Bisakah Daftar Merek yang Sama? Ini Ketentuan Hukumnya

Bisakah Daftar Merek yang Sama? Ini Ketentuan Hukumnya

Dalam dunia bisnis yang makin berkembang, pelaku usaha sering kali mendapati adanya kesamaan nama merek yang mereka miliki dengan pihak lain ketika ingin mendaftarkan mereknya. Hal ini menimbulkan pertanyaan, bisakah daftar merek yang sama dan bagaimana hukum di Indonesia mengaturnya?

Artikel ini akan menguraikan secara sistematis mengenai kemungkinan, batasan, serta risiko hukum dalam mendaftarkan nama merek yang sama.

Dasar Hukum Pendaftaran Merek di Indonesia

Mengenai ketentuan merek, sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Di dalam aturan perundang-undangan tersebut, dijelaskan bahwa prinsip yang dipegang pada persoalan hak merek adalah first to file yang mana pihak pertama yang mendaftarkan merek merupakan pihak yang berhak atas hak eksklusif merek tersebut, dan bukan pihak yang pertama menggunakannya.

Selain itu, permohonan pendaftaran bisa ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, apabila memiliki kesamaan pokok atau keseluruhannya dengan merek untuk barang/jasa sejenis yang sudah terdaftar sebelumnya.

Baca juga, Daftar Merek HKI Online: Syarat, Prosedur, dan Ketentuannya

Apakah Artinya Tidak Bisakah Daftar Merek yang Sama?

Secara umum, nama merek yang sama persis dan telah terdaftar lebih dahulu pada kelas yang sama tidak dapat didaftarkan kembali. Namun, ada beberapa situasi dan kondisi tertentu yang memungkinkan penggunaan nama merek yang identik atau bahkan serupa. Walaupun begitu, ada catatan penting yang harus dipahami seperti memenuhi persyaratan tertentu dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu aspek mengenai “tidak menimbulkan kebingungan masyarakat” menjadi catatan penting yang perlu dipahami.

Aspek penting lainnya adalah “persamaan pada pokoknya”. Adapun yang dimaksud dari hal tersebut meliputi:

  • Pelafalan penyebutan nama merek
  • Kemiripan susunan kata
  • Kesesuaian visual dan desain
  • Kesamaan makna atau konsep yang ditimbulkan

Semisal sudah melewati aspek-aspek tersebut, permohonan hanya tinggal menunggu penilaian dari Ditjen KI. Akan tetapi, penilaian tersebut bersifat substantif dan dilakukan secara independen.

Baca juga, Apakah Wajib Daftar Merek? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pendaftaran Pada Kelas yang Berbeda

Pada sistem pendaftaran merek barang dan jasa diklasifikasikan ke dalam beberapa kelas yang sesuai dengan klasifikasi internasional. Maka, sebenarnya secara prinsip pendaftaran nama merek yang serupa itu bisa terjadi bila memiliki jenis kelas yang berbeda, dengan catatan:

  • Tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat;
  • Tidak termasuk kategori merek terkenal;
  • Tidak terdapat itikad tidak baik dalam pengajuan permohonan.

Sebagai ilustrasi, suatu nama merek yang terdaftar untuk produk pakaian (kelas 25) belum tentu otomatis menghalangi penggunaan nama yang sama untuk jasa restoran (kelas 43), selama tidak terdapat hubungan yang menyesatkan konsumen.

Namun, tentu perlu ada analisis mendalam dan hati-hati karena perbedaan kelas belum tentu menjamin 100% keberhasilan agar merek disetujui.

Kesimpulan

Pertanyaan “bisakah mendaftarkan nama merek yang sama?” tidak dapat dijawab secara mutlak.

Secara umum, nama merek yang telah terdaftar pada kelas yang sama dan memiliki persamaan pada pokoknya tidak dapat didaftarkan kembali. Namun, dalam kondisi tertentu—seperti perbedaan kelas dan tidak adanya potensi kebingungan—kemungkinan tersebut tetap terbuka, sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Di tengah kebingungan ini, kamu bisa berkonsultasi dengan EasyLegal supaya memudahkan langkahmu dalam persoalan pendaftaran merek ini.

Selain itu, jika kamu tidak ingin ribet, EasyLegal juga menyiapkan jasa pendaftaran merek yang profesional dan terpercaya. Jadi, sudah pahamkah soal daftar merek yang sama ini?

Apakah Wajib Daftar Merek? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah Wajib Daftar Merek? Ini Penjelasan Lengkapnya

Masih banyak pelaku usaha yang bertanya-tanya: “apa wajib daftar merek?”. Tidak sedikit dari pelaku usaha bahkan tidak tahu urgensi dari pendaftaran merek ini, banyak yang meyakini merek mereka aman karena merasa mereka yang pertama menggunakannya. Namun, prasangka seperti ini lah yang bisa menjadi bumerang bagi usahanya sendiri. Dampaknya, sengketa hak atas merek antara beberapa pihak bisa terjadi, dan siapa yang bisa memenangkannya? Pemenangnya adalah pihak yang sudah mendaftarkan mereknya terlebih dahulu, karena perihal ini prinsip yang dipegang yaitu first to file.

Dasar Hukum dan Pengertian Merek

Merek diartikan sebagai tanda yang ditampilkan secara fisik dalam bentuk nama, logo, huruf, warna, angka, atau kombinasi seluruh unsur tersebut yang digunakan untuk membedakan tiap barang/jasa.

Pun, dasar hukum yang mengatur persoalan ini adalah “Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis”. Melalui aturan perundang-undangan tersebut, prinsip first to file atau pihak yang pertama untuk mendaftar berhak atas merek yang bersangkutan ditekankan. Artinya, tidak ada jaminan walaupun pelaku usaha menggunakan mereknya lebih lama akan dilindungi hak mereknya oleh negara.

Selengkapnya, Daftar Merek HKI Online: Syarat, Prosedur, dan Ketentuannya

Lalu, Apakah Wajib Daftar Merek?

Jawaban sederhananya adalah TIDAK.

Namun, ketidakwajiban tersebut bukanlah jadi alasan untuk tidak mendaftarkan merek yang dimiliki ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kekeliruan soal tidak wajib berarti tidak perlu dilakukan inilah yang sering menjadi masalah sengketa di kemudian hari. Maka, tentu dengan mendaftarkan merek adalah jalan pencegahan dalam memberikan jaminan keamanan dan eksklusifitas merek supaya tidak diakuisisi pihak lain.

Dengan kata lain, membuat permohonan ke DJKI untuk mendaftarkan merek merupakan hal penting yang perlu dilakukan pelaku usaha, baik skala besar ataupun UMKM. Secara sederhananya mungkin seperti ini:

  • Tidak daftar merek = tidak ada hak eksklusif = merek rentang digugat pihak lain
  • Daftar merek = memiliki hak eksklusif = jaminan perlindungan merek oleh negara

Risiko Bila Tidak Mendaftarkan Merek

Bagi pelaku usaha yang tidak mendaftarkan mereknya, ada beberapa risiko yang dapat menghampiri, di antaranya:

  • Merek Lebih Dulu Didaftarkan Pihak Lain

Karena Indonesia menganut prinsip first to file, pesaing atau pihak lain bisa saja lebih dulu mendaftarkan nama brand kamu.

  • Pelarangan Menggunakan Nama Merek

Jika pihak lain memiliki sertifikat merek, mereka berhak melayangkan somasi atau gugatan agar kamu menghentikan penggunaan merek tersebut.

  • Kerugian Finansial & Rebranding

Mengganti nama brand bukan hal murah. Anda harus mengganti kemasan, materi promosi, domain website, hingga membangun ulang kepercayaan pasar. Lebih parah lagi, reputasi yang sudah dibangun bertahun-tahun bisa hilang hanya karena satu kelalaian administratif.

Baca juga, Alur Pendaftaran Merek: Syarat, Cara, dan Urgensinya

Manfaat Pendaftaran Merek?

Di sisi lain, mendaftarkan merek memberikan manfaat ke bisnis kamu, baik langsung maupun tidak langsung. Manfaat ini biasanya akan terasa dalam jangka panjang, yang mana ini berarti pendaftaran merek adalah bentuk investasi masa depan bisnis kamu.

  • Perlindungan Hukum Eksklusif

Pemilik sertifikat memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dan melarang pihak lain memakainya tanpa izin.

  • Meningkatkan Nilai Aset Bisnis

Merek terdaftar merupakan aset tidak berwujud (intangible asset) yang memiliki nilai ekonomi. Ini penting saat ingin menjual bisnis atau menarik investor.

