengan kebutuhan, tujuan, dan kondisi bisnis Anda. Beberapa situasi di mana mendirikan Perseroan Perorangan dapat menjadi pilihan yang baik meliputi:

1. Usaha Mikro dan Kecil (UMK):

Jika bisnis Anda termasuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK), mendirikan Perseroan Perorangan dapat menjadi opsi yang lebih sesuai. Struktur ini biasanya lebih sederhana dan cocok untuk skala operasional yang kecil.

2. Kepemilikan dan Kontrol Penuh:

Jika Anda ingin memiliki kendali penuh atas semua keputusan dan operasional bisnis tanpa harus berbagi kepemilikan atau keputusan dengan pihak lain, Perseroan Perorangan bisa menjadi solusi.

3. Proses Pendirian yang Cepat:

Jika Anda menginginkan proses pendirian yang lebih cepat dan kurang rumit dibandingkan dengan struktur perusahaan yang melibatkan beberapa pemilik, Perseroan Perorangan dapat menjadi pilihan yang lebih sederhana.

4. Pembiayaan dari Aset Pribadi:

Jika Anda ingin menggunakan aset pribadi Anda untuk mendukung modal bisnis tanpa harus melibatkan pemegang saham lain atau mengeluarkan saham perusahaan, Perseroan Perorangan bisa memberikan fleksibilitas tersebut.

5. Usaha Mandiri:

Jika Anda merencanakan untuk menjalankan bisnis secara mandiri tanpa melibatkan pihak lain dalam pengambilan keputusan strategis, Perseroan Terbatas Perorangan bisa lebih sesuai.

6. Keuangan Pribadi yang Terbatas:

Jika sumber daya finansial Anda terbatas dan ingin menghindari biaya dan kompleksitas yang terkait dengan pendirian perusahaan yang lebih besar, Perseroan Perorangan bisa menjadi solusi yang lebih ekonomis.

7. Usaha dengan Risiko yang Terbatas:

Jika bisnis Anda memiliki risiko yang relatif rendah dan tidak memerlukan perlindungan hukum yang sangat kuat dari tanggung jawab pribadi, Perseroan Perorangan bisa menjadi pilihan yang sesuai.

Namun, sebelum membuat keputusan, disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional hukum atau akuntan untuk memahami implikasi hukum, pajak, dan bisnis yang dapat muncul dengan pendirian Perseroan Perorangan. Keputusan ini harus sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis jangka panjang Anda.

Baca juga : 7 Perbedaan PT Terbuka Dan PT Tertutup

Wujudkan Mimpi Bisnis Anda dengan Mudah Bersama EasyLegal!

Pertumbuhan bisnis dimulai dari langkah pertama yang tepat. EasyLegal hadir untuk memudahkan Anda dalam mewujudkan impian memiliki usaha sendiri dengan Jasa Pendirian Perseroan Perorangan yang cepat, sederhana, dan terpercaya.

Cepat dan Efisien:

Dengan EasyLegal, proses pendirian Perseroan Terbatas Perorangan menjadi lebih cepat dan efisien. Kami menyederhanakan semua langkah-langkahnya, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir tentang kompleksitas administratif.

Konsultasi Ahli:

Tim ahli hukum kami siap memberikan konsultasi yang Anda butuhkan sepanjang proses pendirian. Kami akan membimbing Anda melalui setiap langkah, menjelaskan persyaratan, dan memberikan solusi terbaik sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

Hemat Biaya:

EasyLegal memahami bahwa setiap rupiah berharga. Dengan tarif yang transparan dan terjangkau, Anda dapat mendirikan Perseroan Perorangan tanpa merasa terbebani oleh biaya yang tidak perlu.

Perlindungan Hukum:

Kami mengutamakan perlindungan hukum bagi bisnis Anda. Dengan pendirian Perseroan Perorangan melalui EasyLegal, Anda dapat meminimalkan risiko tanggung jawab pribadi dan memastikan keberlanjutan bisnis yang aman.

