Mengenal Pengurus Yayasan Untuk Tugas Utama Dan Kewajibannya

Apakah Anda sedang menjalankan sebuah yayasan ? Tentu, dalam lembaga atau organisasi pastinya ada yang namanya pengurus yayasan. Tentu, pengurus memiliki peranan yang penting agar bisa beroperasi dengan baik dan mncapai tujuan yang telah ditetapkan.

Pengurus terdiri dari berbagai posisi penting yang memiliki peran dan tanggung jawab. Kita akan membahas secara lengkap terkait peran – peran yang ada dalam organ.

Pengertian Pengurus Yayasan

Pengurus yayasan

Pengurus merupakan adalah orang penting dalam sebuah organisasi, baik itu lembaga, ormas. Mereka yang biasa mengerakkan organ tersebut dalam kegiatan lembaga tersebut. Lalu ada beberapa posisi utama dalam bagian pengurus diantaranya:

  1. Ketua Yayasan: Bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis dan memastikan yayasan berjalan sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.
  2. Sekretaris Yayasan: Mengelola administrasi yayasan, termasuk pencatatan rapat, pengarsipan dokumen, serta korespondensi dengan pihak ketiga.
  3. Bendahara Yayasan: Bertugas mengelola keuangan yayasan, termasuk menyusun anggaran, mengawasi pengeluaran, dan menyusun laporan keuangan.

Selain ketiga posisi tersebut, dalam beberapa posisi yang mungkin juga ada anggota pengurus lainnya yang ditunjuk untuk menangani bidang spesifik seperti pengembangan program, humas, atau penggalangan dana.

Apa Saja Tugas dan Kewajiban Pengurus Yayasan?

Tugas utama pengurus yayasan adalah memastikan bahwa yayasan tersebut berjalan sesuai dengan tujuan pendiriannya. Berikut adalah beberapa tugas yang umumnya sebagai pengurus diantaranya;

  1. Merumuskan Kebijakan: Pengurus bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan dan strategi untuk mencapai tujuan
  2. Mengelola Keuangan dan Aset: Sebagai pengurus khususnya bendahara harus mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.
  3. Mengawasi Pelaksanaan Program Yayasan: Sebagai pelaksana harus memastikan bahwa semua program yang direncanakan berjalan dengan baik dan mencapai sasaran yang telah ditentukan.
  4. Mengambil Keputusan Penting: Pelaksana yayasan adalah pihak yang berwenang untuk mengambil keputusan penting dalam operasional dan pengembangan yayasan.

pengurus yayasan

Apakah Pengurus Yayasan Boleh Menerima Gaji ?

Salah satu pertanyaan yang sering muncul ialah Apakah pengurus yayasan boleh menerima gaji? Menurut peraturan yang berlaku di indonesia. Bahwa pelaksana yang menjadi penanggung jawab sebuah yayasan boleh menerima gaji atua imbalan lainnya. Namun, Ada beberapa yang perlu diperhatikan:

  1. Tidak bertentangan Dengan Tujuan: Gaji atau imbalan diterima oleh pelaksana tidak boleh bertentangan dengan tujuan nirlaba dari yayasan. Imbalan harus masuk akal dengan tanggung jawab serta tugas yang dilakukan.
  2. Pengaturan Dalam Anggaran Dasar:  Ketentuan pemberian gaji atau imbalan kepada pengurus harus diatur dengan jelas dalam anggaran dasar yayasan.
  3. Disetujui Oleh Pembina: Pemberian gaji kepada pengurus harus disetujui oleh pembina yayasan yang bertugas sebagai pengawas dan pengendali yayasan.

Jika melihat penjelasan diatas, bahwa pengurus yayasan bisa menerima gaji sepanjang pelaksana tidak melanggar apa yang menjadi tujuan dari Yayasan dan disetujui oleh pembina

Baca juga: Peran Pembina Yayasan: Kenali Tugas dan Wewenangnya

Kesimpulan

Pengurus yaysan yang memiliki peran dalam menjalankan sesuai denga ntujuan dan misi yang telah ditetapkan. Maka pengurus terdiri dari seperti ketua, sekretaris dan bendahara mempunyai memiliki tanggung jawab.

Meskipun pengurus boleh menerima gaji. Tetapi harus sesuai dengan peraturan dan berlaku dengan transpara dalam anggaran dasar dari lembaga. Dengan manajemen yang baik dan sesuai regulasi, pengurus bisa memastikan jika kegiatan yayasan bisa bermanfaat bagi masyarakat.

Kontak Konsultasi Pendirian Yayasan

EasyLegal adalah jasa legalitas usaha yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, pengurusan izin usaha dan pendaftaran HAKI. Dengan pelayanan yang cepat, praktis dan fleksibel, EasyLegal berkomitmen memberikan dukungan legal yang dapat diandalkan bagi UMKM di Indonesia, fokus pada kepuasan klien dan kepatuhan hukum, serta menawarkan biaya yang sangat terjangkau.

OFFICE

Kawasan Niaga Metro Trade Center Blok A-26. Jl. Soekarno Hatta No. 590, Sekejati, Buahbatu, Bandung 40286

CUSTOMER CARE

PARTNERSHIP

REGISTERED WITH KOMINFO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2023 EASYLEGAL – All Rights Reserved
Member Of HANADI CORP

Gratis Konsultasi dengan Personal Legal Assistant Kami!

X