Lewati ke konten utama
EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLI
ArtikelTestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162care@easylegal.id

Partnership

0818 818 090ceo@easylegal.id

Affiliate Program

0817 770 048care@easylegal.id

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

Beranda>Blog>Pendirian UsahaLegalitas Bisnis

Ini Perbedaan Kriteria UMK dan Non UMK

EA
EasyLegal
•
26 April 2024
•
4 menit baca
Ini Perbedaan Kriteria UMK dan Non UMK

Ini Perbedaan Kriteria UMK dan Non UMKPerbedaan UMK dan Non UMK - Pada tahun 2020, terjadi perubahan penting dalam regulasi bisnis di Indonesia dengan disahkannya Undang-Undang ...

Ini Perbedaan Kriteria UMK dan Non UMK

[**Perbedaan UMK dan Non UMK**](http://easylegal.id/perbedaan-umk-dan-non-umk) - Pada tahun 2020, terjadi perubahan penting dalam regulasi bisnis di Indonesia dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020). Perubahan ini membawa dampak signifikan pada perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta usaha yang lebih besar. Pentingnya peran usaha ini, baik skala kecil maupun besar, tidak bisa diabaikan karena kontribusi besar mereka terhadap perekonomian negara.Dalam rangka mendukung dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021. Peraturan ini menyediakan berbagai kemudahan dan insentif yang bertujuan untuk melindungi serta memberdayakan UMKM.

Pengertian UMK dan Non UMK

Pengertian UMK dan Non UMK
Pengertian UMK dan Non UMK

Pengertian Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha yang dimiliki oleh warga negara Indonesia, bisa berupa individu atau entitas bisnis, dengan modal maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha.Di sisi lain, Usaha non Mikro dan Kecil (Non UMK) mencakup Usaha Menengah dan Usaha Besar:

Artikel Terkait

Mungkin kamu juga suka.

Apa Perbedaan Firma dan CV? Berikut Penjelasannya

CV

Apa Perbedaan Firma dan CV? Berikut Penjelasannya

3 menit baca
Perbedaan SIUP dan NIB: Pahami Supaya Tidak Keliru

Perizinan

Perbedaan SIUP dan NIB: Pahami Supaya Tidak Keliru

4 menit baca

Update legalitas tiap minggu

Subscribe newsletter EasyLegal — dapat insight regulasi bisnis terbaru langsung ke inbox.

Tidak ada spam. Unsubscribe kapan saja.

  • Usaha Menengah adalah usaha dengan modal antara Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
  • Usaha Besar meliputi entitas yang modalnya lebih dari Rp 10 miliar, dimiliki oleh investor domestik atau asing, juga tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Baca Di Sini : Pendirian PT Sesuai UU Cipta Kerja

    Dasar Hukum yang Mengatur UMK dan Non UMK

    • Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM.
    • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
    • UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

    Perbedaan Berdasarkan Modal Usaha

    Perbedaan Berdasarkan Modal Usaha
    Perbedaan Berdasarkan Modal Usaha

    Modal Usaha Skala Mikro

    • Sebelum UU Cipta Kerja: Maksimal Rp 50 juta.
    • Sesudah UU Cipta Kerja: Maksimal Rp 1 miliar (tanpa tanah dan bangunan).

    Modal Usaha Skala Kecil

    • Sebelum UU Cipta Kerja: Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
    • Sesudah UU Cipta Kerja: Maksimal Rp 5 miliar (tanpa tanah dan bangunan).

    Modal Usaha Skala Menengah

    • Sebelum UU Cipta Kerja: Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.
    • Sesudah UU Cipta Kerja: Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar.

    Modal Usaha Skala Besar

    • Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja: Lebih dari Rp 10 miliar.

    Baca juga: Sertifikat Standar OSS

    Perbedaan Berdasarkan Kategori Pelaku Usaha

    📖 Baca JugaPerbedaan SIUP dan NIB: Pahami Supaya Tidak KeliruPerizinan · 4 menit bacaPerbedaan SIUP dan NIB: Pahami Supaya Tidak Keliru

    [

    Kriteria UMK dan Non UMK
    Kriteria UMK dan Non UMK

    ]Di Indonesia, pelaku usaha dapat dibedakan menjadi individu atau entitas yang menjalankan berbagai kegiatan usaha. Terdapat perbedaan jelas antara kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta usaha yang lebih besar atau Non UMK, yang layak dipahami oleh setiap pengusaha:

    Kategori Pelaku Usaha UMK

    • Orang Perseorangan: Ini adalah individu yang menjalankan usaha secara mandiri.
    • Badan Usaha: Ini meliputi berbagai bentuk usaha yang diakui secara hukum, baik yang berbadan hukum maupun tidak, seperti:

    Perseroan Terbatas (PT)

    • Perseroan Terbatas (PT) Perorangan
    • Persekutuan Komanditer (CV)
    • Yayasan
    • Perkumpulan
    • Persekutuan Firma
    • Persekutuan Perdata
    • Entitas usaha lain dengan modal tidak melebihi Rp 5 Miliar.

