Lewati ke konten utama
EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLI
ArtikelTestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162care@easylegal.id

Partnership

0818 818 090ceo@easylegal.id

Affiliate Program

0817 770 048care@easylegal.id

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

Beranda>Blog>Pendirian UsahaLegalitas Bisnis

Mengenal Undang - Undang PT (Perseroan Terbatas)

EA
EasyLegal
•
22 Agustus 2024
•
5 menit baca
Mengenal Undang - Undang PT (Perseroan Terbatas)

Mengenal Undang - Undang PT (Perseroan Terbatas) Lama Dan Terbaru Dunia Bisnis Indonesia, Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang populer. Badan huk...

Mengenal Undang - Undang PT (Perseroan Terbatas) Lama Dan Terbaru

Dunia Bisnis Indonesia, Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang populer. Badan hukum PT telah diatur melalui undang - undang PT yang bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dan melindungi pihak yang terlibat. Pada Artikel ini akan membahas tentang undang - undang perseroan terbatas (PT) secara jelas.

Pengertian PT (Perseroan Terbatas)

Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan usaha yang memiliki kekuatan hukum dalam pemisahan antara kekayaan pribadi pemegang saham dengan kekayaan perusahaan.  Setiap Pemilik Saham  mempunyai tanggung jawab terbatas yaitu sebesar saham yang dimiliki.

PT didirikan oleh modal dasar dari para pendiri, Dan Modal Dasar itu diubah dalam bentuk saham - saham yang bisa diperjualbelikan. Struktur organisasi Perseroan terbatas (PT) terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. PT ialah bentuk perusahaan yang paling umum di indonesia untuk bisnis dalam skala menengah hingga besar.

Dasar Hukum Pendirian PT Di Indonesia

undang undang PT
undang undang PT

Pendirian PT di indoensia telah diatur oleh peraturan hukum Undang - Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang PT (Perseroan Teratas). Undang-undang ini mencakup semua proses yang berhubungan dengan PT. Beberapa prinsip yang paling populer yaitu pemisahan kekayaan perusahaan dan pengelolaan perusahaan. **Undang Undang PT lengkap : 

Artikel Terkait

Mungkin kamu juga suka.

Biaya Pendirian Perseroan Terbatas 2026: Rincian Lengkapnya

Pendirian PT

Biaya Pendirian Perseroan Terbatas 2026: Rincian Lengkapnya

4 menit baca
Pembubaran Perseroan Terbatas: Landasan Hukumnya

Pendirian PT

Pembubaran Perseroan Terbatas: Landasan Hukumnya

4 menit baca

Update legalitas tiap minggu

Subscribe newsletter EasyLegal — dapat insight regulasi bisnis terbaru langsung ke inbox.

Tidak ada spam. Unsubscribe kapan saja.

Undang-undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT)

Undang Undang PT Terbaru : Undang Undang Cipta Kerja**

Sejarah Terbentuk Undang - Undang Perseroan Terbatas (PT) Di Indonesia

Ketika era kolonial Belanda, konsep perusahaan telah di indoensia, Dalam regulasi PT modern mulai berkembang setelah kemerdekaan. Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT) ialah titik awal dalam perubahan peraturan, kemudian revisi dan disempurnakan dengan Undang-Undang No 40 Tahun 2007

Undang - Undang PT sebuah perangkat hukum yang mengatur terkait pembentukan, operasional dan pembubaran Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia. Undang - undang ini sangat penting karena memastikan jika perusahaan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, Mendapatkan perlindungan hukum kepada pemilik saham dan mencegah Penyelewengan kekuasaan oleh manajemen.

Tujuan utama dari peraturan yaitu untuk memberikan pedoman yang jelas, cara mendirikan dan mengelola PT serta kegiatan bisnis PT sesuai dengan hukum yang berlaku.

[

undang undang pt
undang undang pt

](https://api.whatsapp.com/send?phone=62818881422&text=Hallo%20EasyLegal%2C%20Saya%20Ingin%20Konsultasi%20Pendirian%20PT,%20Saya%20Dapat%20Info%20Dari%20SEO%20Website)

Perbedaan UU PT Tahun 2007 Dan UU Omnibus Law

Setelah terbitnya Undang - undang Omnibus Law pada 17 Desember 2019. Dalam Undang Undang PT mengalami perubahan Dari Undang - Undang perseroan terbatas lama. Perbandingannya dari kedua peraturan

1. Status Badan Hukum

📖 Baca JugaPembubaran Perseroan Terbatas: Landasan HukumnyaPendirian PT · 4 menit bacaPembubaran Perseroan Terbatas: Landasan Hukumnya
  • Undang Undang No 40 Tahun 2007: status badan hukum perseroan terbatas (PT) diberikan pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tentang pengesahan badan hukum perseroan
  • * UU Cipta Kerja (Omnibus Law): Status badan hukum PT kini diperoleh segera setelah pendaftaran perusahaan di Menkumham dan diterbitkannya bukti pendaftaran. Perubahan ini mempercepat proses legalisasi badan hukum PT.

