Lewati ke konten utama
EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLI
ArtikelTestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162care@easylegal.id

Partnership

0818 818 090ceo@easylegal.id

Affiliate Program

0817 770 048care@easylegal.id

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

Beranda>Blog>PerizinanLegalitas Bisnis

Sertifikasi Halal: Pengertian, Manfaat, dan Cara Mengurusnya

EA
EasyLegal
•
6 Mei 2026
•
3 menit baca
Sertifikasi Halal: Pengertian, Manfaat, dan Cara Mengurusnya

Dalam dunia bisnis, terutama kategori makanan dan minuman, sering ditemui pertanyaan “sudah halal atau belum?”. Jenis pertanyaan ini sebenarnya hal yang lumrah ditanyakan, terut...

Dalam dunia bisnis, terutama kategori makanan dan minuman, sering ditemui pertanyaan “sudah halal atau belum?”. Jenis pertanyaan ini sebenarnya hal yang lumrah ditanyakan, terutama untuk konsumen yang beragama Islam. Supaya mendapatkan kepercayaan dari konsumen bahwa produk yang dijual sudah benar-benar halal, pebisnis memerlukan sebuah sertifikasi halal yang dijamin oleh pihak ketiga yang bertanggung jawab. Lalu, sebenarnya apa sertifikasi halal itu sendiri? dan bagaimana cara mengurusnya?

Artikel ini akan membahas persoalan tersebut, mulai dari pengertian, cara mengurus, hingga manfaatnya bagi pebisnis maupun konsumen secara rinci.

Pengertian Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal merupakan pemberian pengakuan resmi kehalalan secara aturan syariat Islam atas sebuah produk yang didaftarkan. Di Indonesia, MUI adalah yang berwenang memberikan fatwa kehalalan sebuah produk, berdasarkan pada aspek syariat Islam. Sementara untuk sertifikat kehalalan tersebut dikeluarkan oleh BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang bernaung pada Kementerian Agama.

Namun yang perlu dipahami, kehalalan sebuah produk bukan hanya pada kategori makanan atau minuman saja. Produk kosmetik, barang rumah tangga, obat-obatan, bahkan pakaian juga perlu mendapat jaminan kehalalan tersebut.

Manfaat Sertifikasi Halal

Banyak yang masih menganggap sertifikasi kehalalan ini sebatas formalitas saja. Padahal, ini berdampak langsung pada kepercayaan konsumen. Pun alasan lain yang membuatnya penting adalah:

Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Sebagai negara dengan mayoritas muslim, pasar di Indonesia membutuhkan label halal untuk menggaet kepercayaan banyak konsumennya untuk membeli suatu produk.

Memperluas Pasar

Artikel Terkait

Mungkin kamu juga suka.

Sertifikasi ISO: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya

Sertifikasi ISO

Sertifikasi ISO: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya

4 menit baca
Bagaimana Proses Audit Sertifikasi Halal? Ini Tahapannya

Perizinan

Bagaimana Proses Audit Sertifikasi Halal? Ini Tahapannya

4 menit baca

Update legalitas tiap minggu

Subscribe newsletter EasyLegal — dapat insight regulasi bisnis terbaru langsung ke inbox.

Tidak ada spam. Unsubscribe kapan saja.

Dengan adanya label halal tersebut, membuat produk dapat dipasarkan secara lebih luas ke kancah internasional, terutama pada negara mayoritas muslim.

Kewajiban Regulasi

Regulasi mengatur soal wajibnya produk yang beredar di Indonesia supaya memiliki sertifikat halal. Hal ini diatur melalui Undang-Undang No. 33 Tahun 2014.

Nilai Tambah Produk

Produk yang memiliki sertifikat halal, cenderung lebih kompetitif dibandingkan dengan yang belum terafiliasi.

Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal

Tidak semua produk wajib memiliki sertifikat halal, tapi cakupannya saat ini terus berkembang luas. Adapun kategori yang wajib bersertifikat halal adalah:

  • Makanan dan minuman
  • Produk hasil sembelihan
  • Obat-obatan dan suplemen
  • Kosmetik
  • Produk kimia dan biologi
  • Barang gunaan (pakaian, alat makan, dll.)

Persyaratan Mengurus Sertifikasi Halal

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan sertifikasi halal, seperti:

  • Data pelaku usaha (NIB atau izin usaha)
  • Daftar produk dan bahan yang digunakan
  • Proses produksi yang jelas
  • Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  • Dokumen pendukung lainnya

Kalau dokumennya berantakan, proses bisa lama. Ini yang sering jadi penghambat proses.