  • Bisa Dilisensikan atau Menjadi Waralaba

Merek terdaftar bisa dijadikan dasar kerja sama lisensi maupun waralaba.

  • Meningkatkan Kredibilitas

Brand yang sudah terdaftar terlihat lebih profesional dan terpercaya di mata konsumen maupun mitra bisnis.

Kesimpulan: Tidak Wajib, Tapi Sangat Penting

Jadi, apakah wajib daftar merek?

  • Secara hukum administratif: tidak wajib
  • Secara perlindungan bisnis: sangat penting dan hampir tidak bisa ditawar

Tanpa pendaftaran, kamu tidak memiliki hak eksklusif atas brand sendiri. Dengan pendaftaran, maka kamu memiliki perlindungan hukum yang jelas dan kuat. Kalau bisnis kamu masih tahap awal, justru ini adalah waktu terbaik untuk mendaftarkan merek, sebelum nilainya semakin besar dan risikonya semakin tinggi.

EasyLegal adalah jawaban sederhana namun penting bila kamu sedang ada di fase ini. Dengan konsultasi gratis sampai jasa pendaftaran merek, membuat EasyLegal dapat menjadi partner usaha kamu dalam permasalahan legalitas.

Alur Pendaftaran Merek: Syarat, Cara, dan Urgensinya

Alur Pendaftaran Merek: Syarat, Cara, dan Urgensinya

Pelaku usaha kini perlu banyak mengetahui dan memahami persoalan legalitas demi keselamatan usahanya. Penggunaan nama merek di dunia bisnis, menjadi salah satu faktor yang cukup banyak menyumbang permasalahan klinis, lalu mengapa hal itu bisa terjadi? Sengketa nama merek adalah masalah yang paling sering dijumpai, ini akibat dari lengahnya pebisnis dalam membaca persoalan legalitas. Maka, penting untuk minimalnya paham alur pendaftaran merek dan mendaftarkannya supaya tidak ada sengketa di kemudian hari.

Lantas, bagaimanakah alur pendaftaran merek itu sendiri? Simak artikel berikut supaya paham dan terhindar dari masalah sengketa nama merek kedepannya.

Pentingnya Pendaftaran Nama Merek Bagi Bisnis

Indonesia menganut prinsip first to file, bukan first to use pada persoalan merek ini. Prinsip ini yang terkadang tidak diketahui oleh pebisnis, padahal ini adalah hal vital demi menjaga legalitas pada usahanya. Akibat jika tidak melakukan pendaftaran, merek yang dimiliki bisa diambil haknya oleh pihak lain bila pihak tersebut lebih dulu mendaftarkannya.

Seluruh permasalahan merek ini sudah diatur lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Melalui aturan ini, hak atas merek akan diperoleh ketika permohonan izin disetujui dan terdaftar di negara.

Jadi, secara aturannya, jika sudah memiliki merek dan menggunakannya namun belum didaftarkan haknya, maka merek tersebut tidak dijamin dan dilindungi oleh negara. Sementara bila ada kompetitornya yang menggunakan merek tersebut kemudian hari dan mendaftarkannya ke DJKI lalu disetujui, maka hak merek akan jatuh milik kompetitor tersebut, bukan pebisnis yang pertama menggunakannya.

Baca juga, Daftar Merek HKI Online: Syarat, Prosedur, dan Ketentuannya

Biaya Pendaftaran Merek

Untuk pebisnis yang ingin segera mendaftarkan merek dagangnya, akan ada biaya yang diperlukan dalam mengurus pendaftaran merek. Adapun biaya yang dibebankan sesuai dengan status pemohon dan jumlah kelas barang/jasa yang didaftarkan.

  • Status pemohon UMKM: Rp500.000/kelas barang/jasa (pengajuan elektronik).
  • Status pemohon non – UMKM: Rp1.800.000/kelas barang/jasa (Pengajuan elektronik)

Biaya ini bisa berbeda jika ingin menggunakan jasa legalitas profesional.

Syarat Pendaftaran Merek

Bila pebisnis ingin mendaftarkan mereknya, maka ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Maka, penting untuk segera mengumpulkan persyaratannya supaya prosesnya mudah, antara lain:

  1. Formulir permohonan
  2. Label/etiket merek (Dalam bentuk JPEG atau PNG resolusi tinggi)
  3. Identitas pemohon (Salinan KTP untuk individu, akta perusahaan untuk badan hukum)
  4. Bukti pembayaran
  5. Daftar barang/jasa
  6. Deskripsi merek

Alur Pendaftaran Merek

Pendaftaran bisa dilakukan secara elektronik melalui sistem dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Proses ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, berikut adalah proses lengkapnya:

  • Penelusuran Merek (Trademark Search)

Tahap pertama adalah menelusuri merek, hal ini berfungsi untuk meminimalisir persamaan nama merek yang sudah terdaftar. Selain itu, nama merek perlu supaya tidak menimbulkan sengketa hukum agar memiliki peluang besar untuk diterima perizinannya.

  • Penentuan Kelas Barang atau Jasa

Merek didaftarkan berdasarkan klasifikasi barang dan/atau jasa sesuai dengan sistem Nice Classification yang berlaku secara internasional. Klasifikasi tersebut terdiri dari: 

  • Kelas 1–34 untuk barang 
  • Kelas 35–45 untuk jasa

Pemilihan kelas harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kesalahan dalam menentukan kelas dapat mengakibatkan perlindungan hukum yang tidak optimal.

  • Pengajuan Permohonan Pendaftaran

Permohonan diajukan secara online melalui sistem DJKI dengan melampirkan dokumen yang sudah disebutkan di atas dan menjadi syarat utama. Setelah permohonan diterima, maka pemohon akan mendapatkan tanggal penerimaan. 

  • Pemeriksaan Formalitas

Pada tahap ini, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi. Apabila ditemukan kekurangan dokumen atau ketidaksesuaian administrasi, pemohon akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan. Permohonan yang tidak diperbaiki sesuai ketentuan dapat dinyatakan gugur.

  • Pengumuman dalam Berita Resmi Merek

Apabila permohonan lolos pemeriksaan formalitas, merek akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek selama kurang lebih dua bulan. Masa pengumuman ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak ketiga mengajukan keberatan (oposisi) apabila merasa dirugikan atau memiliki merek yang serupa. Apabila tidak terdapat keberatan, proses akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

  • Pemeriksaan Substantif

Pemeriksaan substantif merupakan tahap evaluasi mendalam terhadap substansi merek yang diajukan. Pada tahap ini, DJKI menilai perihal:

  • Kepatuhan kepada aturan undang-undang
  • Tidak bertentangan dengan moralitas, ketertiban, dan ketaatan hukum
  • Potensi persamaan dengan merek terdaftar
  • Daya pembeda merek
  • Penerbitan Sertifikat Merek

Apabila merek dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek. Kemudian, hak atas merek tersebut akan dilindungi selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang. Ketika sertifikat sudah didapatkan, maka hak eksklusif atas merek tersebut membuat pemilik dapat melarang pihak yang ingin menggunakan nama merek tersebut.

Tips Supaya Merek Tidak Ditolak

Bila pebisnis ingin permohonan perizinan merek mereka tidak ditolak, ada beberapa caranya, yakni:

  • Menggunakan nama merek yang unik
  • Logo merek tidak terlalu umum
  • Menghindari kata atau nama merek yang terlalu umum dan deskriptif
  • Jangan meniru merek yang sudah ada
  • Wajib menelusuri merek lain (observasi) sebelum melakukan pendaftaran.

Kesimpulan

Alur pendaftaran nama merek di Indonesia sebenarnya tidak terlalu sulit, namun perlu diperhatikan supaya tidak melakukan kesalahan yang bisa berakibat buruk pada proses pendaftaran tersebut. Dari tahapan-tahapan yang sudah diketahui, perlu dipahami bagi para pebisnis agar merek yang didaftarkan mudah disetujui oleh negara.

Adapun dengan memahami prinsip first to file semoga semakin menyadarkan banyak pebisnis untuk segera mendaftarkan hak mereknya. Namun, bila ada sedikit permasalahan dan kebingungan terhadap mekanisme yang ada, dapat menggunakan jasa legalitas profesional.

EasyLegal dapat memudahkan persoalan pendaftaran merek ini, baik jasa pendaftaran, hingga sekadar konsultasi gratis secara online. Legalitas ingin mudah? Percayakan ke EasyLegal saja.

