Lewati ke konten utama
EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLI
ArtikelTestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162care@easylegal.id

Partnership

0818 818 090ceo@easylegal.id

Affiliate Program

0817 770 048care@easylegal.id

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

Beranda>Blog>HakiLegalitas Bisnis

Berapa Biaya Perpanjangan Merek? Ini Rinciannya

EA
EasyLegal
•
23 April 2026
•
3 menit baca
Berapa Biaya Perpanjangan Merek? Ini Rinciannya

Memiliki merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI tentu memberikan hak eksekutif, dan keleluasaan untuk menggunakan identitas merek terse...

Memiliki merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI tentu memberikan hak eksekutif, dan keleluasaan untuk menggunakan identitas merek tersebut. Walaupun begitu, perlindungan akan hak eksekutif ini tidak berlaku selamanya, ada jangka waktu yang perlu diperpanjang. Lalu, berapa biaya perpanjangan merek tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.

Biaya Perpanjangan Merek

Berdasarkan ketetapan pemerintah melalui DJKI, dengan rincian berikut:

  • UMKM (Usaha Mikro dan Kecil): sekitar Rp1.000.000 per kelas
  • Non-UMKM / Umum: sekitar Rp2.000.000 per kelas

Perpanjangan ini berlaku untuk masa perlindungan selama 10 tahun ke depan.

Perlu diperhatikan, apabila merek didaftarkan dalam lebih dari satu kelas, maka biaya yang dikenakan akan menyesuaikan dengan jumlah kelas yang diajukan.

**Baca juga, Pendaftaran Merek UMKM: Supaya Melindungi Identitas Bisnis**

Masa Berlaku Izin Merek di Indonesia

Merek yang sudah terdaftar memiliki masa perlindungan aktif selama 10 tahun sejak penerimaan pertama, serta dapat diperpanjang setiap 10 tahun sekali atau setiap masa berlaku tersebut habis. Dengan melakukan perpanjangan secara berkala, pemilik merek dapat mempertahankan hak eksklusif atas mereknya tanpa batas waktu.

Artikel Terkait

Mungkin kamu juga suka.

Syarat & Biaya Daftar Merek di Indonesia yang Perlu Diketahui

Merek & HAKI

Syarat & Biaya Daftar Merek di Indonesia yang Perlu Diketahui

4 menit baca
Pentingnya Perlindungan HAKI dan Merek untuk Bisnis

Merek & HAKI

Pentingnya Perlindungan HAKI dan Merek untuk Bisnis

5 menit baca

Update legalitas tiap minggu

Subscribe newsletter EasyLegal — dapat insight regulasi bisnis terbaru langsung ke inbox.

Tidak ada spam. Unsubscribe kapan saja.

Waktu yang Tepat Untuk Memperpanjang Izin Merek

Perpanjangan izin merek dapat dilakukan dalam jangka waktu 10 tahun perlindungan, namun ada waktu yang paling tepat untuk perpanjang. Mulai dari, 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir, atau Paling lambat 6 bulan setelah masa berlaku habis (masa tenggang). Jika perpanjangan dilakukan di luar jangka waktu tersebut, izin merek dapat dianggap berakhir dan tidak lagi memiliki perlindungan hukum.

Cara Memperpanjang Merek

Pengajuan perpanjangan merek dilakukan secara online melalui sistem DJKI dengan tahapan berikut:

  • Login ke akun DJKI
  • Mengajukan permohonan perpanjangan merek
  • Melengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan
  • Melakukan pembayaran biaya perpanjangan
  • Menunggu proses verifikasi dari DJKI

Proses perpanjangan umumnya lebih sederhana dibandingkan pendaftaran merek baru, selama data yang diajukan telah sesuai.