    Kategori Pelaku Usaha Non UMK

    • Badan Usaha: Sama seperti UMK tetapi biasanya beroperasi dengan modal yang lebih besar, meliputi:

    Perseroan Terbatas (PT)

    • Penanaman Modal Asing (PMA)
    • Persekutuan Komanditer (CV)
    • Yayasan
    • Perkumpulan
    • Persekutuan Firma
    • Persekutuan Perdata
    • Kantor Perwakilan: Mewakili perusahaan asing di Indonesia, bisa dikelola oleh individu ataupun entitas, baik WNI maupun WNA.
    • Badan Usaha Luar Negeri: Perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, menjalankan usaha dalam berbagai bidang.

    Baca juga: Cara memilih KBLI 

    Kesimpulan

    Perbedaan utama antara UMK dan Non UMK terletak pada skala modal dan kategori pelaku usahanya. Regulasi yang dikembangkan pemerintah untuk kedua kategori ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan mendukung pemberdayaan usaha, sehingga mendorong pemulihan ekonomi nasional.Apabila Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut terkait dokumen legalitas usaha Anda, Easylegal.id siap membantu. Dengan fokus pada pengembangan usaha Anda, biarkan kami mengurus segala kebutuhan legalitas Anda

    Kontak Konsultasi Legal

    • Phone: 0818-881-422
    • Whatsapp: 0818-881-422
    • Email: care@easylegal.id
    • Alamat Kantor: Ruko Metro Trade Center, Jl. Soekarno Hatta No.590 Blok A-26, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat Indonesia
    UMKMLegalitasBisnisIndonesia
    Artikel ini bermanfaat? Share ke teman bisnismu
    ★ LAYANAN EASYLEGAL

    Butuh bantuan legalitas untuk bisnismu?

    Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, aman, dan harga transparan.

    Lihat Layanan Kami →
    EA
    Tim Penulis EasyLegal
    Spesialis Konsultan Hukum & Legalitas Bisnis
    Daftar Isi
    Ini Perbedaan Kriteria UMK dan Non UMK[**Perbedaan UMK dan Non UMK**](http://easylegal.id/perbedaan-umk-dan-non-umk) - Pada tahun 2020, terjadi perubahan penting dalam regulasi bisnis di Indonesia dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020). Perubahan ini membawa dampak signifikan pada perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta usaha yang lebih besar. Pentingnya peran usaha ini, baik skala kecil maupun besar, tidak bisa diabaikan karena kontribusi besar mereka terhadap perekonomian negara.Dalam rangka mendukung dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021. Peraturan ini menyediakan berbagai kemudahan dan insentif yang bertujuan untuk melindungi serta memberdayakan UMKM.Pengertian UMK dan Non UMK**Dasar Hukum yang Mengatur UMK dan Non UMK****Perbedaan Berdasarkan Modal Usaha****Modal Usaha Skala Mikro****Modal Usaha Skala Kecil****Modal Usaha Skala Menengah****Modal Usaha Skala Besar**Perbedaan Berdasarkan Kategori Pelaku Usaha[Kategori Pelaku Usaha UMKKategori Pelaku Usaha Non UMKKesimpulanPerbedaan utama antara UMK dan Non UMK terletak pada skala modal dan kategori pelaku usahanya. Regulasi yang dikembangkan pemerintah untuk kedua kategori ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan mendukung pemberdayaan usaha, sehingga mendorong pemulihan ekonomi nasional.Apabila Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut terkait dokumen legalitas usaha Anda, Easylegal.id siap membantu. Dengan fokus pada pengembangan usaha Anda, biarkan kami mengurus segala kebutuhan legalitas AndaKontak Konsultasi Legal
    EasyLegal

    Diskon 50%

    Untuk Layanan Pendirian PT & CV

    Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, harga transparan.

    Layanan Pendirian PT & CV
    Cek via WhatsApp

    Tentang EasyLegal

    Ikuti update informasi seputar legalitas bisnis lewat media sosial kami.