Perbedaan Hak Merek & Hak Cipta: Pahami Supaya Tidak Keliru

Perbedaan Hak Merek & Hak Cipta: Pahami Supaya Tidak Keliru

Di dalam dunia bisnis, ada banyak istilah yang mungkin belum dipahami dengan baik, bahkan oleh para pebisnis itu sendiri. Dari beberapa banyak istilah tersebut, perihal HAKI atau hak atas kekayaan intelektual memiliki istilah yang memiliki kemiripan, namun arti dan fungsinya berbeda. Hak merek dan hak cipta terdengar mirip dan tidak berbeda jauh, akan tetapi ada perbedaan besar di antara hak merek & hak cipta yang perlu dipahami oleh para pebisnis supaya tidak salah kaprah.

Melalui artikel ini, akan dijelaskan mengenai perbedaan antara hak merek dan hak cipta, serta ulasan tentang pengertian dari kedua hal tersebut.

Pengertian Hak Merek

Merupakan hak eksklusif yang diberi negara kepada pemilik merek yang sudah mendaftar secara legal untuk menggunakan, melindungi, dan melarang pihak lain menggunakan atribut merek tanpa izin pada bidang perdagangan barang dan/atau jasa. Merek biasanya berupa nama, logo, warna, slogan, atau kombinasi dari semuanya. Secara sederhana, merek adalah identitas bisnis. Hak merek ini memiliki batas perlindungan selama 10 tahun terhitung setelah permohonan izin disetujui oleh Ditjen KI.

Selengkapnya, Daftar Merek HKI Online: Syarat, Prosedur, dan Ketentuannya

Pengertian Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif yang bertujuan untuk melindungi karya intelektual pada bidang ilmu pengetahuan, seni, kebudayaan, hingga sastra. Kemudian menurut UU Hak Cipta Tahun 2014, didefinisikan sebagai “hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Dalam aturan undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa hak cipta terhitung dilindungi semenjak karya intelektual dibuat oleh pencipta hingga seumur hidupnya ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Hak cipta sendiri bertujuan untuk melindungi karya kreatif dan ekspresi ide manusia, seperti buku, film, musik, fotografi, hingga perangkat lunak komputer. Selain itu, memang hak cipta lahir ketika karya tersebut diumumkan secara publik, namun tetap baiknya dicatat ke Ditjen KI sebagai upaya memperkuat upaya hukum bila terjadi sengketa.

Perbedaan Hak Merek & Hak Cipta

Berikut adalah beberapa hal yang membedakan kedua hak tersebut:

Aspek

Hak Merek Hak Cipta
Fungsi Utama

Melindungi identitas bisnis

Melindungi karya kreatif

Objek yang Dilindungi

Nama brand, logo, slogan, simbol

Buku, lagu, film, desain, software

Tujuan Perlindungan

Mencegah pihak lain memakai identitas bisnis yang sama

Mencegah penyalinan atau pembajakan karya

Cara Mendapatkan Hak

Harus didaftarkan dan disetujui oleh negara

Otomatis saat karya diwujudkan

Sistem yang Berlaku

First to file (siapa daftar dulu, dia berhak)

Otomatis tanpa sistem pendaftaran

Masa Berlaku

10 tahun dan bisa diperpanjang terus

Seumur hidup pencipta + 70 tahun

Lembaga Pengelola

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Risiko Jika Tidak Dilindungi

Brand bisa didaftarkan orang lain

Sulit membuktikan kepemilikan saat sengketa

Walaupun hak cipta muncul otomatis, dalam praktik bisnis, pencatatan tetap penting untuk memperkuat bukti hukum. Sementara itu, hak merek tidak akan memberikan perlindungan apapun jika tidak didaftarkan. Inilah yang sering menjadi jebakan bagi pelaku usaha baru.

Apabila pebisnis ingin membangun brand, jangan berhenti di perlindungan desain saja. Identitas komersialnya juga wajib diamankan. Pun begitu, baiknya bila memiliki jenama, kamu bisa mendaftarkan keduanya, logo merek sebagai hak cipta dan nama merek sebagai hak merek.

Mana yang Lebih Perlu Dilindungi?

Bila ditanyakan mana yang lebih penting? Maka jawabannya adalah sesuai dengan kebutuhan bisnis itu sendiri. Apabila hanya seorang kreator yang berfokus pada karya intelektual baik dalam dunia hiburan maupun teknologi, maka cukup saja pada hak cipta. Namun tentu, jika ingin mencegah persoalan hukum di kemudian hari, perlu untuk didaftarkan ke Ditjen KI.

Lalu semisal kamu adalah pebisnis yang membangun brand untuk menjual jasa atau produk industri, maka hak merek itu wajib untuk diajukan sebagai upaya pencegahan sengketa nama merek di masa depan. 

Dan kemudian, kamu berada pada ruang keduanya, seorang kreator yang juga memiliki brand untuk dipasarkan, maka wajib untuk didaftarkan keduanya, baik hak merek dan hak cipta.

EasyLegal menawarkan jasa profesional yang mampu mengurusi kemudahan bagi pebisnis yang ingin mendaftarkan merek sebagai upaya legalitas hukum. Selain itu, EasyLegal dapat membantu konsultasi online secara gratis.

Daftar Merek HKI Online: Syarat, Prosedur, dan Ketentuannya

Daftar Merek HKI Online: Syarat, Prosedur, dan Ketentuannya

Persoalan merek menjadi hal yang penting saat ini. Di tengah semakin ramai dan menjamurnya bisnis, mulai dari skala besar sampai skala UMKM, merek atau jenama ini memiliki peranan vital dalam usaha. Walaupun begitu, masih ada banya kasus luputnya pendaftaran merek, sehingga bisnis tersebut harus menelan pil pahit kalau mereknya sudah lebih dahulu didaftarkan oleh perusahaan lain. Maka, wajib untuk para pengusaha memahami mengenai daftar merek HKI secara online. Hal tersebut sebagai bentuk pencegahan permasalahan seperti penggunaan merek oleh kompetitor.

Pengertian Merek HKI

Umumnya, Merek HKI (Hak kekayaan Intelektual) merupakan hak eksklusif yang diberi negara kepada pemilik merek yang sudah mendaftar secara legal untuk menggunakan, melindungi, dan melarang pihak lain menggunakan atribut merek tanpa izin. Adapun merek HKI itu dapat ditampilkan dalam bentuk kata, logo, nama, angka, simbol, susunan warna, bentuk 2 atau 3 dimensi, suara, hingga kombinasi dari beberapa hal tersebut. Tiap merek yang ada pun harus memiliki pembeda yang jelas apabila memiliki sedikit kemiripan, ini berfungsi supaya tidak terjadi penolakan permohonan merek.

Pentingnya Daftar Merek HKI Online

Secara hukum yang mengatur, hak atas merek berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah first to file, artinya siapa yang pertama mendaftarkan merek dan disetujui oleh Ditjen KI merupakan yang berhak menggunakan merek tersebut.

Akan tetapi, masih banyak kesalahan pemahaman di masyarakat berupa hak merek yang adalah first to use. Padahal, menggunakan merek lebih dulu tidak memberikan jaminan hukum yang jelas di mata negara. Akibatnya, banyak sengketa merek terjadi karena minimnya pemahaman ini yang akhirnya membuat pihak yang merasa sudah menggunakan lebih dulu tapi belum mendaftar kehilangan hak atas merek yang sudah dipakai tersebut.

Adapun keuntungan bila mendaftarkan merek HKI, antara lain:

  • Hak menggunakan sendiri merek terdaftar
  • Hak melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya
  • Hak mengalihkan atau melisensikan merek

Syarat Administrasi Daftar Merek HKI Online

Apabila ingin mengajukan izin pendaftaran Merek HKI, maka ada syarat yang perlu disiapkan terlebih dahulu, yakni:

  • Etiket / label merek
  • Identitas pemohon
  • Surat Pernyataan UMK Bermaterai & Surat Rekomendasi UKM Binaan (Asli)
  • Penentuan kelas barang dan/atau jasa sesuai Klasifikasi Nice
  • Surat kuasa (apabila diajukan melalui konsultan KI)
  • Bukti pembayaran biaya permohonan 

Prosedur Daftar Merek HKI Online

Untuk permohonan pendaftaran merek bisa diajukan melalui sistem elektronik DJKI dengan tahapan-tahapan berikut:

  1. Registrasi akun pada sistem resmi
  2. Pengisian formulir permohonan
  3. Unggah dokumen persyaratan
  4. Pembayaran biaya sesuai ketentuan
  5. Pemeriksaan formalitas
  6. Pengumuman dalam Berita Resmi Merek
  7. Pemeriksaan substantif
  8. Penerbitan sertifikat apabila disetujui

Apabila pada proses tersebut ada keberatan yang diajukan oleh pihak ketiga, proses akan dilanjutkan ke tahapan sanggahan serta evaluasi lebih lanjut.

