Cara Bikin PT Perorangan Dengan Mudah Sesuai UU Cipta Kerja
Bikin PT Perorangan harus melalui berbagai macam prosedur. Sejak diberlakukannya perubahan UU Cipta Kerja, pendirian PT perorangan mengalami banyak perubahan. Salah satunya proses pendiriannya yang sudah semakin mudah, bahkan tidak perlu lagi akta pendirian notaris.
Cara Bikin PT Perorangan
Pendirian PT Perorangan memberikan dampak yang cukup besar pada perkembangan UMKM. Bagi pemilik UMKM yang sudah memiliki izin resmi atau legal, dapat mengubahnya menjadi PT Perorangan.
Selain dapat mengembangkan usaha menjadi lebih maju, perubahan ini juga memungkinkan Anda untuk memiliki bisnis yang terpercaya dan bonafit.
Namun, mengubah UMKM menjadi PT Perorangan, harus melalui sejumlah prosedur. Berikut ini beberapa cara bikin PT Perorangan yang bisa Anda terapkan.
1. Penuhi Persyaratan Pendirian PT Perorangan
Cara pertama kali yang harus Anda lakukan yakni memenuhi semua persyaratan pendirian PT Perorangan. PT Perorangan hanya bisa didirikan oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria UMKM.
Kriteria UMKM ditentukan berdasarkan modal usahanya dan dibedakan menjadi tiga kriteria yakni usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Usaha mikro memiliki dana atau modal usaha maksimal Rp 1 miliar. Hal ini tidak termasuk tanah maupun bangunan tempat usaha.
Kemudian, usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar (Tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha). Usaha menengah memiliki dana usaha lebih dari Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah maupun bangunan tempat usaha).
Selain kriteria UMKM ini, terdapat beberapa persyaratan lainnya yang perlu Anda persiapkan, antara lain:
- Pemilik atau pendiri usaha merupakan WNI dan mengisi persyaratan pendirian dalam bentuk bahasa Indonesia.
- Memiliki usia minimal 17 tahun dan cakap secara hukum.
- Pemegang saham hanya satu orang.
- Dalam kurun waktu satu tahun, pemilik usaha hanya boleh mendirikan PT Perorangan satu kali.
2. Menyerahkan Identitas Direktur
Cara bikin PT Perorangan selanjutnya yakni menyerahkan identitas direktur. Identitas tersebut harus sesuai dengan KTP, NPWP, dan dokumen penunjang lainnya. Hal ini untuk mempermudah urusan administrasi.
3. Membuat Nama PT Perorangan
Langkah berikutnya, membuat nama PT Perorangan. Meskipun terdengar sepele, tetapi pemilihan nama PT Perorangan tidak boleh asal-asalan. Beberapa hal yang perlu Anda pertimbangkan, nama harus unik tetapi tidak boleh sama dengan nama PT Perorangan yang sudah terdaftar, nama mudah diingat dan diucapkan.
Kemudian, nama yang Anda pilih harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan undang-undang, memperhatikan aspek hukum (tidak melanggar hak cipta maupun hak kekayaan), serta memperhatikan aspek etika dan juga moral.
4. Memperhatikan Ketentuan Permodalan
Dalam mendirikan PT Perorangan, pemilik atau pendiri usaha harus memperhitungkan batasan dana usaha. Dimana, tidak boleh lebih dari Rp 5 miliar.
Selain itu, modal harus sesuai dengan skala kegiatan usaha. Jika PT Perorangan berhasil didirikan, pemilik usaha harus menyetorkan dana atau modal sebesar 25 persen dari modal dasar perseroan.
Kemudian, dilengkapi dengan mencantumkan bukti penyetoran ke Kementerian Hukum dan HAM secara elektronik. Waktu yang ditentukan, 60 hari setelah pengisian pernyataan pendirian.
5. Memastikan Kegiatan atau Bidang Usaha Sesuai dengan KBLI Terbaru
KBLI merupakan akronim dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Ketentuan tentang KBLI terbaru sudah tercantum dalam Peraturan dari Kepala badan Pusat Statistik No.2 Tahun 2020, tentang Klasifikasi baku Lapangan Usaha di Indonesia (Perka BPS No.2/2020).
Saat bikin PT Perorangan Anda harus menggunakan kode KBLI terbaru sesuai dengan penerapan OSS Berbasis Risiko. Kode KBLI terbaru ini juga tidak melenceng dari maksud dan tujuan yang tercantum dalam pernyataan pendirian PT Perorangan.