Cara Mengurus Sertifikasi Halal

📖 Baca JugaBagaimana Proses Audit Sertifikasi Halal? Ini TahapannyaPerizinan · 4 menit bacaBagaimana Proses Audit Sertifikasi Halal? Ini Tahapannya

Prosesnya sekarang sudah terintegrasi secara online melalui sistem SIHALAL. Berikut langkah umumnya:

1. Registrasi Akun di SIHALAL

Daftar sebagai pelaku usaha dan lengkapi profil bisnis.

2. Pengajuan Sertifikasi

Upload semua dokumen yang diperlukan, termasuk bahan dan proses produksi.

3. Pemeriksaan oleh LPH

Lembaga Pemeriksa Halal akan melakukan audit dan verifikasi.

4. Sidang Fatwa MUI

Hasil audit akan ditentukan status kehalalannya.

5. Penerbitan Sertifikat

Jika lolos, sertifikat halal akan diterbitkan oleh BPJPH.

Berapa Lama dan Biaya Sertifikasi Halal?

Durasi dan biaya tergantung jenis usaha:

  • UMKM: Bisa gratis (program self declare)
  • Usaha menengah-besar: Mulai dari jutaan rupiah
  • Waktu proses: Sekitar 2–6 bulan (tergantung kelengkapan dokumen)

Kalau prosesnya terlalu lama, biasanya karena dokumen tidak siap atau salah prosedur.

Kesimpulan

Sertifikasi halal bukan sekadar label, tapi investasi jangka panjang untuk bisnis kamu. Selain memenuhi regulasi, sertifikat halal juga membuka peluang pasar yang lebih luas dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Jika ingin proses yang lebih cepat, minim ribet, dan terarah, menggunakan jasa profesional bisa jadi langkah paling realistis. EasyLegal siap membantu mengurus sertifikasi halal dari awal sampai terbit, tanpa pusing urusan teknis dan birokrasi.

[

]

PerizinanSertifikasiLegalitasBisnis
Artikel ini bermanfaat? Share ke teman bisnismu
★ LAYANAN EASYLEGAL

Butuh bantuan legalitas untuk bisnismu?

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, aman, dan harga transparan.

Lihat Layanan Kami →
EA
Tim Penulis EasyLegal
Spesialis Konsultan Hukum & Legalitas Bisnis
Daftar Isi
**Pengertian Sertifikasi Halal** Sertifikasi halal merupakan pemberian pengakuan resmi kehalalan secara aturan syariat Islam atas sebuah produk yang didaftarkan. Di Indonesia, MUI adalah yang berwenang memberikan fatwa kehalalan sebuah produk, berdasarkan pada aspek syariat Islam. Sementara untuk sertifikat kehalalan tersebut dikeluarkan oleh BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang bernaung pada Kementerian Agama.**Manfaat Sertifikasi Halal** Banyak yang masih menganggap sertifikasi kehalalan ini sebatas formalitas saja. Padahal, ini berdampak langsung pada kepercayaan konsumen. Pun alasan lain yang membuatnya penting adalah:**Meningkatkan Kepercayaan Konsumen****Memperluas Pasar****Kewajiban Regulasi****Nilai Tambah Produk****Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal** Tidak semua produk wajib memiliki sertifikat halal, tapi cakupannya saat ini terus berkembang luas. Adapun kategori yang wajib bersertifikat halal adalah:**Persyaratan Mengurus Sertifikasi Halal** Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan sertifikasi halal, seperti:**Cara Mengurus Sertifikasi Halal** Prosesnya sekarang sudah terintegrasi secara online melalui sistem SIHALAL. Berikut langkah umumnya:**1. Registrasi Akun di SIHALAL** Daftar sebagai pelaku usaha dan lengkapi profil bisnis.**2. Pengajuan Sertifikasi** Upload semua dokumen yang diperlukan, termasuk bahan dan proses produksi.**3. Pemeriksaan oleh LPH** Lembaga Pemeriksa Halal akan melakukan audit dan verifikasi.**4. Sidang Fatwa MUI** Hasil audit akan ditentukan status kehalalannya.**5. Penerbitan Sertifikat** Jika lolos, sertifikat halal akan diterbitkan oleh BPJPH.**Berapa Lama dan Biaya Sertifikasi Halal?** Durasi dan biaya tergantung jenis usaha:**Kesimpulan** Sertifikasi halal bukan sekadar label, tapi investasi jangka panjang untuk bisnis kamu. Selain memenuhi regulasi, sertifikat halal juga membuka peluang pasar yang lebih luas dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
EasyLegal

Diskon 50%

Untuk Layanan Pendirian PT & CV

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, harga transparan.

Layanan Pendirian PT & CV
Cek via WhatsApp

Tentang EasyLegal

Ikuti update informasi seputar legalitas bisnis lewat media sosial kami.