Lewati ke konten utama
EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLI
ArtikelTestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162care@easylegal.id

Partnership

0818 818 090ceo@easylegal.id

Affiliate Program

0817 770 048care@easylegal.id

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

Beranda>Blog>Pendirian UsahaLegalitas Bisnis

Pengurus Yayasan: Tugas Utama Dan Kewajiban

EA
EasyLegal
•
15 Agustus 2024
•
3 menit baca
Pengurus Yayasan: Tugas Utama Dan Kewajiban

Mengenal Pengurus Yayasan Untuk Tugas Utama Dan Kewajibannya Apakah Anda sedang menjalankan sebuah yayasan ? Tentu, dalam lembaga atau organisasi pastinya ada yang namanya pengu...

Mengenal Pengurus Yayasan Untuk Tugas Utama Dan Kewajibannya

Apakah Anda sedang menjalankan sebuah yayasan ? Tentu, dalam lembaga atau organisasi pastinya ada yang namanya pengurus yayasan. Tentu, pengurus memiliki peranan yang penting agar bisa beroperasi dengan baik dan mncapai tujuan yang telah ditetapkan.

Pengurus terdiri dari berbagai posisi penting yang memiliki peran dan tanggung jawab. Kita akan membahas secara lengkap terkait peran - peran yang ada dalam organ.

Pengertian Pengurus Yayasan

Pengurus yayasan
Pengurus yayasan

Pengurus merupakan adalah orang penting dalam sebuah organisasi, baik itu lembaga, ormas. Mereka yang biasa mengerakkan organ tersebut dalam kegiatan lembaga tersebut. Lalu ada beberapa posisi utama dalam bagian pengurus diantaranya:

  • Ketua Yayasan: Bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis dan memastikan yayasan berjalan sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.
  • * Sekretaris Yayasan: Mengelola administrasi yayasan, termasuk pencatatan rapat, pengarsipan dokumen, serta korespondensi dengan pihak ketiga.
  • * Bendahara Yayasan: Bertugas mengelola keuangan yayasan, termasuk menyusun anggaran, mengawasi pengeluaran, dan menyusun laporan keuangan.

Artikel Terkait

Mungkin kamu juga suka.

5 Fondasi Utama Membangun Identitas Brand yang Dipercaya

Branding

5 Fondasi Utama Membangun Identitas Brand yang Dipercaya

5 menit baca
arikel sementara

Legalitas PT

arikel sementara

5 menit baca

Update legalitas tiap minggu

Subscribe newsletter EasyLegal — dapat insight regulasi bisnis terbaru langsung ke inbox.

Tidak ada spam. Unsubscribe kapan saja.

Selain ketiga posisi tersebut, dalam beberapa posisi yang mungkin juga ada anggota pengurus lainnya yang ditunjuk untuk menangani bidang spesifik seperti pengembangan program, humas, atau penggalangan dana.

Apa Saja Tugas dan Kewajiban Pengurus Yayasan?

Tugas utama pengurus yayasan adalah memastikan bahwa yayasan tersebut berjalan sesuai dengan tujuan pendiriannya. Berikut adalah beberapa tugas yang umumnya sebagai pengurus diantaranya;

  • Merumuskan Kebijakan: Pengurus bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan dan strategi untuk mencapai tujuan
  • * Mengelola Keuangan dan Aset: Sebagai pengurus khususnya bendahara harus mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.
  • * Mengawasi Pelaksanaan Program Yayasan: Sebagai pelaksana harus memastikan bahwa semua program yang direncanakan berjalan dengan baik dan mencapai sasaran yang telah ditentukan.
  • * Mengambil Keputusan Penting: Pelaksana yayasan adalah pihak yang berwenang untuk mengambil keputusan penting dalam operasional dan pengembangan yayasan.

[

pengurus yayasan
pengurus yayasan

]

Apakah Pengurus Yayasan Boleh Menerima Gaji ?