Kemitraan Jangka Panjang:

EasyLegal bukan hanya sekadar penyedia jasa, tapi kemitraan jangka panjang untuk sukses bisnis Anda. Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan setelah pendirian sehingga Anda dapat terus berkembang dan berjaya.

Tak perlu repot dengan detail teknis, birokrasi, atau risiko hukum. Percayakan pendirian Perseroan Perorangan Anda kepada EasyLegal dan nikmati perjalanan bisnis yang lancar. Mulailah sekarang, raih kesuksesan Anda bersama EasyLegal! 🚀📈

Legal kami untuk informasi Perseroan Terbatas Perorangan

Syarat Mendirikan CV, Cari Tahu di Sini!

Syarat Mendirikan CV, Cari Tahu di Sini!

Syarat Mendirikan CV, Cari Tahu di Sini!

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang syarat mendirikan CV, memberikan wawasan yang mendalam bagi para pelaku bisnis yang berpikir untuk memilih struktur badan usaha yang sesuai dengan visi dan misi mereka.

Di dunia bisnis yang dinamis, Commanditaire Vennootschap (CV) menjadi pilihan yang semakin populer bagi para entrepreneur yang ingin mengembangkan usaha mereka. CV tidak hanya menawarkan struktur yang lebih fleksibel tetapi juga memberikan kesempatan bagi para sekutu untuk terlibat dalam pengelolaan perusahaan.

Sebagai bentuk badan usaha yang unik, CV hadir dengan dinamika hubungan antara sekutu aktif dan pasif, memungkinkan mereka untuk berkolaborasi dalam mencapai tujuan bersama.

Syarat Mendirikan CV

Apa Itu Badan Usaha CV

Badan usaha CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk badan usaha di Indonesia yang merupakan perpaduan antara firma (partnership) dan perseroan terbatas. CV dapat terdiri dari dua jenis anggota, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.

  1. Sekutu Aktif (Komplementer): Merupakan anggota yang bertanggung jawab secara penuh terhadap seluruh kewajiban perusahaan. Mereka terlibat secara aktif dalam pengelolaan perusahaan sehari-hari.
  2. Sekutu Pasif (Komanditer): Merupakan anggota yang hanya bertanggung jawab sebesar modal yang mereka investasikan dalam perusahaan. Mereka tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari dan hanya menyediakan modal.

Sebagai badan usaha, CV memiliki beberapa karakteristik:

  • Nama Usaha: Nama CV harus mencantumkan nama sekutu komanditer, tetapi tidak wajib menyertakan nama sekutu komplementer.
  • Kepemilikan Modal: Modal perusahaan berasal dari sumbangan sekutu komanditer dan komplementer. Kewajiban sekutu komanditer terbatas pada jumlah modal yang disetorkan.
  • Pembagian Laba dan Rugi: Pembagian laba dan rugi biasanya disepakati dalam akta pendirian. Laba dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian dapat dibagi sesuai dengan proporsi modal yang disetorkan.
  • Kepemimpinan dan Pengelolaan: Sekutu komplementer memiliki peran aktif dalam pengelolaan perusahaan, sementara sekutu komanditer tidak terlibat dalam pengelolaan.
  • Batas Waktu dan Tujuan Usaha: CV bisa dibentuk untuk jangka waktu tertentu atau tanpa batas waktu. Tujuan usaha juga dapat bervariasi sesuai dengan kesepakatan para sekutu.

Sebagai catatan, setiap badan usaha di Indonesia harus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). CV memiliki fleksibilitas yang relatif tinggi dalam struktur dan pengaturan internalnya, membuatnya menjadi pilihan yang cocok untuk bisnis skala kecil hingga menengah dengan beberapa pemilik yang ingin menjalankan usaha bersama.

Syarat Mendirikan CV

syarat pendirian cv

Dalam mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) di Indonesia, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut adalah penjelasan untuk syarat mendirikan CV tersebut:

1. Jumlah Pendiri CV:

  • Maksimal terdiri dari 2 (dua) orang.
  • Jika pengurus lebih dari 1 orang, dengan posisi direktur dan direktur utama, mereka disebut sebagai sekutu aktif dan pasif.