Biaya dan Jangka Waktu Proses

Bagi pengusaha yang ingin melakukan proses pendaftaran merek, ada biaya yang akan dikenakan sesuai dengan jenis usaha. Untuk usaha umum, biaya pendaftaran merek online ada di nominal Rp1.800.000, sementara bagi UMKM hanya membutuhkan Rp500.000 saja. Selanjutnya proses ini membutuhkan waktu sekitar 6 hinggal 12 bulan, yang mana bila disetujui maka merek tersebut akan dilindungi selama 10 tahun.

Penolakan Permohonan Perizinan Merek

Bila pengusaha sudah mendaftarkan permohonan izin merek, bukan berarti permohonan tersebut akan sepenuhnya disetujui. Ada beberapa hal yang dapat menjadi penyebab permohonan ditolak, antara lain:

  • Merek yang diajukan memiliki persamaan pokok dengan merek yang sudah terdaftar
  • Tidak memiliki ciri khas atau pembeda
  • Nama merek terlalu umum
  • Bertentangan dengan aturan undang-undang
  • Merek menyesatkan masyarakat

Penolakan tersebut akan disampaikan secara tertulis dan pemohon yang tertolak masih dapat mengajukan tanggapan serta upaya hukum sesuai dengan mekanisme yang ada.

Selengkapnya, Penyebab Merek Ditolak & Cara Mengatasinya

Jasa Profesional Hadir Memudahkan Proses Pendaftaran Merek

Pendaftaran merek HKI bukan sekadar bentuk formalitas mengenai legalitas usaha saja. Namun, sebagai tindakan atau upaya untuk mengamankan hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh perusahaan agar tidak diambil haknya oleh pihak lain. Kendati terlihat sepele, terkadang persoalan ini bisa menjadi batu sandungan yang cukup serius bagi masa depan usaha.

Adapun menggunakan jasa profesional untuk membantu usahamu dalam persoalan perizinan merek dagang adalah langkah yang bagus. Melalui jasa profesional, perusahaan tidak perlu khawatir berlebih dalam mengurus syarat dan prosedur yang dapat menyita waktu.

 

EasyLegal hadir sebagai jawaban keresahan tersebut. Bukan hanya jasa pendaftaran merek dagang saja, namun juga membuka opsi konsultasi secara online tanpa berbayar. Ingin urus perizinan serba mudah? EasyLegal jalannya.

Penyebab Merek Ditolak & Cara Mengatasinya

Penyebab Merek Ditolak & Cara Mengatasinya

Sebagai pengusaha, kamu diharuskan untuk berpikir kreatif. Salah satu yang sering membuat bingung mungkin adalah persoalan nama merek dagang. Semakin banyaknya UMKM ataupun bisnis yang tumbuh menjadi ladang kompetisi membuat pengusaha harus memutar otak dalam mencari merek dagangnya. Tuntutan untuk mudah diingat namun tidak pasaran dan memiliki ciri khas dibanding yang lain menjadi tantangan tersendiri. Namun, dengan beragam faktor yang ada, acap kali merek yang kita daftarkan tersebut ditolak. Di sini, kamu akan mengetahui apa saja penyebab merek ditolak dan cara mengatasinya supaya usaha kamu berjalan lancar.

Baca Juga; Mengenal Merek: Cara Membangunnya Dalam Bisnis

Penyebab Merek Ditolak

Penolakan permohonan merek bukan hanya karena prosesnya yang rumit, terkadang kamu acap kali melupakan hal-hal dasar yang tidak kamu sadari. Penolakan pendaftaran merek di Indonesia diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016, khususnya Pasal 20 → alasan penolakan absolut dan Pasal 21 → alasan penolakan relatif & itikad tidak baik. 

Berikut beberapa kemungkinan penyebab merek ditolak:

Merek Terlalu Umum

merek yang hanya menjelaskan jenis, fungsi, kualitas, atau karakteristik barang dan/atau jasa yang ditawarkan, tanpa memiliki unsur pembeda. Karena tidak menunjukkan identitas khusus suatu produk, merek seperti ini sulit dibedakan dari produk sejenis dan berpotensi ditolak pendaftarannya oleh DJKI. 

Contoh:

  • Misalnya, penggunaan nama seperti “Minuman Soda” untuk produk air kemasan, “Susu Kambing” untuk produk susu, atau Laundry Express untuk jasa laundry. 

Merek Memiliki Kesamaan Dengan Merek Terdaftar

Merek yang menyerupai merek terdaftar berisiko ditolak karena dapat menimbulkan kebingungan konsumen dan melanggar hak merek pihak lain. Persamaan ini dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat serta berpotensi merugikan pemilik merek yang sah. 

Contoh:

  • Pemohon mendaftarkan merek “Milk Kita”, yang dianggap memiliki kesamaan pelafalan dengan merk “Milkita” yang sudah terdaftar lebih dulu.

Merek Mengandung Unsur Terlarang

Merek yang mengandung unsur terlarang berpotensi ditolak karena bertentangan dengan hukum, norma, atau ketertiban umum. Penggunaan unsur-unsur tersebut dinilai tidak pantas dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat, sehingga permohonan pendaftaran merek dapat ditolak oleh DJKI. 

Contoh:

  • Merek mencantumkan klaim berlebihan atau tidak benar, misalnya kata “paling aman”, “100% asli”, atau “resmi negara”, padahal tidak dapat dibuktikan.

Merek Tidak Sesuai Kelas Barang / Jasa

Merek dapat ditolak apabila pendaftarannya tidak sesuai dengan kelas barang dan/atau jasa yang diajukan. Ketidaksesuaian ini terjadi ketika deskripsi barang atau jasa tidak mencerminkan kegiatan usaha sebenarnya atau tidak sejalan dengan klasifikasi merek yang berlaku. Akibatnya, merek dinilai tidak tepat sasaran dan berpotensi menimbulkan kebingungan dalam perlindungan hukumnya. 

Contoh:

  • Pemohon mendaftar merek “Arm Cobra” di kelas perabotan rumah, padahal usaha yang dijalankan adalah senjata api.

Merek Didaftarkan Dengan Itikad Tidak Baik

Permohonan merek yang diajukan dengan maksud meniru atau mengeksploitasi reputasi merek lain dinilai sebagai pendaftaran dengan itikad tidak baik karena tidak mencerminkan persaingan usaha yang jujur dan adil. 

Contoh:

  • Seseorang mendaftarkan merek “Mike” untuk produk pakaian dengan logo dan tampilan yang menyerupai merek terkenal “Nike”

Merek Sudah Terdaftar Lebih Dulu Oleh Pihak Lain

Penolakan dapat terjadi karena sistem merek menganut prinsip first to file, yang memberikan hak eksklusif kepada pendaftar pertama. Untuk menghindari hal tersebut, penting memastikan merek belum terdaftar sebelumnya.

Contoh:

  • Seorang pelaku usaha mendaftarkan merek “Sari Roti” untuk produk makanan, namun permohonan ditolak karena merek tersebut sudah lebih dulu terdaftar oleh pihak lain pada kelas barang yang sama.

Cara Mengatasi Penolakan Merek

Ada beberapa cara untuk mengatasi permasalahan penolakan permohonan merek dagang, yakni dengan memilih nama yang unik, melakukan pengecekan awal, dan menentukan kelas yang tepat sehingga risiko penolakan dapat diminimalkan, selain itu pendaftaran sejak awal adalah kuncinya, serta salah satu yang terpenting untuk membantu kamu adalah pendampingan profesional untuk menjadi kunci perlindungan merek yang aman. Lewat EasyLegal, kamu bisa konsultasi panjang lebar mengenai permohonan merek dagang, selain itu kamu juga bisa mengurus hal-hal yang berkaitan dengan legalitas izin usaha. Penasaran? langsung klik TAUTAN INI!

Memahami Undang-Undang Merek Di Indonesia

Memahami Undang-Undang Merek Di Indonesia

Apakah anda sudah tau tentang undang undang merek di indonesia ?, Jika anda ingin daftar merek, perlu yang namanya memahami terkait hukum yang berlaku di indonesia. Pondasi hukum merek yang akan dijelaskan oleh EasyLegal untuk anda yang ingin memahami terkait seputar merek, silahkan simak.