**Baca lainnya, Cara Daftar Merek Dagang Bagi Pelaku UMKM**

Syarat Perpanjangan Merek

📖 Baca JugaPentingnya Perlindungan HAKI dan Merek untuk BisnisMerek & HAKI · 5 menit bacaPentingnya Perlindungan HAKI dan Merek untuk Bisnis

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Data merek terdaftar
  • Sertifikat merek
  • Identitas pemilik
  • Bukti penggunaan merek (jika diperlukan)

Risiko Jika Tidak Melakukan Pendaftaran

Tidak melakukan perpanjangan merek dapat menimbulkan beberapa risiko, seperti:

  • Hilangnya hak eksklusif atas merek
  • Merek berpotensi didaftarkan oleh pihak lain
  • Harus mengajukan pendaftaran dari awal
  • Potensi sengketa hukum di kemudian hari

Bantuan Untuk Memperpanjang Izin Merek

Menjawab pertanyaan “berapa biaya perpanjangan merek?”, biaya yang perlu disiapkan adalah sekitar Rp1.000.000 untuk UMKM dan Rp2.000.000 untuk umum per kelas, dengan masa perlindungan tambahan selama 10 tahun. Namun jika masih cukup bingung dengan aturan dan mekanisme prosesnya, maka dapat menggunakan jasa profesional supaya membantu proses perpanjangan.

Layanan seperti EasyLegal dapat membantu proses perpanjangan merek secara lebih praktis, mulai dari pengecekan masa berlaku hingga pengajuan ke DJKI. Selain itu, pengusaha dapat berkonsultasi secara gratis dengan menggunakan [tautan WhatsApp ini] agar mendapatkan informasi dan solusi.

Merek & HAKIMerekLegalitasBisnis
Artikel ini bermanfaat? Share ke teman bisnismu
★ LAYANAN EASYLEGAL

Butuh bantuan legalitas untuk bisnismu?

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, aman, dan harga transparan.

Lihat Layanan Kami →
EA
Tim Penulis EasyLegal
Spesialis Konsultan Hukum & Legalitas Bisnis
Daftar Isi
**Biaya Perpanjangan Merek** Berdasarkan ketetapan pemerintah melalui DJKI, dengan rincian berikut:**Masa Berlaku Izin Merek di Indonesia** Merek yang sudah terdaftar memiliki masa perlindungan aktif selama 10 tahun sejak penerimaan pertama, serta dapat diperpanjang setiap 10 tahun sekali atau setiap masa berlaku tersebut habis. Dengan melakukan perpanjangan secara berkala, pemilik merek dapat mempertahankan hak eksklusif atas mereknya tanpa batas waktu.**Waktu yang Tepat Untuk Memperpanjang Izin Merek** Perpanjangan izin merek dapat dilakukan dalam jangka waktu 10 tahun perlindungan, namun ada waktu yang paling tepat untuk perpanjang. Mulai dari, **6 bulan sebelum masa berlaku berakhir**, atau **Paling lambat 6 bulan setelah masa berlaku habis (masa tenggang)**. Jika perpanjangan dilakukan di luar jangka waktu tersebut, izin merek dapat dianggap berakhir dan tidak lagi memiliki perlindungan hukum.**Cara Memperpanjang Merek** Pengajuan perpanjangan merek dilakukan secara online melalui sistem DJKI dengan tahapan berikut:**Syarat Perpanjangan Merek** Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:**Risiko Jika Tidak Melakukan Pendaftaran** Tidak melakukan perpanjangan merek dapat menimbulkan beberapa risiko, seperti:**Bantuan Untuk Memperpanjang Izin Merek** Menjawab pertanyaan “berapa biaya perpanjangan merek?”, biaya yang perlu disiapkan adalah sekitar Rp1.000.000 untuk UMKM dan Rp2.000.000 untuk umum per kelas, dengan masa perlindungan tambahan selama 10 tahun. Namun jika masih cukup bingung dengan aturan dan mekanisme prosesnya, maka dapat menggunakan jasa profesional supaya membantu proses perpanjangan.
EasyLegal

Diskon 50%

Untuk Layanan Pendirian PT & CV

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, harga transparan.

Layanan Pendirian PT & CV
Cek via WhatsApp

Tentang EasyLegal

Ikuti update informasi seputar legalitas bisnis lewat media sosial kami.