2. Susunan Pengurus:

  • Pengurus terbagi menjadi dua kategori, yaitu sekutu aktif dan pasif.
  • Tidak ada susunan komisaris, yang berarti tidak ada kewajiban untuk menetapkan komisaris dalam struktur perusahaan.

3. Akta Notaris:

  • Dokumen pendirian CV disebut “akta notaris” dan harus ditulis dalam bahasa Indonesia.
  • Akta notaris harus mencantumkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan disumpah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). SK ini menegaskan legalitas pendirian CV.

4. Kewarganegaraan Pendiri:

  • Pendiri CV harus warga negara Indonesia. Artinya, orang yang mendirikan CV harus memiliki kewarganegaraan Indonesia.

5. Kepemilikan Penuh oleh Pemilik Bisnis Lokal:

  • Kepemilikan 100% oleh pemilik bisnis lokal berarti bahwa partisipasi asing tidak diperbolehkan.
  • Ini menunjukkan bahwa semua pemilik bisnis atau sekutu dalam CV harus adalah warga negara Indonesia dan tidak ada partisipasi kepemilikan dari pihak asing.

Perlu diingat bahwa syarat mendirikan CV dapat mengalami perubahan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, sebaiknya selalu memastikan untuk memahami peraturan terbaru dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pihak berwenang lainnya sebelum memulai proses pendirian CV.

Baca juga : Ciri – Ciri Persekutuan Komanditer (CV)

Dokumen Pembuatan Syarat Pembuatan CV

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembuatan CV (Commanditaire Vennootschap) biasanya mencakup identitas para sekutu (aktif dan pasif) serta dokumen terkait tempat usaha. Berikut penjelasan lebih detail dokumen syarat mendirikan CV:

1. Identitas Sekutu (Aktif dan Pasif):

  • e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik): Identitas resmi pribadi, perlu dari setiap sekutu aktif dan pasif.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Nomor identifikasi pajak pribadi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Diperlukan untuk setiap sekutu aktif dan pasif.
  • KK (Kartu Keluarga): Kartu keluarga yang mencantumkan informasi keluarga, perlu dari setiap sekutu aktif dan pasif.

2. Dokumen Tempat Usaha:

  • Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha, jika ada.
  • Jika bukan kepemilikan, bukti persewaan atau dokumen pendukung sejenis perlu disertakan.

Dokumen-dokumen ini diperlukan dalam rangka membantu proses melengkapi syarat mendirikan CV. Selain itu, perlu diperhatikan ketentuan terkait zonasi usaha untuk memastikan bahwa lokasi usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Semua dokumen harus lengkap dan sah sesuai dengan persyaratan pihak berwenang untuk memastikan kelancaran proses pendirian CV.

Mudah dan Cepat dengan EasyLegal: Jasa Pendirian CV untuk Kesuksesan Usaha Anda

Anda memiliki ide bisnis cemerlang, tapi bingung harus mulai dari mana? EasyLegal hadir untuk mewujudkan impian Anda dengan jasa pendirian CV yang mudah, cepat, dan andal. Kami adalah mitra ideal untuk membantu Anda merintis bisnis dan meraih kesuksesan.

Kenapa Memilih EasyLegal?

1. Profesionalisme Teruji:

  • Kami memiliki tim ahli hukum yang berpengalaman dalam pendirian CV.
  • Layanan kami didukung oleh praktisi hukum terbaik, sehingga Anda dapat mempercayakan proses pendirian CV kepada yang ahli.

2. Proses Mudah dan Efisien:

  • Hanya dengan beberapa langkah sederhana, Anda dapat melihat bisnis Anda tumbuh.
  • Tim kami akan membimbing Anda dari awal hingga akhir, memastikan proses pendirian CV berjalan dengan lancar tanpa kendala.

3. Dokumen Lengkap dan Tepat:

  • Kami akan membantu Anda mengumpulkan dan menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan dengan akurat.
  • Tidak perlu khawatir tentang detail hukum, kami sudah mengurus semuanya untuk Anda.