Merek adalah sebuah aset terpenting dalam bisnis. Sebagai identitas perusahaan atau produk, merek mempunyai peran penting dalam membedakan produk atau layanan anda dari pesaing. Untuk melindungi aset berharga ini, Indonesia hadir dengan undang-undang merek sebagai payung hukum yang memberikan perlindungan atas hak merek dagang.

Peraturan Merek Diatur Dimana ?

undang undang merek

Undang-undang merek di Indonesia telah diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam peraturan tersebut memberikan perlindungan hukum merek yang telah terdaftar, Memastikan Pemilik merek memiliki atas penggunaan merek tersebut. Selain itu, Undang – undang bisa melindungi indikasi geografis.

1. Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 mengatur tidak hanya tentang hak merek, tetapi juga tentang indikasi geografis. Indikasi geografis adalah tanda yang digunakan pada produk yang berasal dari wilayah geografis tertentu dan memiliki karakteristik yang khas. Contohnya adalah Kopi Gayo dari Aceh atau Tenun Ikat dari Sumba. Dengan adanya perlindungan indikasi geografis, produk-produk ini diakui keunikan dan kualitasnya yang khas, serta dilindungi dari penggunaan oleh pihak lain yang tidak berhak.

Baca juga : Sertifikasi HAKI

2. Undang-Undang Hak Merek Dagang

Hak merek dagang diatur dalam undang-undang merek untuk memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek atas penggunaan dan pemanfaatan merek tersebut. Pemilik merek dagang memiliki hak untuk melarang pihak lain menggunakan merek yang identik atau mirip untuk barang atau jasa yang sejenis, yang dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen. Dengan mendaftarkan merek dagang, Anda tidak hanya melindungi merek dari penyalahgunaan, tetapi juga memperkuat posisi merek Anda di pasar.

Baca juga : Semua Tentang Undang – Undang HAKI Lengkap

3. Undang- Undang Mengatur Merek

Di Indonesia, dalam undang – undang Nomor 20 Tahun 2016 meliputi poin penting yang di atur diantara lain:

  • Prosedur Pendaftaran Merek: Proses pendaftaran merek yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
  • Hak Eksklusif Pemilik Merek: Hak untuk menggunakan merek secara eksklusif dan melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip.
  • Perlindungan Hukum: Perlindungan terhadap pelanggaran hak merek, termasuk tindakan hukum yang dapat diambil oleh pemilik merek.

Pentingnya Mendaftarkan Merek

Mendaftarkan merek adalah langkah penting untuk melindungi aset intelektual bisnis. Dengan pendaftaran merek, Anda bisa mendapatkan hak eksklusif yang diakui secara hukum dan melindungi merek dari pihak – pihak yang tidak berwenang. Selain itu, merek yang terdaftar bisa meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk atua layanan Anda.

Selain itu juga, bisa mencegah terjadi penyelewangan dari pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab, banyak kasus merek yang terjadi di indonesia, karena tidak mendaftarkan merek secara resmi.

Baca juga : Status Pendaftaran Merek: Pengertian, Jenis & Alurnya

Kontak Konsultan Merek

Mengapa Sertifikasi HAKI Penting ? Cari Tahu Detailnya

Mengapa Sertifikasi HAKI Penting ? Cari Tahu Detailnya

Mengapa Sertifikasi HAKI Penting ? Cari Tahu Detailnya

Ketika memiliki karya, inovasi, dan aset intelektual harus mempunyai sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), sebuah cara melindungi karya. Anda bisa mendapatkan pengakuan hukum atas hak eksklusif terhadap karya Anda.

Bentuk hak cipta, merek dagang, paten, desain industri atau jenis HAKI lainnya. Maka kendali penuh atas penggunaan karya tetapi membuka peluang untuk mengembangkan aset tersebut. Pada artikel, EasyLegal akan membahas secara lengkap terkait Sertifikat HAKI.

Apa Itu Sertifikasi HAKI?

contoh sertifikat haki

Sertifikasi HAKI ialah proses pengakuan yang diberikan oleh pemerintah melalui DJKI ( Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ). Kementerian Hukum dan HAM, kepada individu atau perusahaan untuk mendaftarkan karya, contohnya mendaftarkan merek, agar orang tidak meniru atau menyalahgunakan merek tersebut semena – mena.

Jenis – Jenis Sertifikat HAKI di Indonesia

sertifikasi hki

Ada beberapa jenis sertifikasi HAKI yang dapat Anda peroleh, tergantung pada jenis karya atau inovasi yang Anda miliki. Berikut ini beberapa di antaranya:

1. Sertifikasi Hak Cipta

Hak cipta melindungi karya-karya di bidang sastra, seni, dan ilmu pengetahuan seperti buku, musik, film, dan perangkat lunak. Sertifikat hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mengatur, menggunakan, dan mendistribusikan karyanya.

2. Sertifikasi Merek

Merek adalah simbol, nama, atau kombinasi keduanya yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa dari suatu entitas dengan yang lain. Sertifikasi merek memberikan perlindungan hukum terhadap merek dagang Anda, sehingga tidak bisa digunakan oleh pihak lain tanpa izin.

3. Sertifikasi Paten

Paten melindungi invensi atau penemuan di bidang teknologi yang memiliki nilai baru dan dapat diterapkan dalam industri. Sertifikasi paten memberikan hak eksklusif kepada penemu untuk memproduksi, menggunakan, dan menjual penemuan tersebut.

4. Sertifikasi Desain Industri

Desain industri melindungi aspek estetika dari suatu produk yang baru dan unik. Sertifikat desain industri memastikan bahwa desain tersebut tidak bisa ditiru atau digunakan oleh pihak lain tanpa persetujuan dari pemiliknya.

5. Sertifikasi Indikasi Geografis

Indikasi geografis melindungi produk yang memiliki karakteristik khusus yang berasal dari wilayah geografis tertentu, seperti kopi, teh, atau kain tradisional. Sertifikasi ini mencegah penggunaan nama geografis yang tidak sah oleh pihak lain.

Baca juga : Semua Tentang Undang – Undang HAKI Lengkap

Proses Mendapatkan Sertifikasi HAKI

sertifikasi haki

Mendapatkan sertifikasi HAKI memerlukan beberapa langkah yang perlu dipahami dengan baik. Berikut adalah panduan umum untuk proses pendaftaran dan sertifikasi HAKI di Indonesia:

1. Identifikasi Karya atau Inovasi yang Akan Didaftarkan

Langkah pertama adalah menentukan jenis HAKI yang sesuai dengan karya atau inovasi Anda. Misalnya, jika Anda memiliki sebuah merek dagang, Anda akan mendaftarkan merek tersebut. Jika Anda memiliki desain produk unik, maka desain industri adalah jenis HAKI yang tepat.

2. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Setiap jenis sertifikasi HAKI memerlukan dokumen yang berbeda. Umumnya, Anda perlu menyiapkan dokumen seperti:

  • Deskripsi karya atau inovasi
  • Bukti kepemilikan atau hak atas karya tersebut
  • Surat kuasa (jika pendaftaran dilakukan oleh pihak ketiga)
  • Bukti pembayaran biaya pendaftaran

3. Lakukan Pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

Pendaftaran HAKI dapat dilakukan secara online melalui situs resmi DJKI atau secara langsung di kantor DJKI. Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen-dokumen yang telah disiapkan.

4. Proses Pemeriksaan dan Verifikasi

Setelah pendaftaran dilakukan, DJKI akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen. Proses ini mungkin memerlukan waktu beberapa bulan tergantung pada jenis HAKI yang didaftarkan. Untuk paten, pemeriksaan bisa lebih lama karena melibatkan evaluasi teknis dari invensi.

5. Penerbitan Sertifikat HAKI

Jika dokumen dan karya Anda dinyatakan sah dan memenuhi semua persyaratan, DJKI akan menerbitkan sertifikat HAKI yang memberikan Anda hak eksklusif atas karya atau inovasi tersebut. Sertifikat ini berlaku untuk jangka waktu tertentu, tergantung pada jenis HAKI, dan dapat diperpanjang.

Manfaat Mendapatkan Sertifikasi HAKI

Sertifikasi HAKI memberikan sejumlah manfaat bagi pemiliknya, termasuk:

  • Perlindungan Hukum: Sertifikasi memastikan bahwa karya Anda dilindungi oleh hukum, sehingga Anda dapat mengambil tindakan terhadap pelanggaran hak.
  • Keuntungan Ekonomi: Dengan hak eksklusif, Anda dapat memonetisasi karya Anda melalui lisensi, penjualan, atau kerja sama komersial.
  • Peningkatan Nilai Bisnis: Karya atau inovasi yang disertifikasi memiliki nilai yang lebih tinggi di pasar dan dapat menjadi aset penting bagi bisnis Anda.
  • Kredibilitas: Sertifikasi HAKI menambah kredibilitas dan reputasi Anda di mata mitra bisnis dan konsumen.

