Lewati ke konten utama
EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLI
ArtikelTestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162care@easylegal.id

Partnership

0818 818 090ceo@easylegal.id

Affiliate Program

0817 770 048care@easylegal.id

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

Beranda>Blog>PerizinanLegalitas Bisnis

Izin Impor Yang Perlu Anda Ketahui

EA
EasyLegal
•
24 April 2024
•
3 menit baca
Izin Impor Yang Perlu Anda Ketahui

Izin Impor Yang Perlu Anda Ketahui Impor merupakan kegiatan memindahkan barang atau komoditas dari satu negara ke negara lain secara legal, sering kali untuk tujuan perdagangan....

Izin Impor Yang Perlu Anda Ketahui

Impor merupakan kegiatan memindahkan barang atau komoditas dari satu negara ke negara lain secara legal, sering kali untuk tujuan perdagangan. Ini melibatkan mengimpor barang atau komoditas dari luar negeri ke dalam negeri. Kegiatan ini sangat krusial untuk memenuhi kebutuhan masyarakat suatu negara yang tidak dapat diproduksi secara lokal karena keterbatasan sumber daya.

Bagi para pelaku usaha, baik lokal maupun asing, yang ingin mengimpor barang secara legal, sangat penting untuk memahami prosedur memperoleh izin impor yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini memastikan bahwa kegiatan impor berlangsung dengan izin atau lisensi yang resmi dan sah.

Izin impor diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha, baik perusahaan lokal maupun asing, untuk mengimpor produk dalam wilayah kepabeanan, seperti di Indonesia.

Dasar Hukum

  • UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan
  • * UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
  • * Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir
  • * PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • * Beberapa regulasi Permendag terkait kebijakan dan pengaturan impor dari tahun 2021 hingga 2022

Artikel Terkait

Mungkin kamu juga suka.

Kelebihan & Kekurangan CV yang Perlu Diketahui Pelaku UMKM

CV

Kelebihan & Kekurangan CV yang Perlu Diketahui Pelaku UMKM

4 menit baca
Syarat & Biaya Daftar Merek di Indonesia yang Perlu Diketahui

Merek & HAKI

Syarat & Biaya Daftar Merek di Indonesia yang Perlu Diketahui

4 menit baca

Update legalitas tiap minggu

Subscribe newsletter EasyLegal — dapat insight regulasi bisnis terbaru langsung ke inbox.

Tidak ada spam. Unsubscribe kapan saja.

Tujuan dan Manfaat Impor

[

](https://api.whatsapp.com/send?phone=62818881422&text=Hallo%20EasyLegal%2C%20Saya%20Ingin%20Konsultasi%20Pendirian%20PT,%20Saya%20Dapat%20Info%20Dari%20SEO%20Website)

Impor di Indonesia bertujuan untuk:

  • Memenuhi kebutuhan domestik yang tidak dapat diproduksi lokal
  • * Mendapatkan barang atau bahan baku yang tidak tersedia di negara tersebut
  • * Meningkatkan neraca pembayaran, mengurangi inflasi, dan menekan keluarnya devisa
  • * Meningkatkan ketersediaan komoditas atau barang tertentu
  • * Mendukung stabilitas ekonomi nasional dan perkembangan ekonomi
  • * Memberikan keuntungan bagi importir dari margin jual beli barang impor

Perizinan Impor Melalui Sistem OSS

📖 Baca JugaSyarat & Biaya Daftar Merek di Indonesia yang Perlu DiketahuiMerek & HAKI · 4 menit bacaSyarat & Biaya Daftar Merek di Indonesia yang Perlu Diketahui
Perizinan Impor Melalui Sistem OSS
Perizinan Impor Melalui Sistem OSS

Kegiatan impor sekarang lebih efisien dengan adanya OSS (Online Single Submission), memungkinkan pengurusan izin impor secara online, yang lebih cepat dibandingkan metode manual. Melalui OSS, importir tidak lagi membutuhkan Angka Pengenal Importir (API) dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) sebagai izin dasar. Sistem baru ini mengintegrasikan semua perizinan di bawah Naungan OSS, dimana NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diperoleh akan berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan, API, dan akses kepabeanan. **Baca Di Sini : Jenis Risiko KBLI** Para pelaku usaha yang ingin melakukan impor harus memiliki API, yang terbagi menjadi API-U untuk umum dan API-P untuk produsen.

Kesimpulan

Sekarang kita sudah mengetahui izin impor yang perlu diketahui. Karena impor memiliki peran penting dalam perekonomian global dan nasional, sama pentingnya dengan ekspor, dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri yang belum terpenuhi serta mendukung pertumbuhan ekonomi.

Untuk bantuan lebih lanjut dalam pembuatan PT, kunjungi easylegal.id. Tim kami siap membantu Anda memaksimalkan keuntungan Anda dengan mengurus segala dokumen legalitas yang diperlukan.

Kontak Konsultasi Legal

  • Phone: 0818-881-422
  • * Whatsapp: 0818-881-422
  • * Email: care@easylegal.id
  • * Alamat Kantor: Ruko Metro Trade Center, Jl. Soekarno Hatta No.590 Blok A-26, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat Indonesia
PerizinanLegalitasBisnisIndonesia
Artikel ini bermanfaat? Share ke teman bisnismu
★ LAYANAN EASYLEGAL

Butuh bantuan legalitas untuk bisnismu?

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, aman, dan harga transparan.

Lihat Layanan Kami →
EA
Tim Penulis EasyLegal
Spesialis Konsultan Hukum & Legalitas Bisnis
Daftar Isi
Izin Impor Yang Perlu Anda Ketahui [Impor](http://easylegal.id/apa-itu-impor) merupakan kegiatan memindahkan barang atau komoditas dari satu negara ke negara lain secara legal, sering kali untuk tujuan perdagangan. Ini melibatkan mengimpor barang atau komoditas dari luar negeri ke dalam negeri. Kegiatan ini sangat krusial untuk memenuhi kebutuhan masyarakat suatu negara yang tidak dapat diproduksi secara lokal karena keterbatasan sumber daya.**Dasar Hukum****Tujuan dan Manfaat Impor** [**Perizinan Impor Melalui Sistem OSS****Kesimpulan** Sekarang kita sudah mengetahui izin impor yang perlu diketahui. Karena impor memiliki peran penting dalam perekonomian global dan nasional, sama pentingnya dengan ekspor, dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri yang belum terpenuhi serta mendukung pertumbuhan ekonomi.Kontak Konsultasi Legal
EasyLegal

Diskon 50%

Untuk Layanan Pendirian PT & CV

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, harga transparan.

Layanan Pendirian PT & CV
Cek via WhatsApp

Tentang EasyLegal

Ikuti update informasi seputar legalitas bisnis lewat media sosial kami.