4. Harga Terjangkau:

  • Kami percaya bahwa akses terhadap jasa hukum berkualitas tidak harus mahal.
  • Dengan EasyLegal, Anda mendapatkan layanan profesional dengan harga yang terjangkau.

5. Layanan Konsultasi Gratis:

  • Tim kami siap memberikan konsultasi gratis sebelum Anda memutuskan untuk menggunakan layanan kami.
  • Kami akan menjelaskan seluruh proses dan memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda.

Baca juga : Struktur Organisasi Perusahaan CV Dan Tugasnya

Langkah Menuju Kesuksesan

  1. Konsultasi Gratis: Hubungi kami untuk mendapatkan konsultasi gratis mengenai pendirian CV dan kebutuhan bisnis Anda.
  2. Pilih Paket Layanan: Pilih paket layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Kami menawarkan berbagai pilihan untuk memenuhi berbagai skala bisnis.
  3. Proses Pendirian: Kami akan memandu Anda melalui setiap tahap pendirian CV, dari persiapan dokumen hingga registrasi resmi.
  4. Sukses Bersama: Setelah pendirian selesai, Anda siap untuk memulai perjalanan bisnis Anda dengan keyakinan dan dukungan dari EasyLegal.

Dengan EasyLegal, rintis bisnis Anda tanpa hambatan. Wujudkan impian bisnis Anda dengan mudah dan cepat. Hubungi kami sekarang dan mari bersama meraih kesuksesan!

Silahkan hubungi Konsultan Legal kami untuk informasi Syarat Pembuatan CV

  • Phone: 0818-881-422
  • Whatsapp: 0818-881-422
  • Email: care@easylegal.id
  • Alamat Kantor: EasyLegal Ruko Metro Trade Center, Jl. Soekarno Hatta No.590 Blok A-26, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat Indonesia
Akta Pendirian Perseroan Terbatas, Syarat dan Fungsinya!

Akta Pendirian Perseroan Terbatas, Syarat dan Fungsinya!

Akta Pendirian Perseroan Terbatas, Syarat dan Fungsinya!

Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) adalah dokumen resmi yang memuat pernyataan pendirian suatu perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas di Indonesia. Perseroan Terbatas adalah bentuk badan usaha yang memiliki batasan tanggung jawab pemegang saham sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.

Proses pembuatan Akta Pendirian PT melibatkan notaris yang berwenang dan harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Setelah Akta Pendirian PT dibuat dan disahkan, langkah-langkah berikutnya termasuk pendaftaran perusahaan ke instansi terkait seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan pendaftaran perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.

Akta Pendirian PT merupakan dasar hukum yang mengatur pembentukan dan operasional perusahaan tersebut.

Baca juga : Tentang PT Perseroan Terbatas

Akta Pendirian Perseroan Terbatas

Dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Harus Ada Apa Saja?

Dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia, terdapat sejumlah informasi dan ketentuan yang harus ada. Berikut adalah beberapa hal yang umumnya termuat dalam Akta Pendirian PT:

1. Identitas Perusahaan:

  • Nama lengkap perusahaan.
  • Alamat lengkap perusahaan.
  • Bidang usaha atau kegiatan usaha perusahaan.
  • Nomor Telepon, faksimili, dan alamat email perusahaan.

2. Modal Perseroan:

  • Besaran modal dasar.
  • Besaran modal ditempatkan.
  • Nilai nominal saham.
  • Jumlah saham yang dikeluarkan dan dimiliki oleh setiap pemegang saham.

3. Pemegang Saham:

  • Identitas lengkap pemegang saham, termasuk nama, alamat, dan pekerjaan.
  • Jumlah saham yang dimiliki oleh setiap pemegang saham.

4. Pengurus Perseroan:

  • Nama, alamat, dan pekerjaan anggota direksi dan komisaris.
  • Jabatan dan tanggung jawab masing-masing pengurus.
  • Masa jabatan pengurus.