2. **Modal Dasar Perseroan**

  • UU No. 40 Tahun 2007: Perseroan diwajibkan memiliki modal dasar minimal Rp50.000.000,00.
  • * UU Cipta Kerja (Omnibus Law): Ketentuan mengenai modal dasar minimal dihapuskan, memberi fleksibilitas lebih bagi pendiri PT, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

3. **Pendirian PT Mikro dan Kecil**

  • UU No. 40 Tahun 2007: Pendirian PT harus dilakukan oleh setidaknya dua orang pemegang saham, dan tidak ada aturan khusus untuk PT Mikro dan Kecil.
  • * UU Cipta Kerja (Omnibus Law): PT Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh satu orang saja. Selain itu, ada aturan khusus yang mengatur tentang tata cara pendirian, persyaratan, serta kriteria untuk PT Mikro dan Kecil. Jika PT Mikro dan Kecil tidak lagi memenuhi kriteria UMKM, maka harus diubah statusnya menjadi PT biasa.

4. **Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)**

  • UU No. 40 Tahun 2007: RUPS harus diadakan secara fisik, dan kehadiran fisik pemegang saham atau kuasa hukumnya diperlukan.
  • * UU Cipta Kerja (Omnibus Law): RUPS dapat dilakukan secara elektronik, yang memungkinkan pelaksanaan lebih fleksibel dan mengurangi kebutuhan kehadiran fisik.

5. **Perubahan Lainnya**

  • Penghapusan Ketentuan Modal Disetor Minimum: UU Cipta Kerja menghapus ketentuan terkait modal disetor minimum, yang memberikan kebebasan lebih besar dalam pengaturan modal perusahaan.
  • * Kemudahan Perizinan: Dengan adanya UU Cipta Kerja, proses perizinan dan operasional perusahaan menjadi lebih sederhana, mendorong percepatan bisnis terutama bagi startup dan UMKM.

**Baca Juga: Perbedaan Perseroan terbatas (PT) Dan PT Perorangan**

Ciri- Ciri Perseroan Terbatas (PT)

undang - undang PT
undang - undang PT
  • Badan Hukum: Perseroan Terbatas (PT) mempunyai status badan hukum secara legal dan bisa melakukan berbagai perjanjian, serta memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari pemilik.
  • * Tanggung Jawab : Pemegang saham bertanggunga jawab dengan kewajiban sebatas dari modal yang disetorkan.
  • * Modal Terbagi Dalam Saham: Modal Perseroan terbatas(PT) terbagi ke dalam saham-saham yang bisa dimiliki oleh satu atau lebih pemegang saham.
  • * Kekayaan Terpisah: Kekayaan perseroan terbatas dari kekayaan pribadi pemegang saham, artinya risiko pribadi pemegang saham tergantung dengan saham yang dimiliki.
  • * Perubahan Kepemilikan Mudah: Kepemilikan saham bisa dengan mudah dialihkan atau diperjualbelikan tanpa mempengaruhi perusahaan.

**Baca juga : Panduan Pembuatan PT Lengkap**

Kontak Konsultasi Pendirian PT

  • Phone: 0818-881-422
  • * Whatsapp: 0818-881-422
  • * Email: care@easylegal.id
  • * Alamat Kantor: EasyLegal Pendirian PT | Ruko Metro Trade Center, Jl. Soekarno Hatta No.590 Blok A-26, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat Indonesia
  • * Layanan: Jasa Pendirian PT
Pendirian PTPTLegalitasBisnis
Artikel ini bermanfaat? Share ke teman bisnismu
★ LAYANAN EASYLEGAL

Butuh bantuan legalitas untuk bisnismu?

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, aman, dan harga transparan.

Lihat Layanan Kami →
EA
Tim Penulis EasyLegal
Spesialis Konsultan Hukum & Legalitas Bisnis
Daftar Isi
Mengenal Undang - Undang PT (Perseroan Terbatas) Lama Dan Terbaru Dunia Bisnis Indonesia, Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang populer. Badan hukum PT telah diatur melalui undang - undang PT yang bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dan melindungi pihak yang terlibat. Pada Artikel ini akan membahas tentang undang - undang perseroan terbatas (PT) secara jelas.Pengertian PT (Perseroan Terbatas) [Perseroan Terbatas (PT)](http://easylegal.id/pengertian-pt-dan-contohnya-ini-penjelasan-lengkapnya/) adalah bentuk badan usaha yang memiliki kekuatan hukum dalam pemisahan antara kekayaan pribadi pemegang saham dengan kekayaan perusahaan.  Setiap Pemilik Saham  mempunyai tanggung jawab terbatas yaitu sebesar saham yang dimiliki.Dasar Hukum Pendirian PT Di IndonesiaSejarah Terbentuk Undang - Undang Perseroan Terbatas (PT) Di Indonesia Ketika era kolonial Belanda, konsep perusahaan telah di indoensia, Dalam regulasi PT modern mulai berkembang setelah kemerdekaan. Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT) ialah titik awal dalam perubahan peraturan, kemudian revisi dan disempurnakan dengan Undang-Undang No 40 Tahun 2007Perbedaan UU PT Tahun 2007 Dan UU Omnibus Law Setelah terbitnya Undang - undang Omnibus Law pada **17 Desember 2019. **Dalam Undang Undang PT mengalami perubahan Dari Undang - Undang perseroan terbatas lama. Perbandingannya dari kedua peraturan1. Status Badan Hukum2. **Modal Dasar Perseroan**3. **Pendirian PT Mikro dan Kecil**4. **Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)**5. **Perubahan Lainnya**Ciri- Ciri Perseroan Terbatas (PT)Kontak Konsultasi Pendirian PT
EasyLegal

Diskon 50%

Untuk Layanan Pendirian PT & CV

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, harga transparan.

Layanan Pendirian PT & CV
Cek via WhatsApp

Tentang EasyLegal

Ikuti update informasi seputar legalitas bisnis lewat media sosial kami.