6. Pemilihan Lokasi Usaha
Prosedur pendirian PT Perorangan yang tak boleh Anda lewatkan yakni pemilihan lokasi usaha. Lokasi usaha harus sesuai dengan RDTR atau Rencana Detail Tata Ruang. Apabila lokasi usaha tidak sesuai dengan RDTR, maka pemilik usaha wajib mencari lokasi baru.
Sebagai contoh, untuk wilayah Jakarta dengan kode K1, K2, K3, K4, dan C1, diperbolehkan mendirikan usaha. Pemilik usaha tidak boleh mendirikan usaha di luar lokasi tersebut, karena tidak sesuai dengan RDTR.
7. Membuat Pernyataan Pendirian PT Perorangan
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, saat ini pemilik usaha mendapatkan kemudahan dalam mendirikan PT Perorangan karena tidak memerlukan akta pendirian dari notaris. Sebagai gantinya, pemilik usaha hanya perlu membuat pernyataan pendirian PT Perorangan. Adapun isi dari pernyataan tersebut antara lain:
- Nama serta tempat kedudukan PT Perorangan.
- Jangka waktu berdirinya PT Perorangan.
- Mencantumkan maksud, tujuan, serta kegiatan usaha PT Perorangan.
- Jumlah modal dasar yang terdiri dari modal ditempatkan dan modal disetor.
- Nilai nominal serta jumlah saham.
- Alamat PT Perorangan.
Pernyataan tersebut harus Anda daftarkan secara elektronik kepada Menkumham. Setelah itu, akan mendapatkan Sertifikat Pernyataan Pendirian, sehingga PT Perorangan yang Anda dirikan bisa memperoleh status sebagai badan hukum.
8. Menyesuaikan Bidang Usaha dengan Perizinan Berbasis Risiko
Langkah terakhir dalam pendirian PT Perorangan yakni menyesuaikan bidang usaha dengan perizinan berbasis risiko. Terdapat setidaknya empat risiko yang bisa Anda gunakan, antara lain:
- Tingkat risiko rendah, menggunakan NIB atau Nomor Induk Berusaha.
- Tingkat risiko menengah rendah, menggunakan Nomor Induk Berusaha serta Sertifikat Standar berupa pernyataan pemilik usaha untuk memenuhi dan mematuhi standar usaha.
- Kemudian, tingkat risiko menengah tinggi dengan menggunakan Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha dari Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
- Tingkat risiko tinggi, menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar Produk (jika diperlukan).
Setelah penetapan perizinan sesuai dengan tingkat risiko, maka pemilik usaha perlu menyesuaikan kodel KBLI yang diterima. Hal ini bertujuan untuk memastikan kembali jika kode KBLI cocok untuk UMKM. Selain membuat pernyataan pendirian usaha, pemilik usaha dikenai biaya pendaftaran kurang lebih Rp 50.000.
Buat PT Perorangan di EASYLEGAL
Setelah menyimak prosedur pendirian PT Perorangan, prosesnya memang tidak sebentar. Namun jangan khawatir, bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus izin dan legalitas pendirian PT Perorangan, bisa mempercayakan EASYLEGAL.
EASYLEGAL memberikan jasa sekaligus layanan komprehensif untuk menangani dan membantu semua kebutuhan legalitas maupun izin perusahaan Anda. Kami memiliki tim konsultan yang berpengalaman, profesional, dan berdedikasi.
Untuk memastikan bahwa perusahaan Anda selalu memenuhi standar legal sesuai dengan ketentuan, kami memberikan layanan offline maupun online yang efektif dan efisien.
Sebagai konsultan legal yang terpercaya, tercepat, dan terlengkap, kamu siap melayani UMKM di seluruh Indonesia. Proses pendirian atau perizinan usaha dapat kami lakukan dengan mudah dan praktis.
Anda tidak perlu mengurus sendiri, keluar rumah, maupun macet-macetan di jalan, sehingga lebih hemat waktu. Jangan khawatir dengan data pribadi Anda, karena kami telah memastikan keamanan dan kerahasiaannya.
Bikin PT Perorangan menjadi semakin mudah berkat hadirnya EASYLEGAL. Segera hubungi kami dan dapatkan harga terbaik dan kualitas layanannya.
Silahkan hubungi Konsultan Legal kami untuk informasi bikin PT Perorangan
Phone: 0817 770 048
Whatsapp: 0817 770 048
Email: care@easylegal.id