5. Hak dan Kewajiban Pemegang Saham:

  • Hak dan kewajiban setiap pemegang saham.

6. Ketentuan Tambahan:

  • Syarat-syarat khusus atau ketentuan tambahan yang dianggap perlu.

7. Persetujuan Pemerintah (Jika Diperlukan):

  • Persetujuan dari instansi pemerintah yang berwenang, jika diperlukan.

8. Tanda Tangan dan Legalisasi:

  • Tanda tangan para pendiri perusahaan, notaris, dan pihak-pihak yang relevan.
  • Legalisasi Akta Pendirian oleh notaris.

Setelah Akta Pendirian Perseroan Terbatas disahkan oleh notaris, perusahaan dapat melanjutkan proses pendaftaran ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan instansi pemerintah terkait lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penting untuk diingat bahwa isi dan format Akta Pendirian PT dapat bervariasi, tergantung pada kebutuhan dan persyaratan khusus perusahaan. Oleh karena itu, sebaiknya konsultasikan dengan notaris atau ahli hukum yang berkompeten dalam hal ini.

Baca juga : Syarat dan Proses Pendirian PT

Syarat Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas

Akta Pendirian PT

Syarat-syarat pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang Anda sebutkan mencakup beberapa dokumen dan informasi yang diperlukan untuk proses pendirian perusahaan. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai setiap syarat:

1. Fotokopi KTP Pemilik Saham dan Pengurus Minimal 2 Orang:

  • Dokumen identitas dari pemilik saham dan minimal dua orang pengurus. KTP (Kartu Tanda Penduduk) digunakan untuk memverifikasi identitas mereka.

2. Fotokopi KK Direktur atau Penanggung Jawab Perusahaan:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) direktur atau penanggung jawab perusahaan. KK digunakan untuk menunjukkan hubungan keluarga dan memberikan informasi lebih lanjut tentang personalia yang terkait dengan perusahaan.

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penanggung Jawab:

  • NPWP penanggung jawab perusahaan. NPWP diperlukan untuk keperluan perpajakan dan identifikasi pajak.

4. Foto Berwarna dari Penanggung Jawab:

  • Foto berwarna dari penanggung jawab perusahaan. Foto ini biasanya digunakan untuk keperluan administrasi dan identifikasi.

5. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):

  • Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. PBB adalah salah satu pajak properti yang harus dibayarkan oleh pemilik tanah dan bangunan.

6. Surat Keterangan dari RT dan RW Bila Anda Berada di Perkampungan:

  • Surat keterangan dari Ketua RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) jika lokasi perusahaan berada di perkampungan. Hal ini mungkin diperlukan sebagai salah satu persyaratan pemerintah setempat.

7. Foto Kantor Anda:

  • Foto kantor perusahaan. Foto ini mungkin diminta sebagai bagian dari persyaratan pendaftaran perusahaan untuk memverifikasi lokasi dan kondisi kantor.

Penting untuk dicatat bahwa persyaratan ini dapat bervariasi tergantung pada regulasi yang berlaku dan karakteristik perusahaan yang akan didirikan.

Sebaiknya, sebelum mengumpulkan dokumen-dokumen tersebut, Anda sebaiknya berkonsultasi dengan notaris atau ahli hukum yang berkompeten untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Fungsi Akta Pendirian Perseroan Terbatas

Akta Pendirian Perseroan Terbatas

Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) memiliki beberapa fungsi penting dan strategis dalam konteks pendirian dan pengelolaan perusahaan di Indonesia. Berikut adalah beberapa fungsi utama dari Akta Pendirian PT:

1. Dasar Hukum:

Akta Pendirian PT adalah dasar hukum resmi yang mengatur pendirian perusahaan. Dokumen ini mencakup rincian penting seperti nama perusahaan, modal dasar, struktur kepemilikan saham, susunan pengurus, dan lain-lain. Akta ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk operasional perusahaan.

2. Identitas Perusahaan:

Menetapkan identitas resmi perusahaan, termasuk nama, alamat, dan tujuan perusahaan. Ini membantu membedakan perusahaan dari entitas bisnis lainnya dan memberikan panduan mengenai kegiatan usaha yang dijalankan.