Silahkan hubungi Konsultan HAKI

Semua Tentang Undang – Undang HAKI Lengkap

Semua Tentang Undang – Undang HAKI Lengkap

Semua Tentang Undang – Undang HAKI

Apa itu Haki ? Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak yang diberikan oleh hukum kepada individu atau kelompok karya dan inovasi yang mereka ciptakan. Contoh seperti, hak paten, merek, karya dan lain – lain.

Melalui Undang-Undang HAKI, pemerintah membeirkan perlindungan hukum terhadap berbagai bentuk karya intelektual seperti ciptaa seni, penemuan teknologi, merek dagang dan desain industri.

Undang – Undang Haki Di Indonesia

Undang - Undang Haki Di Indonesia

Indonesia mempunyai undang undang yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang bertujuan untuk melindungi karya cipta dan inovasi dari tindakan pelanggaran. Beberapa undang-undang penting yang berkaitan dengan HAKI:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
    Undang-undang ini mengatur perlindungan terhadap hak cipta atas karya-karya di bidang sastra, seni, dan ilmu pengetahuan. Hak cipta meliputi hak ekonomi dan hak moral, yang memberikan perlindungan terhadap pencipta dan hak untuk mengeksploitasi hasil ciptaannya secara eksklusif.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
    UU ini melindungi merek dagang dan indikasi geografis yang digunakan untuk membedakan produk atau layanan satu entitas dari yang lain. Perlindungan ini mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip sehingga menimbulkan kebingungan di pasar.
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
    Paten diberikan sebagai hak eksklusif kepada penemu atas invensi atau penemuan baru di bidang teknologi. Perlindungan paten mencegah pihak lain memproduksi, menggunakan, atau menjual penemuan tanpa izin dari pemegang paten.
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
    UU ini memberikan perlindungan terhadap desain yang bersifat estetis dan memiliki keunikan, seperti desain produk atau kemasan. Perlindungan ini memastikan bahwa desain yang telah didaftarkan tidak dapat ditiru atau digunakan tanpa izin.
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
    UU ini mengatur perlindungan terhadap desain tata letak sirkuit terpadu, yang merupakan bagian penting dalam teknologi elektronik.
  6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
    Perlindungan ini mencakup informasi rahasia yang memiliki nilai ekonomi, seperti resep atau metode bisnis yang tidak diketahui publik dan telah dilindungi dengan upaya keamanan yang wajar.
  7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
    Perlindungan ini diberikan terhadap varietas tanaman baru yang diciptakan atau ditemukan, memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau pemegang hak untuk mengeksploitasi varietas tersebut.

Manfaat Perlindungan HAKI bagi Pemilik Karya

Perlindungan HAKI memberikan berbagai manfaat bagi individu atau perusahaan yang memiliki karya atau inovasi. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Eksklusivitas: Pemilik HAKI memiliki hak eksklusif untuk menggunakan, menjual, atau memberikan lisensi atas karya mereka, yang dapat memberikan keuntungan finansial.
  2. Mencegah Pelanggaran: Perlindungan HAKI mencegah pihak lain menggunakan atau meniru karya tanpa izin, sehingga menjaga orisinalitas dan integritas karya.
  3. Meningkatkan Nilai Ekonomi: Karya atau inovasi yang dilindungi HAKI memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi karena keunikan dan eksklusivitasnya.
  4. Dukungan Pengembangan: Perlindungan HAKI mendorong lebih banyak inovasi dan pengembangan karya baru, karena pemilik merasa aman bahwa hasil karya mereka dilindungi oleh hukum.

Bagaimana Cara Melindungi Karya melalui Undang-Undang HAKI?

undang undang haki

Untuk mendapatkan perlindungan HAKI, individu atau perusahaan harus melakukan pendaftaran karya atau inovasi mereka sesuai dengan jenis HAKI yang relevan. Berikut langkah-langkah umumnya:

  1. Identifikasi Jenis HAKI: Tentukan apakah karya Anda merupakan hak cipta, paten, merek, desain industri, atau jenis HAKI lainnya.
  2. Pendaftaran: Ajukan pendaftaran karya atau inovasi Anda ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini melibatkan pengisian formulir, penyertaan dokumen pendukung, dan pembayaran biaya pendaftaran.
  3. Proses Verifikasi: DJKI akan memverifikasi dan memeriksa kelengkapan serta keabsahan dokumen. Jika disetujui, karya Anda akan mendapatkan sertifikat HAKI yang memberikan perlindungan hukum.
  4. Publikasi: Setelah terdaftar, informasi tentang HAKI Anda akan dipublikasikan secara terbuka sebagai bentuk pengumuman kepada masyarakat.

Silahkan hubungi Konsultan Pendaftaran Merek

Status Pendaftaran Merek: Pengertian, Jenis & Alurnya

Status Pendaftaran Merek: Pengertian, Jenis & Alurnya

Status Pendaftaran Merek: Pengertian, Jenis & Alurnya

Apa makna dari status merek TM, Pelayanan Teknis, Masa pengumuman BRM dan lain lain ? Temukan penjelas lengkap tentang tiap perubahan status merek di sini .

Berpaa lama proses pendaftar merek berlangsung ? setiap tahapan daftar merek akan melalui beberapa status hingga merek Anda resmi terdaftar. Umumnya, pemeriksaan satu merek memerlukan waktu sekitar 1 – 2 tahun. Berikut ini ialah berbagai jenis status merek dan langkah – langkah yang bisa diambil sebagai pemilik merek

Apa Itu Status Merek?

Status merek adalah kondisi resmi merek dalam sistem pendaftaran. Status ini menunjukkan apakah merek sudah terdaftar, sedang dalam proses pendaftaran, atau menghadapi masalah hukum. Setiap status memiliki arti berbeda untuk perlindungan dan hak merek tersebut.

Fungsi Status Merek

Status merek bertujuan sebagai pemberitahuan kepada pemilik merek mengenai perkembangan proses pendfataran merek yang sedang berjalan . Dari jenis status memiliki makna tersendiri.

Ada Status tertentu yang bertindak langsung dari pemilik merek. Secara umum, status terbagi  menjadi 3 kelompok utama di pendaftaran merek:

Status Pendaftaran Merek
  1. Kategori 1
    Status yang menandakan merek telah lolos ke tahap pemeriksaan berikutnya, tanpa tindakan tambahan yang diperlukan. Anda hanya tinggal menunggu hasil pemeriksaan saja.
  2. Kategori 2
    Status yang membutuhkan tindak lanjut dari pemilik merek karena kondisi kritis. Langkah yang Anda ambil selanjutnya akan menentukan masa depan dan perlindungan merek tersebut.
  3. Kategori 3
    Status yang menunjukkan kebutuhan untuk pendaftaran ulang. Status ini adalah status yang paling di hindari oleh pemilik merek.

Setiap kategori ini memiliki implikasi penting untuk kelanjutan perlindungan merek.

Kategori 1 : Status Merek Lolos Ke Tahap Berikutnya

status merek kategori 1

Golongan 1 menunjukkan jika merek Anda dalam kondisi normal tanpa kendala yang berarti. Setiap merek yang diajukan harus melewati tahap pertama. Jika merek Anda menunjukkan kategori 1. Keberhasilan belum terjamin 100%. Karena ada 2 kemungkinan yang akan terjadi.

Pertama, merek Anda bisa dipastikan lolos bila berhasil melewati seluruh proses pemeriksaan tanpa masalah.

Atau, sebaliknya, merek anda bisa menghadapi kendala yang akhirnya menyebabkan penolakan. Dalam prosesnya, Anda akan sering melihat  status “dalam proses”.   sebagai indikator tahap saat ini. Status ini bisa menunjukkan kalau pendaftaran merek akan melakukan tinjau dan belum mencapai dalam keputusan akhir. baik itu penerimaan atua penolakan.

