Lewati ke konten utama
EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLI
ArtikelTestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162care@easylegal.id

Partnership

0818 818 090ceo@easylegal.id

Affiliate Program

0817 770 048care@easylegal.id

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

Beranda>Blog>PajakLegalitas Bisnis

Panduan Praktis Pajak UMKM: Cara Hitung dan Lapor

EA
EasyLegal
•
11 Agustus 2026
•
5 menit baca
Panduan Praktis Pajak UMKM: Cara Hitung dan Lapor

Bingung cara menghitung dan melaporkan pajak bisnis UMKM Anda? Simak panduan praktis mengenai tarif PPh Final 0.5% dan batas waktu pembayarannya.

Pentingnya Kepatuhan Pajak bagi UMKM

Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban konstitusional, tetapi juga instrumen penting untuk memprofesionalkan bisnis UMKM Anda. Dengan administrasi pajak yang rapi, bisnis Anda akan lebih mudah mengakses pembiayaan perbankan, mendapatkan legalitas formal (seperti PKP), serta menghindari denda administratif yang merugikan.

Pemerintah Indonesia menawarkan kemudahan melalui PPh Final PP 23/2018 (sebesar 0,5% dari omzet bruto) khusus bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 Miliar per tahun.


Cara Menghitung PPh Final 0,5%

Perhitungan PPh Final UMKM tergolong sangat mudah karena tidak memerlukan pembukuan rumit, melainkan cukup pencatatan omzet (peredaran bruto) bulanan:

  • Contoh: Jika omzet kedai kopi Anda di bulan Januari 2026 adalah Rp50.000.000, maka PPh Final yang harus dibayar adalah:

0,5% x Rp50.000.000 = Rp250.000.

  • Catatan Penting (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan): Bagi wajib pajak orang pribadi (perorangan), omzet sampai dengan Rp500.000.000 dalam satu tahun pajak dibebaskan dari pengenaan PPh Final. Jadi Anda baru membayar pajak setelah total omzet tahunan melewati batas Rp500 juta.

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan

Artikel Terkait

Mungkin kamu juga suka.

PKP atau Non-PKP? Panduan Memilih Status Pajak Usaha

Pajak

PKP atau Non-PKP? Panduan Memilih Status Pajak Usaha

6 menit baca
Panduan Lengkap NIB & OSS RBA untuk UMKM Indonesia 2026

Perizinan

Panduan Lengkap NIB & OSS RBA untuk UMKM Indonesia 2026

6 menit baca

Update legalitas tiap minggu

Subscribe newsletter EasyLegal — dapat insight regulasi bisnis terbaru langsung ke inbox.

Tidak ada spam. Unsubscribe kapan saja.

📖 Baca JugaPanduan Lengkap NIB & OSS RBA untuk UMKM Indonesia 2026Perizinan · 6 menit bacaPanduan Lengkap NIB & OSS RBA untuk UMKM Indonesia 2026
  • Pembayaran Bulanan: PPh Final harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
  • Pelaporan Tahunan: Meskipun telah membayar setiap bulan, pelaku usaha wajib melaporkan SPT Tahunan PPh paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
PajakUMKMLegalitasBisnis
Artikel ini bermanfaat? Share ke teman bisnismu
★ LAYANAN EASYLEGAL

Butuh bantuan legalitas untuk bisnismu?

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, aman, dan harga transparan.

Lihat Layanan Kami →
EA
Tim Penulis EasyLegal
Spesialis Konsultan Hukum & Legalitas Bisnis
Daftar Isi
Pentingnya Kepatuhan Pajak bagi UMKM Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban konstitusional, tetapi juga instrumen penting untuk memprofesionalkan bisnis UMKM Anda. Dengan administrasi pajak yang rapi, bisnis Anda akan lebih mudah mengakses pembiayaan perbankan, mendapatkan legalitas formal (seperti PKP), serta menghindari denda administratif yang merugikan.Cara Menghitung PPh Final 0,5% Perhitungan PPh Final UMKM tergolong sangat mudah karena tidak memerlukan pembukuan rumit, melainkan cukup pencatatan omzet (peredaran bruto) bulanan: - **Contoh**: Jika omzet kedai kopi Anda di bulan Januari 2026 adalah Rp50.000.000, maka PPh Final yang harus dibayar adalah: 0,5% x Rp50.000.000 = Rp250.000. - **Catatan Penting (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan)**: Bagi wajib pajak orang pribadi (perorangan), omzet sampai dengan Rp500.000.000 dalam satu tahun pajak dibebaskan dari pengenaan PPh Final. Jadi Anda baru membayar pajak setelah total omzet tahunan melewati batas Rp500 juta.Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan - **Pembayaran Bulanan**: PPh Final harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. - **Pelaporan Tahunan**: Meskipun telah membayar setiap bulan, pelaku usaha wajib melaporkan SPT Tahunan PPh paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
EasyLegal

Diskon 50%

Untuk Layanan Pendirian PT & CV

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, harga transparan.

Layanan Pendirian PT & CV
Cek via WhatsApp

Tentang EasyLegal

Ikuti update informasi seputar legalitas bisnis lewat media sosial kami.