📖 Baca Jugaarikel sementaraLegalitas PT · 5 menit bacaarikel sementara

Salah satu pertanyaan yang sering muncul ialah Apakah pengurus yayasan boleh menerima gaji? Menurut peraturan yang berlaku di indonesia. Bahwa pelaksana yang menjadi penanggung jawab sebuah yayasan boleh menerima gaji atua imbalan lainnya. Namun, Ada beberapa yang perlu diperhatikan:

  • Tidak bertentangan Dengan Tujuan: Gaji atau imbalan diterima oleh pelaksana tidak boleh bertentangan dengan tujuan nirlaba dari yayasan. Imbalan harus masuk akal dengan tanggung jawab serta tugas yang dilakukan.
  • * Pengaturan Dalam Anggaran Dasar:  Ketentuan pemberian gaji atau imbalan kepada pengurus harus diatur dengan jelas dalam anggaran dasar yayasan.
  • * Disetujui Oleh Pembina: Pemberian gaji kepada pengurus harus disetujui oleh pembina yayasan yang bertugas sebagai pengawas dan pengendali yayasan.

Jika melihat penjelasan diatas, bahwa pengurus yayasan bisa menerima gaji sepanjang pelaksana tidak melanggar apa yang menjadi tujuan dari Yayasan dan disetujui oleh pembina **Baca juga: Peran Pembina Yayasan: Kenali Tugas dan Wewenangnya** Kesimpulan

Pengurus yaysan yang memiliki peran dalam menjalankan sesuai denga ntujuan dan misi yang telah ditetapkan. Maka pengurus terdiri dari seperti ketua, sekretaris dan bendahara mempunyai memiliki tanggung jawab.

Meskipun pengurus boleh menerima gaji. Tetapi harus sesuai dengan peraturan dan berlaku dengan transpara dalam anggaran dasar dari lembaga. Dengan manajemen yang baik dan sesuai regulasi, pengurus bisa memastikan jika kegiatan yayasan bisa bermanfaat bagi masyarakat.

Kontak Konsultasi Pendirian [Yayasan](http://easylegal.id/yayasan-pengertian-dasar-hukum-organ-proses-pendiriannya/)

  • Phone: 0818-881-422
  • * Whatsapp: 0818-881-422
  • * Email: care@easylegal.id
  • * Alamat Kantor: EasyLegal Pendirian Yayasan | Ruko Metro Trade Center, Jl. Soekarno Hatta No.590 Blok A-26, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat Indonesia
YayasanLegalitasBisnisIndonesia
Artikel ini bermanfaat? Share ke teman bisnismu
★ LAYANAN EASYLEGAL

Butuh bantuan legalitas untuk bisnismu?

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, aman, dan harga transparan.

Lihat Layanan Kami →
EA
Tim Penulis EasyLegal
Spesialis Konsultan Hukum & Legalitas Bisnis
Daftar Isi
Mengenal Pengurus Yayasan Untuk Tugas Utama Dan Kewajibannya Apakah Anda sedang menjalankan sebuah yayasan ? Tentu, dalam lembaga atau organisasi pastinya ada yang namanya pengurus yayasan. Tentu, pengurus memiliki peranan yang penting agar bisa beroperasi dengan baik dan mncapai tujuan yang telah ditetapkan.Pengertian Pengurus YayasanApa Saja Tugas dan Kewajiban Pengurus Yayasan? Tugas utama pengurus yayasan adalah memastikan bahwa yayasan tersebut berjalan sesuai dengan tujuan pendiriannya. Berikut adalah beberapa tugas yang umumnya sebagai pengurus diantaranya;Apakah Pengurus Yayasan Boleh Menerima Gaji ? Salah satu pertanyaan yang sering muncul ialah Apakah pengurus yayasan boleh menerima gaji? Menurut peraturan yang berlaku di indonesia. Bahwa pelaksana yang menjadi penanggung jawab sebuah yayasan boleh menerima gaji atua imbalan lainnya. Namun, Ada beberapa yang perlu diperhatikan:Kontak Konsultasi Pendirian [Yayasan](http://easylegal.id/yayasan-pengertian-dasar-hukum-organ-proses-pendiriannya/)
EasyLegal

Diskon 50%

Untuk Layanan Pendirian PT & CV

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, harga transparan.

Layanan Pendirian PT & CV
Cek via WhatsApp

Tentang EasyLegal

Ikuti update informasi seputar legalitas bisnis lewat media sosial kami.