Jenis – jenis status yang termasuk dalam golongan ini antara lain:

  1. Pelayanan teknis
  2. Pengajuan permohonan
  3. Pemeriksaan formalitas
  4. Masa pengumuman BRM
  5. Pemeriksaan substantif 1
  6. Pemeriksaan substantif 2
  7. Pemeriksaan substantif oleh Kasubdit
  8. Persetujuan Direktur untuk di beri
  9. Untuk di daftar
  10. Didaftar

Kategori 2: Status Merek Harus Tindak Lanjuti

Golongan 2 terdapat status merek yang harus di tindak lanjut oleh Anda sebagai Pemilik merek. Yang dimaksud dari tindak lanjuti yaitu mengikuti permintaan dari DJKI. Sebagai contoh, ketika Anda melihat status “dalam proses” di bawah nama merek. terdapat pesan yang mencakup hal – hal tersebut

  1. Menunggu tanggapan formalitas
  2. Menunggu tanggapan substantif
  3. Menunggu tanggapan substantif atas usul tolak

Jika Anda melihat tulisan status seperti di atas, Maka persetansi keberhasilan dari daftar merek tersebut, tergantung dari hasil yang Anda kirimkan kepada DKJI.  Kesalahan kecil saja di tahap ini akan berakhir fatal yaitu Penolakan Merek Anda

1. Alur Merek Harus Di Tindak Lanjuti

status merek kategori 2

 

2. Alur Menunggu Keberatan / Sanggahan

Alur Menunggu Keberatan / Sanggahan

 

3. Alur Pemeriksaan Substantif Setelah Usulan Penolakan

Status merek kategori 2 Alur Pemeriksaan Substantif (2)

 

4. Alur Menunggu Tanggapan Substantif Atas Usul Penolakan

Status merek kategori 2 Alur Menunggu Tanggapan Substantif (2)

 

Kategori 3 : Status Merek Penolakan

Kategori 3 ini adalah merek yang mengalami penolakan dari DKJI. Anda harus melihat dari dekat nama merek yang sedang Anda ajukan, bila muncul sebuah keterangan seperti berikut. Anda tidak ada pilihan lain melakukan pendaftaran ulang.

Jenis – Jenis Status Yang Artinya Penolakan adalah:

  1. Ditolak
  2. Ditolak berdasarkan tanggapan
  3. Ditolak karena oposisi
  4. Ditolak karena tidak ada tanggapan

Jika sebuah merek memiliki salah satu status di atas. Artinya anda  harus melakukan pendaftaran ulang.Meskipun berupaya melawan DJKI dalam upaya mempertahankan merek mungkin lebih mudah, berhadapan dengan pemilik merek lain dapat menjadi tugas yang sulit.

Ada Hal terpenting yang harus menghindari penolakan adalah disarankan untuk menjaga agar nama merek Anda berbeda dengan merek yang sudah ada. Hal ini akan membantu Anda dalam melindungi nama merek Anda. Sementara itu, penilaian seberapa kuat perbedaan merek Anda akan menjadi tanggung jawab pemeriksa DJKI.

Setiap status mencerminkan tahap pemeriksaan yang berbeda, sehingga perubahan status tersebut memberikan gambaran sejauh mana proses pemeriksaan merek Anda telah berlangsung.

1. Alur Kategori 3 Ditolak Berdasarkan Tanggapan

Status Merek Kategori 3 Alur Ditolak Berdasarkan Tanggapan

 

2.  Alur Kategori 3 Ditolak Berdasarkan Tidak ada Tanggapan

Alur Kategori 3 Ditolak Berdasarkan Tidak ada Tanggapan

 

Tahap dalam Proses Pendaftaran Merek

Dalam proses permohonan pendaftaran merek, terdapat beberapa tahap yang dapat menjadi pedoman untuk melihat sejauh mana kemajuan pendaftaran merek Anda. Tahap-tahap tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Tahap awal permohonan
  2. Tahap pemeriksaan
  3. Tahap penerbitan sertifikat
  4. Tahap pemeriksaan ulang (bisa karena adanya keberatan atau hal lainnya).

Setiap tahap ini akan memengaruhi keberhasilan dalam pendaftaran merek Anda.

1. Tahap Awal Permohonan

Pada tahap awal ini, terdapat serangkaian status yang wajib dihadapi oleh pemohon merek. Status-status tersebut mencakup Pelayanan Teknis dan Pemeriksaan Formalitas. Setelah melewati kedua status ini, terdapat beberapa kemungkinan perkembangan tahapan yang dapat dihadapi oleh setiap permohonan.

  • (TM) Pelayanan TeknisPelayanan teknis adalah istilah yang digunakan oleh Ditjen KI untuk menunjukkan antrean dalam proses layanan merek. Status ini tidak terbatas hanya pada tahap awal pendaftaran, tetapi bisa muncul di berbagai tahap hingga merek mendapatkan sertifikat resmi. Penting untuk diingat bahwa hingga sertifikat diterbitkan, keamanan merek Anda belum sepenuhnya terjamin. Oleh karena itu, menggunakan fitur Monitoring Merek dari EasyLegal sangat dianjurkan untuk memantau perkembangan merek Anda secara menyeluruh.
  • (TM) Pemeriksaan Formalitas
    Pemeriksaan formalitas adalah tahap awal di mana persyaratan pendaftaran merek Anda akan diperiksa secara rinci. Jika ditemukan kekurangan dalam dokumen yang diajukan, Anda akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi dokumen tersebut. Kelengkapan dokumen pada tahap ini sangat penting karena akan menentukan langkah berikutnya dalam proses pendaftaran merek. Setelah tahap ini selesai, proses akan berlanjut ke pemeriksaan lebih lanjut.
  • (TM) Pemeriksaan Formalitas Kurang Lengkap
    Jika setelah mengajukan perbaikan masih terdapat dokumen yang belum lengkap, Ditjen KI dapat memberikan status ini. Namun, Anda tidak perlu khawatir, karena masih ada kesempatan untuk melengkapi dokumen yang kurang. Pastikan Anda segera melengkapi persyaratan yang diminta agar pengajuan merek Anda tidak dibatalkan oleh Ditjen KI.
  • (TM) Menunggu Tanggapan Formalitas
    Status ini muncul jika pemohon tidak segera memenuhi permintaan untuk melengkapi dokumen secara lengkap sesuai instruksi Ditjen KI. Jika merek Anda memiliki status ini, sangat penting untuk segera menyelesaikan dokumen yang diminta agar proses pendaftaran tidak tertunda.
  • (TM) Dianggap Ditarik Kembali
    Status ini diberikan jika pemohon tidak merespons atau tidak melengkapi dokumen yang diminta oleh Ditjen KI dalam jangka waktu yang ditentukan. Jika tidak ada tanggapan dari pemilik merek, pengajuan pendaftaran merek akan dianggap telah ditarik kembali oleh pemohon.

2. Tahap Pemeriksaan

Tahap ini menjadi penentu apakah merek Anda akan diterbitkan sertifikatnya atau malah akan ditolak. Pertimbangan yang digunakan oleh pemeriksa merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Merek. Ada beberapa status yang mungkin Anda temui saat memasuki tahap pemeriksaan ini.

