Lewati ke konten utama
EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLI
ArtikelTestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162care@easylegal.id

Partnership

0818 818 090ceo@easylegal.id

Affiliate Program

0817 770 048care@easylegal.id

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

Beranda>Blog>Pendirian UsahaLegalitas Bisnis

Cara dan Syarat Pendirian CV di Indonesia: Panduan Lengkap

EA
EasyLegal
•
25 Juni 2025
•
4 menit baca
Cara dan Syarat Pendirian CV di Indonesia: Panduan Lengkap

Pendirian Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang banyak dipilih oleh pengusaha di Indonesia, terutama bagi mereka yang ingin memulai bisnis...

Pendirian Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang banyak dipilih oleh pengusaha di Indonesia, terutama bagi mereka yang ingin memulai bisnis dengan modal terbatas namun tetap memiliki perlindungan hukum. CV merupakan bentuk usaha yang lebih sederhana dibandingkan dengan PT, namun tetap memberikan keuntungan dalam hal struktur organisasi yang fleksibel. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai cara pendirian CV di Indonesia dan syarat pendirian CV, serta memberikan panduan lengkap bagi Anda yang ingin memulai usaha menggunakan bentuk CV.

Apa itu CV?

Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk badan usaha yang terdiri dari dua jenis anggota, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dan operasional perusahaan, sementara sekutu pasif hanya memberikan modal dan tidak terlibat langsung dalam operasional sehari-hari. CV umumnya lebih sederhana dalam hal pengelolaan dan pembagian keuntungan dibandingkan dengan PT, tetapi tetap memberikan kewajiban terbatas bagi sekutu pasif.

Syarat Pendirian CV di Indonesia

Untuk mendirikan CV di Indonesia, ada beberapa syarat pendirian CV yang perlu dipenuhi oleh calon pengusaha. Berikut adalah syarat-syarat utama pendirian CV:

Minimal Dua Orang Pendiri: Pendirian CV memerlukan minimal dua orang sebagai sekutu. Salah satu sekutu harus menjadi sekutu aktif, sementara yang lainnya bisa menjadi sekutu pasif.

Akta Pendirian: Sebagaimana halnya dengan PT, CV juga memerlukan akta pendirian yang disusun oleh notaris yang berlisensi dan kemudian disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Alamat Perusahaan: Anda harus memiliki alamat usaha yang jelas dan sah di Indonesia. Alamat ini akan digunakan dalam dokumen hukum perusahaan.

Artikel Terkait

Mungkin kamu juga suka.

Biaya dan Syarat Pendirian CV: Panduan Bagi Pemula

CV

Biaya dan Syarat Pendirian CV: Panduan Bagi Pemula

3 menit baca
Prosedur Pendirian CV: Panduan Lengkap untuk Pemula

CV

Prosedur Pendirian CV: Panduan Lengkap untuk Pemula

3 menit baca

Update legalitas tiap minggu

Subscribe newsletter EasyLegal — dapat insight regulasi bisnis terbaru langsung ke inbox.

Tidak ada spam. Unsubscribe kapan saja.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): CV yang didirikan harus memiliki NPWP untuk keperluan administrasi perpajakan. NPWP diperlukan untuk keperluan pajak badan usaha dan kewajiban lainnya.

Surat Keterangan Domisili: Surat ini diperlukan untuk membuktikan alamat usaha perusahaan yang terdaftar. Biasanya, surat keterangan domisili diterbitkan oleh kelurahan setempat.

Perjanjian Kerja Sama: Sebagai tambahan, CV juga memerlukan perjanjian kerjasama antara sekutu aktif dan sekutu pasif, yang mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perusahaan.

Cara Pendirian CV di Indonesia

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, berikut adalah langkah-langkah untuk mendirikan CV di Indonesia:

a. Menyusun Akta Pendirian

Langkah pertama dalam cara pendirian CV adalah menyusun akta pendirian yang disiapkan oleh notaris. Dalam akta pendirian ini, Anda akan mencantumkan data mengenai nama perusahaan, alamat perusahaan, struktur kepemilikan, dan pembagian keuntungan antara sekutu aktif dan pasif.

b. Pengajuan NPWP dan Izin Usaha

Setelah akta pendirian disahkan oleh notaris, Anda perlu mengajukan permohonan NPWP untuk CV dan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Izin usaha ini akan bergantung pada bidang usaha yang dijalankan oleh CV Anda.

c. Pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM

Meskipun CV tidak memerlukan badan hukum formal seperti PT, pendaftaran CV tetap perlu dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh pengesahan resmi. Dalam proses ini, perusahaan Anda akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi identitas hukum perusahaan.

d. Pembukaan Rekening Bank Perusahaan

Langkah selanjutnya adalah membuka rekening bank perusahaan. Rekening ini digunakan untuk transaksi keuangan perusahaan dan pengelolaan modal usaha.

e. Pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

📖 Baca JugaProsedur Pendirian CV: Panduan Lengkap untuk PemulaCV · 3 menit bacaProsedur Pendirian CV: Panduan Lengkap untuk Pemula

Jika CV memiliki karyawan, Anda wajib mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk memastikan bahwa mereka terlindungi oleh asuransi sosial yang disediakan negara.

baca Juga: Cara Mendirikan PT PMA di Indonesia

Keuntungan Pendirian CV di Indonesia

Struktur Sederhana: CV memiliki struktur yang lebih sederhana dibandingkan dengan PT, menjadikannya pilihan yang tepat untuk bisnis kecil hingga menengah yang membutuhkan fleksibilitas dalam pengelolaan usaha.