3. Pembagian Saham dan Modal:

Menetapkan jumlah saham, nilai nominal, dan pemegang saham. Akta Pendirian mencerminkan struktur kepemilikan perusahaan, menentukan besarnya modal yang disetorkan, serta hak dan kewajiban pemegang saham.

4. Persetujuan Pemerintah:

Dalam beberapa kasus, Akta Pendirian Perseroan Terbatas mungkin memuat persetujuan dari instansi pemerintah yang berwenang. Hal ini bisa diperlukan untuk sektor-sektor tertentu atau lokasi bisnis tertentu.

5. Panduan Pengelolaan Perusahaan:

Menetapkan peran dan tanggung jawab dari direksi, komisaris, dan pemegang saham. Akta ini memberikan kerangka kerja untuk pengambilan keputusan dan pengelolaan perusahaan yang efektif.

6. Landasan Perpajakan:

Dokumen ini biasanya diperlukan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan. NPWP merupakan identifikasi pajak yang diperlukan untuk keperluan perpajakan.

7. Landasan Pendaftaran:

Akta Pendirian PT merupakan dokumen utama yang digunakan dalam proses pendaftaran perusahaan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pendaftaran ini memungkinkan perusahaan untuk mendapatkan status hukum dan keberlanjutan operasionalnya.

8. Keterangan Resmi:

Memberikan keterangan resmi dan sah yang dapat diakui oleh pihak ketiga, seperti bank, mitra bisnis, dan pihak-pihak terkait lainnya. Akta Pendirian PT seringkali diperlukan dalam berbagai transaksi bisnis.

Dengan adanya Akta Pendirian Perseroan Terbatas, perusahaan mendapatkan dasar hukum yang kokoh, memperoleh identitas resmi, dan dapat menjalankan operasionalnya secara sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mudah, Cepat, dan Legal! Pendirian PT Tanpa Ribet, Hanya di Easylegal

Ingin memulai bisnis tanpa repot urusan administratif? Easylegal hadir untuk menjadikan impian Anda menjadi kenyataan! Dengan layanan pendirian PT kami, Anda dapat fokus pada visi bisnis Anda, sementara kami menangani semua proses hukum.

Kenapa Memilih Easylegal?

1. Pendekatan Mudah

Kami memahami betapa berharganya waktu Anda. Dengan pendekatan yang mudah dan efisien, proses pendirian PT dapat diselesaikan dengan cepat.

2. Legalitas Terjamin

Easylegal bekerja sama dengan tim ahli hukum yang berkompeten. Dengan demikian, setiap langkah pendirian PT Anda dijamin sesuai dengan regulasi yang berlaku.

3. Paket All-Inclusive

Tak perlu bingung dengan biaya tersembunyi. Paket pendirian PT kami mencakup semua biaya notaris, administrasi, hingga pengurusan dokumen.

4. Pelayanan Prima

Layanan pelanggan kami siap membantu setiap langkah. Tim berpengalaman kami akan menjawab pertanyaan Anda dan memberikan panduan yang diperlukan.

5. Keamanan dan Kepastian

Easylegal memastikan bahwa setiap tahap, termasuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas, dilakukan dengan keamanan dan integritas tertinggi.

Mulailah Bisnis Anda Tanpa Khawatir!

Dengan Easylegal, memulai bisnis tak pernah semudah ini. Klik EASYLEGAL untuk memulai langkah pertama Anda menuju kesuksesan bisnis. Biarkan kami menjadi mitra terpercaya Anda dalam mewujudkan impian bisnis Anda!

Silahkan hubungi Konsultan Legal kami untuk informasi Akta Pendirian Perseroan Terbatas

  • Phone: 0818-881-422
  • Whatsapp: 0818-881-422
  • Email: care@easylegal.id
  • Alamat Kantor: EasyLegal Ruko Metro Trade Center, Jl. Soekarno Hatta No.590 Blok A-26, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat Indonesia