  • (TM) Dalam Proses
    Setelah pemilik merek mendapatkan surat penolakan tetap, Dltjen KI kerap memberikan kesempatan untuk mempertahankan merek melalui jalur banding. Status ini menunjukkan bahwa proses pemeriksaan merek sedang berlangsung. Status ini bisa muncul di berbagai fase, mulai dari pemeriksaan awal hingga fase penilaian akhir.
  • (TM) Masa Pengumuman BRM
    Setelah memenuhi semua persyaratan awal, merek Anda akan diumumkan oleh Dltjen KI agar publik mengetahui tentang pendaftaran merek baru tersebut. Pemilik merek harus bersiap jika ada keberatan dari pemilik merek yang sudah ada sebelumnya.
  • (TM) Selesai Masa Pengumuman
    Status ini muncul setelah periode pengumuman selama sekitar 3 bulan berakhir, menandakan bahwa periode pengajuan keberatan telah ditutup oleh Dltjen KI, yang kemudian akan meninjau semua keberatan yang diajukan.
  • (TM) Pemeriksaan Substantif 1
    Dengan mempertimbangkan keberatan yang diajukan, pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan berdasarkan keberatan tersebut dan UU Merek. Pada tahap ini, belum ada keputusan penolakan atau persetujuan.
  • (TM) Menunggu Tanggapan Substantif
    Status ini muncul ketika pemilik merek diminta untuk memberikan konfirmasi atau penjelasan tambahan, yang biasanya dikomunikasikan melalui email atau akun merek mereka.
  • (TM) Menunggu Tanggapan Substantif Atas Usul Penolakan
    Serupa dengan status sebelumnya, namun khusus untuk kasus di mana telah ada usul penolakan, baik dari pihak lain maupun dari pemeriksaan internal Dltjen KI.
  • (TM) Pemeriksaan Substantif Setelah Usul Penolakan
    Setelah menerima tanggapan dari pemilik merek, Dltjen KI akan menilai baik usulan penolakan maupun tanggapan untuk menentukan langkah selanjutnya.
  • (TM) Tanggapan Diterima
    Jika tanggapan yang dikirimkan pemilik merek memuaskan pemeriksa, status selanjutnya menunjukkan bahwa merek dapat melanjutkan proses pemeriksaan setelah mengatasi usulan penolakan.
  • (TM) Ditolak Berdasarkan Tanggapan
    Jika pemeriksa tidak yakin dengan argumen yang disampaikan, status ini menandakan penolakan, memaksa pemilik merek untuk meyakinkan pemeriksa lagi atau mendaftar ulang dengan merek yang berbeda.
  • (TM) Persetujuan Oleh Direktur Untuk Ditolak Berdasarkan Tanggapan
    Status ini muncul ketika tanggapan yang dikirimkan tidak dianggap cukup kuat oleh Direktur Merek untuk mempertahankan pendaftaran merek.
  • (TM) Persetujuan Oleh Direktur Untuk Ditolak Berdasarkan Oposisi
    Muncul ketika ada keberatan kuat dari pihak lain terhadap pendaftaran merek Anda, yang dianggap cukup valid untuk penolakan oleh Direktur Merek.
  • (TM) Persetujuan Oleh Direktur Untuk Ditolak Karena Tidak Ada Tanggapan
    Ini terjadi ketika Direktur Merek mempertimbangkan untuk menolak pendaftaran karena absennya tanggapan dari pemilik merek.
  • (TM) Ditolak Karena Tidak Ada Tanggapan
    Status akhir ini menandakan penolakan karena tidak ada upaya dari pemilik merek untuk memberikan tanggapan yang dapat mempertahankan pendaftaran merek mereka.
  • (TM) Mengabulkan Permohonan Banding
    Status ini menandakan bahwa permohonan banding yang diajukan sedang dalam proses evaluasi oleh Ditjen KI.
  • (TM) Pemeriksaan Formalitas Banding Merek
    Pada tahap ini, pemilik merek diharuskan untuk mengirimkan dokumen-dokumen tertentu sebagai bagian dari proses banding. Status ini menunjukkan bahwa dokumen tersebut sedang ditinjau.
  • (TM) Permohonan Banding Tidak Dapat Diterima Kurang Syarat
    Jika dokumen yang dikirimkan tidak memenuhi persyaratan, status ini akan diberikan, menunjukkan bahwa permohonan banding tidak lengkap.
  • (TM) Permohonan Banding Tidak Dapat Diterima
    Status ini diberikan jika ada alasan lain, selain ketidaklengkapan dokumen, yang membuat permohonan banding tidak bisa diterima.
  • (TM) Pemeriksaan Substantif 2
    Ini adalah tahap pemeriksaan substantif terakhir, dimana merek memiliki kesempatan tinggi untuk diterima oleh Ditjen KI.
  • (TM) Pemeriksaan Oleh Kasubdit
    Status ini menandakan bahwa merek sedang diperiksa oleh Kasubdit, menunjukkan kemungkinan besar pengeluaran sertifikat merek.
  • (TM) Persetujuan Direktur Untuk Diberi
    Pada tahap ini, persetujuan Direktur Merek sedang diminta untuk menerbitkan sertifikat merek, menandakan bahwa semua proses telah dilewati tanpa masalah.
  • (TM) Persetujuan Oleh Direktur Untuk Daftar Sebagian Setelah Menerima Tanggapan
    Meskipun tanggapan telah dikirimkan, terkadang Ditjen KI hanya menyetujui perlindungan atas sebagian dari merek, dengan sebagian lainnya mungkin ditolak.
  • (TM) Persetujuan Oleh Direktur Untuk Daftar Seluruhnya Setelah Menerima Tanggapan
    Status ini menunjukkan bahwa pemilik merek telah berhasil meyakinkan pemeriksa untuk memberikan perlindungan penuh atas merek yang sebelumnya bermasalah.
  • (TM) Persetujuan Oleh Direktur Untuk Didaftar Karena Oposisi Tidak Diterima
    Jika merek sempat mendapatkan usulan penolakan dari pihak lain tetapi usulan itu ditolak oleh pemeriksa, status ini akan diberikan.

3. Tahap Penerbitan Sertifikat

Moment yang dinanti-nantikan kini semakin dekat. Dltjen KI saat ini tengah dalam proses finalisasi sertifikat merek untuk kemudian diserahkan kepada para pemilik melalui akun merek mereka.

  • (TM) Untuk Didaftar
    Proses penyiapan sertifikat merek memang membutuhkan sedikit waktu. Namun, tidak perlu khawatir, karena dalam waktu dekat, Anda akan dapat mencetak sertifikat merek Anda sendiri.
  • (TM) Didaftar
    Ini adalah waktu untuk memeriksa inbox surat pada akun merek Anda. Di sana, dokumen sertifikat dari Ditjen KI akan tersedia. Jika terdapat detail yang tidak akurat, proses selanjutnya adalah mengajukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

4. Tahap Pemeriksaan Lanjutan

  • (TM) Kadaluarsa
    Status ini ditujukan untuk merek yang masa berlakunya telah lewat lebih dari 6 bulan tanpa adanya pengajuan perpanjangan. Hal ini menandakan bahwa perlindungan merek telah berakhir karena ketiadaan inisiatif perpanjangan dari pemiliknya.
  • (TM) Perpanjangan Ditolak
    Status ini muncul ketika Ditjen KI memutuskan untuk tidak menyetujui permohonan perpanjangan yang diajukan oleh pemilik merek. Dengan demikian, hak atas merek tersebut dianggap berakhir, dan pemilik merek harus mendaftarkan kembali mereknya jika ingin melanjutkan perlindungan.
  • (TM) Pengadilan
    Dalam beberapa kasus, pemeriksaan merek dapat melibatkan proses pengadilan yang mengikutsertakan hakim. Status ini diberikan ketika merek sedang dalam proses hukum di pengadilan, menunggu keputusan yang akan menentukan nasib merek tersebut.
  • (TM) Didaftar Berdasarkan Putusan Pengadilan
    Apabila pengadilan memutuskan bahwa merek yang sedang dalam sengketa layak untuk diberikan hak, Ditjen KI akan mengupdate status merek tersebut menjadi didaftarkan berdasarkan keputusan pengadilan.

Merek Dianggap Terdaftar

Anda tidak harus melewati semua tahap untuk merek Anda terdaftar. Kabar baiknya, prosesnya bisa dipersingkat kalau tidak ada masalah dengan merek Anda.

Saat merek Anda sudah mendapat status “Didaftar”, artinya proses pemeriksaan sudah selesai. Apa yang harus dilakukan selanjutnya? Yang penting, ingat kapan harus memperpanjang pendaftaran merek Anda agar tetap aktif.

Kalau Anda masih menunggu status “Didaftar” tapi belum muncul juga, Anda perlu cek status merek Anda sendiri. Caranya gampang, tinggal masukin nama merek Anda ke dalam sistem, nanti langsung kelihatan status terbarunya.

Dibatalkan, Dihapus & Ditarik Kembali

Mendaftar merek bukan hanya soal keberuntungan tapi juga memerlukan pemahaman yang baik tentang prosesnya, termasuk mengerti apa itu status dibatalkan, dihapus, dan ditarik kembali:

  • (TM) Dibatalkan
    Status ini berarti ada seseorang yang tidak setuju dengan pendaftaran merek Anda dan berhasil membatalkannya melalui pengadilan. Ini terjadi karena ada keberatan dari pihak lain terhadap merek Anda.
  • (TM) Dihapus
    Berbeda dengan dibatalkan yang muncul karena permohonan dari orang lain, dihapus bisa terjadi karena Anda sendiri meminta. Bisa juga karena permintaan dari orang lain atau bahkan keputusan dari menteri.
  • (TM) Ditarik Kembali
    Status ini muncul jika Anda gagal menyertakan dokumen yang diperlukan saat pendaftaran. Misalnya, saat mendaftar merek untuk UMKM tapi lupa melampirkan surat keterangan UMKM. Walaupun Anda bisa mengirimkan dokumen yang tertinggal, harus sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 30 hari. Kalau lewat dari itu, merek Anda bisa mendapat status “ditarik kembali” karena dianggap tidak lagi berminat dengan pendaftaran.

Mengerti status-status ini penting saat Anda mendaftarkan merek, karena memberi gambaran tentang proses yang sedang berlangsung. Jika ingin