Modal Lebih Terjangkau: Dibandingkan dengan PT, modal untuk mendirikan CV lebih terjangkau dan tidak mengharuskan Anda untuk memiliki modal yang besar pada saat pendirian.

Pengelolaan Fleksibel: Dengan adanya sekutu aktif dan pasif, pengelolaan CV dapat lebih fleksibel sesuai dengan keinginan dan kesepakatan antar sekutu.

Kepercayaan Bisnis: Meskipun lebih sederhana, CV tetap memberikan kepercayaan kepada klien dan mitra bisnis karena perusahaan terdaftar secara sah di Indonesia.

Biaya Pendirian CV di Indonesia

Biaya pendirian CV umumnya lebih rendah dibandingkan dengan PT, namun tetap memerlukan biaya untuk pembuatan akta notaris, pengajuan NPWP, dan izin usaha. Untuk informasi lebih lengkap mengenai biaya pendirian CV, Anda bisa mengunjungi halaman harga EasyLegal untuk melihat paket layanan yang kami tawarkan.

Kesimpulan

Mendirikan CV di Indonesia adalah pilihan yang tepat bagi Anda yang ingin menjalankan usaha dengan struktur yang lebih sederhana namun tetap sah di mata hukum. Dengan memahami syarat pendirian CV dan mengikuti langkah-langkah yang dijelaskan di atas, Anda dapat memulai bisnis dengan lancar. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris yang berpengalaman agar proses pendirian CV berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Konsultan Legalitas CV

   Phone: 022-3209-3292

   Whatsapp:081-777-0334

   Email: care@easylegal.id

Alamat Kantor: EasyLegal Pendirian CV | Kawasan Niaga Metro Trade Center Blok A-26. Jl. Soekarno Hatta No. 590, Sekejati, Buahbatu, Bandung 40286

CVPendirianLegalitasBisnis
Artikel ini bermanfaat? Share ke teman bisnismu
★ LAYANAN EASYLEGAL

Butuh bantuan legalitas untuk bisnismu?

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, aman, dan harga transparan.

Lihat Layanan Kami →
EA
Tim Penulis EasyLegal
Spesialis Konsultan Hukum & Legalitas Bisnis
Daftar Isi
Apa itu CV? Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk badan usaha yang terdiri dari dua jenis anggota, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dan operasional perusahaan, sementara sekutu pasif hanya memberikan modal dan tidak terlibat langsung dalam operasional sehari-hari. CV umumnya lebih sederhana dalam hal pengelolaan dan pembagian keuntungan dibandingkan dengan PT, tetapi tetap memberikan kewajiban terbatas bagi sekutu pasif.Syarat Pendirian CV di Indonesia Untuk mendirikan CV di Indonesia, ada beberapa **syarat pendirian CV** yang perlu dipenuhi oleh calon pengusaha. Berikut adalah syarat-syarat utama pendirian CV:Cara Pendirian CV di Indonesia Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, berikut adalah langkah-langkah untuk mendirikan **CV di Indonesia**:a. Menyusun Akta Pendirian Langkah pertama dalam **cara pendirian CV** adalah menyusun akta pendirian yang disiapkan oleh notaris. Dalam akta pendirian ini, Anda akan mencantumkan data mengenai nama perusahaan, alamat perusahaan, struktur kepemilikan, dan pembagian keuntungan antara sekutu aktif dan pasif.b. Pengajuan NPWP dan Izin Usaha Setelah akta pendirian disahkan oleh notaris, Anda perlu mengajukan permohonan **NPWP** untuk CV dan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Izin usaha ini akan bergantung pada bidang usaha yang dijalankan oleh CV Anda.c. Pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM Meskipun CV tidak memerlukan badan hukum formal seperti PT, pendaftaran CV tetap perlu dilakukan di **Kementerian Hukum dan HAM** untuk memperoleh pengesahan resmi. Dalam proses ini, perusahaan Anda akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi identitas hukum perusahaan.d. Pembukaan Rekening Bank Perusahaan Langkah selanjutnya adalah membuka rekening bank perusahaan. Rekening ini digunakan untuk transaksi keuangan perusahaan dan pengelolaan modal usaha.e. Pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Jika CV memiliki karyawan, Anda wajib mendaftarkan mereka ke **BPJS Ketenagakerjaan** dan **BPJS Kesehatan** untuk memastikan bahwa mereka terlindungi oleh asuransi sosial yang disediakan negara.Biaya Pendirian CV di Indonesia Biaya pendirian CV umumnya lebih rendah dibandingkan dengan PT, namun tetap memerlukan biaya untuk pembuatan akta notaris, pengajuan NPWP, dan izin usaha. Untuk informasi lebih lengkap mengenai **biaya pendirian CV**, Anda bisa mengunjungi [halaman harga EasyLegal](https://easylegal.id/jasa-pendirian-cv-gads/) untuk melihat paket layanan yang kami tawarkan.Kesimpulan Mendirikan **CV di Indonesia** adalah pilihan yang tepat bagi Anda yang ingin menjalankan usaha dengan struktur yang lebih sederhana namun tetap sah di mata hukum. Dengan memahami **syarat pendirian CV** dan mengikuti langkah-langkah yang dijelaskan di atas, Anda dapat memulai bisnis dengan lancar. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris yang berpengalaman agar proses pendirian CV berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.**Konsultan Legalitas CV**
EasyLegal

Diskon 50%

Untuk Layanan Pendirian PT & CV

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, harga transparan.

Layanan Pendirian PT & CV
Cek via WhatsApp

Tentang EasyLegal

Ikuti update informasi seputar legalitas bisnis lewat media sosial kami.